Kamis, 16 Juni 2016

BOLEHKAH SHALAT SUNNAH PADA WAKTU TERLARANG SHALAT ?



BOLEHKAH SHALAT SUNNAH 
PADA WAKTU TERLARANG SHALAT ?

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh pada setiap memasuki masjid kita sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk yaitu shalat sunnah tahiyatul masjid. Hal ini  dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim yang teks haditsnya akan disebutkan di bagian akhir tulisan ini. Insya Allah.

Lalu datang pertanyaan, bagaimana jika  satu saat seseorang memasuki masjid pada waktu waktu terlarang untuk melakukan shalat.  Memang benar ada waktu waktu yang kita dilarang untuk melakukan shalat, diantaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :

Pertama : Hadits dari Abu Sa’id al Khudri.
Dari Abu Sa’id al Khudri, dia berkata : “Sami’tu rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam yaquul : Laa shalaata ba’dal shubhi hatta tartafi’asy syamsu, wa laa shalaata ba’dal ‘ashri hatta taghibasy syamsu”.
Aku mendengar Rasulullah bersabda : Tidak ada shalat setelah shalat shubuh  sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. (H.R Imam Bukhari). 

Kedua : Hadits dari Ibnu Umar.
Dari Ibnu Umar, dia berkata : “Anna rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallam qaala : Laa yataharraa ahadukum, fa yushallii ‘inda thuluu’isy syamsyi wa laa ‘inda ghuruubiha”. Sesungguhnya Rasulullah Salallahu alaihi Wasallam bersabda : Salah seorang dari kalian tidak berhati hati sehingga ia shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam. (H.R Imam Bukhari).

Ketiga : Juga hadits dari Ibnu Umar.
Rasulullah bersabda : “Apabila bagian pinggir matahari sudah terbit maka tinggalkan shalat (sunnah) hingga matahari meninggi dan apabila bagian pinggir matahari sudah tenggelam maka tinggalkan shalat hingga terbenam. Dan jangan kalian melakukan shalat ketika matahari terbit dan ketika terbenam karena matahari terbit di antara dua tanduk syaithan. (H.R Imam Bukhari).  

Dari ketiga hadits diatas dapatlah diambil pemahaman bahwa ada saat saat seseorang dilarang melakukan shalat sunnah yaitu :

Pertama : Waktu setelah shalat shubuh sampai terbit matahari dan meninggi seukuran tombak, yaitu sekitar seperempat atau sepertiga jam setelah matahari terbit. 

Kedua : Waktu sekitar sepuluh menit sebelum matahari condong ke barat yaitu sebelum masuk waktu shalat zhuhur.

 Ketiga : Waktu antara setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam secara sempurna.
Jadi itulah waktu yang dilarang shalat di dalamnya. Adapun  shalat tahiyatul masjid disyariatkan disetiap waktu kapanpun seseorang memasuki masjid diantaranya adalah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah. Beliau berkata : Alhamdulillah, mengenai masalah ini ada dua pendapat ulama :

Pendapat pertama  : Adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan juga Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika (waktu waktu yang terlarang) itu. 

Pendapat kedua : Adalah pendapat Imam asy Syafi-i. Menurut beliau boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. 

Selanjutnya Ibnu Taimiyah berkata : Inilah (pendapat Imam asy Syafi’i) pendapat yang lebih tepat. Sandarannya adalah sabda Rasulullah Salallah ‘alaihi Wasallam : “Idza dakhala ahadukumul masjida falaa yajlis hatta yushalliya rak’ataini”. Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlahia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua rakaat. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Perintah dalam hadits ini adalah bersifat umum pada semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini (Majmu’ Fatawa).

Jadi shalat tahyatul masjid boleh dilakukan dalam waktu waktu terlarang untuk shalat. Dan juga shalat sunnah wudhu’ serta shalat jenazah karena termasuk shalat yang memiliki sebab khusus dan tertentu. Ini keluar dari larangan shalat sunnah pada waktu waktu yang terlarang tersebut.

Tentang shalat sunnah wudhu’ Imam Nawawi menjelaskan : Shalat ini (shalat sunnah sesudah wudhu’) boleh dikerjakan di waktu waktu larangan (untuk shalat) ketika matahari terbit, ketika tegak lurus dan ketika terbenam. Juga setelah shalat shubuh dan ashar karena shalat ini adalah shalat yang ada sebabnya. Inilah pendapat kami. (Syarhu Shahih Muslim). 

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (699)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar