Rabu, 15 Juni 2022

BERSUNGGUH SUNGGUH MENJAGA SHALAT SUNNAH FAJAR

 

BERSUNGGUH SUNGGUH MENJAGA SHALAT SUNNAH FAJAR

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Dalam satu hadits, Rasulullah menjelaskan tentang shalat sunnah rawatib, yaitu dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘Anha, berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

Siapa yang shalat 12 rakaat shalat sunnah rawatib) dalam sehari semalam niscaya dibangunkan untuknya rumah di surga. (H.R Imam Muslim)

Shalat 12 raka’at yang dimaksud adalah empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua raka’at sesudah maghrib, dua rakaat setelah ‘isya, dan dua rakaat sebelum shubuh sebagaimana yang terdapat dalam hadits Aisyah dalam Sunan at Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Kemudian, tentang salah satu shalat rawatib yaitu SHALAT SUNNAH  SEBELUM SHUBUH atau shalat sunnah fajar sangatlah banyak keutamaannya, diantaranya adalah    lebih baik daripada dunia dan seisinya,  sebagaimana sabda beliau :

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Dua rakaat shalat sunnah shubuh lebih baik dari pada dunia dan seluruh apa yang ada di dalamnya. (H.R Imam Muslim).

Oleh karena itu, maka sangatlah dianjurkan untuk tetap melakukan shalat sunnah fajr setelah shalat shubuh, diantaranya adalah :

Keadaan pertama : Jika terlambat bangun untuk shalat shubuh.

Dalam suatu hadits dari Abu Qatadah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah dalam suatu perjalanan bersama sahabat pernah tertidur semua dan baru terbangun setelah matahari terbit. Lalu Rasulullah menyuruh Bilal bin Rabbah melaksanakan adzan. Kemudian beliau melaksanakan shalat sunnah Fajr sebelum melaksanakan shalat Shubuh berjamaah.

Keadaan kedua : Jika sampai di masjid iqamah shalat  shubuh dikumandangkan.

Seseorang yang ketika sampai di masjid mendapati iqamah shalat shubuh sudah segera akan dikumandangkan sehingga dia tidak sempat untuk melakukan shalat sunnah fajr maka lakukan shalat shubuh bersama imam. Kemudian shalat sunnah fajar boleh dilakukan sesudah itu atau diqadha. Dalam hal ini ada dua keadaan :

(1) Dilakukan setelah shalat shubuh.

“Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata : Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qais ?. Aku berkata, Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar.

Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” (Tentang hadits ini, al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain ada yang mengatakan bahwa hadits ini  munqathi’ seperti kata at Tirmidzi).

 (2) Dilakukan setelah matahari terbit atau awal waktu dhuha.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua raka’at fajar, maka hendaklah mengerjakannya setelah matahari terbit. (H.R at Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al Albani

Tentang mengqadha shalat sunnah fajr ini, Syaikh bin Baz berkata : Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil  yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  

Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu LEBIH BAIK karena ada perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qadh’ shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. (Majmu’ al Fatawa).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.641).

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar