Sabtu, 02 Oktober 2021

TAK DIANJURKAN MENGAMBIL TEMPAT KHUSUS DI MASJID

 

TAK DIANJURKAN MENGAMBIL TEMPAT KHUSUS DI MASJID

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Hamba hamba Allah yang terbiasa shalat berjamaah di masjid umumnya berusaha mengambil tempat di shaf pertama. Ini sangat dianjurkan. Sungguh shaf pertama memiliki banyak keutamaan. Rasululllah Salallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan hal ini dalam sabda beliau :

(1) Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  bersabda : 

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat pada seruan azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya. (H.R Imam Bukhari dari Abu Hurairah) 

(2) Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصَّفِ اْلأَوَّلِ.

Sungguh Allah dan para MalaikatNya bershalawat kepada (orang orang) yang berada pada shaf pertama. (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Namun demikian ketahuilah bahwa hamba hamba Allah tak dianjurkan untuk mengambil TEMPAT KHUSUS  yang diinginkannya di masjid. Sebagaimana diriwayatkan dari Abdurrahmab bin Syibl, dia berkata : “Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melarang kami shalat seperti patukkan burung gagak, sujud seperti rebahnya binatang buas dan MENGAMBIL TEMPAT KHUSUS DI DALAM MASJID seperti unta yang mengambil tempat khusus untuknya”. (H.R Abu Dawud). 

Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali, dalam Kitab Ensikplopedi Larangan, menukil perkataan Ibnu Khuzaimah pada bab larangan mengambil tempat khusus di dalam masjid. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang yang datang lebih dahulu BERHAK MENEMPATI tempat mana saja di dalam masjid. TIDAK SEORANGPUN BOLEH MERASA DIALAH YANG PALING BERHAK menempati tempat tertentu di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman :

وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ
Dan sesungguhnya masjid masjid itu adalah kepunyaan Allah. (Q.S al Jin 18).

Syaikh Salim juga mengatakan : Akan tetapi larangan tersebut DIKECUALIKAN ATAS DUA ORANG. (1) Imam yang akan memimpin shalat. (2) Penghafal  al Qur an (orang yang lebih berilmu), mereka lebih berhak menempati shaf pertama di belakang imam. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah memerintahkan mereka agar berada dibelakang imam yaitu sebagaimana hadits dari Abdullah bin Mas'ud :  

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَا كِبَنَا فِي الصَّلَاةِ ،  

وَيَقُوْلُ : اِسْتَوُوْا وَلَا تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قَلَوْبُكُمْ . لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُو اْلأَ حْلَامِ وَالنٌّهَى ،

ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ .

 Adalah Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam mengusap pundak pundak kami dalam (dalam meluruskan shaf ketika hendak, pent.) shalat. Beliau bersabda : Luruskan shaf kalian. Janganlah berselisih sehingga menyebabkan hati kalian berselisih. Hendaklah ORANG ORANG BERILMU BERADA DIBELAKANGKU, kemudian orang orang yang (ilmunya) di bawah mereka dan seterusnya". (H.R Imam Muslim).

 Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.449)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar