Kamis, 02 November 2017

NASEHAT USMAN BIN AFFAN TENTANG MUDHARAT KHAMER



NASEHAT USMAN BIN AFFAN TENTANG MUDHARAT KHAMER

Oleh : Azwir B. Chaniago

Apa yang dimaksud dengan khamer ?. Menurut jumhur Ulama khamer maknanya adalah minuman yang memabukkan.  Khamer juga bisa mencakup segala sesuatu yang apabila dikonsumsi membuat orang kehilangan kesadaran menimbulkan ketagihan. Jadi dalam hal ini termasuk juga diantaranya : candu, narkotika dari berbagai jenis nama dan merek serta obat obat terlarang lainnya.

Ketahuilah bahwa minuman khamer bagi umumnya orang Arab pada masa jahiliyah sudah menjadi kebiasaan yang mendalam pada diri mereka. Mereka membuatnya, menyimpan dalam jumlah yang banyak dan sering meminumnya. Bahkan terkadang mereka mengadakan pesta pesta minuman keras pada waktu waktu tertentu.

Ketahuilah bahwa sebelum diutus Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam,  Usman bin Affan  hidup dan bergaul bersama Arab Jahiliyah. Namun demikian beliau ternyata tidak pernah minum khamer. Pada hal tak ada sesuatu atau siapapun  yang akan menghalangi beliau melakukannya. 

Dikatakan kepada Usmanbin Affan : Mengapa engkau tidak pernah minum khamer pada masa jahiliyah, pada hal itu tak mengapa jika engkau lakukan ?. Lalu beliau menjawab : Sesungguhnya aku melihat (khamer) dapat menghilangkan akal secara keseluruhan dan aku tidak melihat sesuatu yang telah hilang secara total, bisa pulih kembali secara total pula.  

Selain itu, Usman  juga memberi nasehat tentang bahaya yang besar tersebab meminum khamer. Beliau berkata : Jauhilah oleh kalian (meminum) khamer karena ia adalah sumber segala keburukan. Seorang laki laki diberi pilihan antara membakar kitab suci, atau membunuh seorang anak (yang tidak berdoa) atau berzina dengan wanita atau meminum minuman keras atau sujud kepada salib.

Maka laki laki tersebut mengira yang paling ringan adalah meminum khamer. Maka setelah meminum khamer hilanglah akal dan kesadarannya. Lalu dia bersujud kepada salib, membunuh seorang anak, berzina  dan membakar kitab suci. (Kitab al Bidaayah wan Nihaayah).

Oleh sebab itu seorang hamba akan berusaha keras untuk menjauhi khamer yang akan membahayakan dirinya. Dan sungguh   Allah Ta’ala telah mengharamkan khamer sebagaimana firman-Nya : “Wahai orang orang yang beriman !. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah (perbuatan perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (Q.S al Maidah 90).

Wallahu A’lam. (1.165)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar