Selasa, 30 Mei 2023

JANGAN PERNAH PILAH PILIH DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

 

JANGAN PERNAH PILAH PILIH DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta'ala Maha Adil dan Allah memerintahkan hamba hamba-Nya untuk berlaku adil. Allah Ta'ala berfirman : 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi bantuan kepada kerabat dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Q.S an Nahal 90)

Dalam surat al Ma-idah ayat 8 Allah Ta’ala juga memerintahkan orang yang beriman  untuk berlaku adil dalam berbagai keadaan. Allah Ta'ala berfirman :  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang orang yang beriman !. Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap duatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. 

Syaikh as Sa’di berkata : Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan orang yang beriman untuk menegakkan konsekwensi imannya dengan menjadi orang yang selalu menegakkan keadilan Allah dan menjadi saksi dengan adil. Hendaknya gerak gerikmu, lahir dan bathin, terus bersemangat dalam penegakkan keadilan dan hendaknya pelaksanaannya itu hanya karena Allah semata, bukan karena tujuan dunia. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Ketahuilah, bahwa Rasululllah Salallahu 'alahi Wasallam telah menunjukkan ketegasan beliau dalam penegakkan hukum dan keadilan. Dalam hal ini  Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menyebutkan antara lain tentang kisah (perlakuan adil terhadap) seorang wanita dari marga Makhzum yang telah mencuri. Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk memotong tangannya untuk menegakkan keadilan. Padahal ia adalah seorang wanita dari bani Makhzum, sebuah marga yang sangat dihormati di kalangan kaum Quraisy.

Keputusan Rasulullah membuat risau hati orang orang Quraisy. Bahkan mereka bingung dan gelisah. Bagaimana mungkin tangan seorang wanita dari marga Makhzum (yang disegani) dipotong ?. Akhirnya mereka pun mencari seseorang untuk meminta keringanan kepada Rasulullah. 

Mereka berkata : Tidak ada yang berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah selain Usamah bin Zaid. Mereka tidak menyebut nama Abu Bakar, Umar, Utsman atau Ali bin Abi Thalib yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Usamah bin Zaid. Kemungkinan mereka telah mencobanya tapi tidak berhasil. Boleh jadi juga mereka mengetahui bahwa Abu Bakar dan yang lainnya tidak bisa atau tidak mau memberikan (usulan keringanan) hukuman di dalam hukum Allah Ta’ala.

Yang jelas, mereka meminta pertolongan Usamah bin Zaid. Usamah adalah anaknya Zaid bin Haritsah. Zaid bin Haritsah dahulunya adalah merupakan seorang budak pemberian Khadijah kepada Rasulullah dan kemudian beliau membebaskannya sebagai budak. Beliau sangat mencintai Zaid dan juga Usamah anak Zaid.

Maka Usamah pun berbicara kepada Nabi tentang kasus wanita al Makhzumiyah ini, dengan harapan beliau akan membatalkan keputusan sehingga wanita tersebut selamat dari hukuman potong tangan. 

Pada saat itu wajah Rasulullah berubah ronanya karena marah. Beliau bersabda : “Apakah engkau berani meminta keringanan di dalam hukum Allah ?. Artinya Usamah tidak layak dan tidak pantas meminta keringanan di dalam hukum Allah Ta’ala.

Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah dengan khutbah yang sangat jelas. Beliau bersabda : “Amma ba’du : Sesungguhnya orang orang sebelum kalian binasa dikarenakan ketika seorang yang terpandang diantara mereka mencuri maka mereka tidak menghukumnya. Sedangkan apabila seorang yang lemah mencuri maka mereka pun segera menghukumnya”.  (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Kemudian Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam bersumpah, pada hal beliau adalah orang baik dan jujur, sehingga beliau tidak perlu bersumpah (untuk memberikan keyakinan kepada orang lain tentang apa yang beliau ucapkan). Akan tetapi dalam hal ini beliau  bersumpah : Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akulah yang akan memotong tangannya” (H.R Imam Bukhari).

Ya Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada beliau. Inilah keadilan, hukuman Allah ditegakkan, bukan (hukum) mengikuti hawa nafsu. Beliau bersumpah apabila Fatimah bin Muhammad mencuri, pada hal nasab dan keturunan Fatimah lebih mulia daripada wanita al Muakhzumiyah, karena Fatimah akan menjadi pemimpin para wanita di surga, tetapi Rasulullah  bersumpah tetap akan memotong tangannya jika dia mencuri (Dari Syarah al Kabair).

Cuma saja di zaman ini sebagian orang bermudah mudah  mengatakan YANG SALAH SEBAGAI YANG BENAR  dan sebaliknya. Lancang berlaku zhalim yaitu tidak adil. Penyebabnya,  kebanyakan  urusan dan kepentingan atau keuntungan dunia yang tak seberapa. Sungguh, dalam syariat Islam kita DIPERINTAHKAN UNTUK TIDAK PILAH PILIH dalam menegakkan hukum secara adil.

Ketika seseorang pilah pilih dalam menegakkan hukum secara adil berarti mereka TELAH MELAKUKAN KEZHALIMAN dan kezhaliman adalah KEGELAPAN DI HARI KIAMAT. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam mengingatkan hal ini dalam sabda beliau :

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِ أَنّ رَسُولَ اللّهَ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «اتَّقُوا الظُّلْمَ. فَإِنّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: Berhati-hatilah terhadap kezhaliman, sebab kezhaliman adalah kegelapan (yang berlipat) di hari Kiamat. (H.R Imam Muslim).

Ulama kita menerangkan dengan berpatokan pada hadits di atas bahwa kezaliman merupakan sebab kegelapan bagi pelakunya hingga ia tidak mendapatkan arah atau jalan yang akan dituju pada hari kiamat atau menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi pelakunya. (Syarhu Shahih Muslim)

Walllahu A'lam. (3.010) 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar