Minggu, 07 Agustus 2016

ROKOK DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM



ROKOK DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM

Oleh : Azwir B. Chaniago

Muqaddimah.
Rokok dan merokok adalah salah satu ajang polemik di masyarakat. Polemiknya adalah tentang hukumnya apakah mubah, makruh atau haram. Tapi tentang keburukan merokok tidak ada khilaf. Semua ijma’ atau bersepakat bahwa merokok adalah sesuatu yang tidak baik. 

Ketahuilah bahwa seorang perokok berat tidak akan pernah merasa bangga jika anak-anak atau orang-orang yang mereka sayangi telah berhasil meniru bahkan melebihi kehebatannya dalam merokok.

Laksamana Pertama, Drs. Bachrum Rangkuti (alm.) seorang da’i dari Bintal TNI AL, eks Sekjen Depag, pernah menyampaikan hasil penelitian beliau bahwa perokok kaliber awam sampai perokok kaliber kiyai nyaris tidak ada yang mulai merokok dengan membaca basmalah. Kata beliau : Ini adalah satu indikasi bahwa merokok adalah suatu perbuatan yang  tidak baik.   

Merokok dalam timbangan syariat
Secara implisit larangan merokok tidak ada dalam al Qur’an dan juga as Sunnah. Namun jika mau dengan sungguh sungguh dan ikhlas memperhatikan ayat-ayat al Qur’an dan as Sunnah, akan didapatlah kesimpulan hukum tentang rokok berdasar kaidah agama.
Berdasar dalil dalil yang disebutkan dibawah ini maka para ulama yang ilmunya mumpuni merajihkan hukum haram terhadap rokok. 

Pertama : Surat al A’raf 157.
 “Wayuhiluth thaiyibaati wayuharrimu ‘alaihimul khabaaits.” Dan Dia menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu yang buruk.
Rokok adalah sesuatu yang buruk dan membahayakan. Ahli kesehatan sedunia sepakat  mengatakan bahwa rokok itu sesuatu yang buruk dan membahayakan.   Perokok kelas ringan dan kelas beratpun juga sependapat dan mengaminkannya. 

Kedua : Surat al Baqarah 195.
Walaa tulquu bi aidiikum ilal tahlukah.” Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri (dengan tanganmu) kedalam kebinasaan.

Tidak ada khilaf dikalangan ahli kesehatan manapun, semua ijma’ bahwa merokok mendatangkan berbagai penyakit berbahaya dan membinasakan. Merokok adalah salah satu jalan menjatuhkan diri kepada kebinasaan. 

Ketiga : Surat an Nisa’ 29.
Walaa taqtuluu anfusakum, innallaha kaana bikum rahiimaa.” Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Menyayangi terhadap kalian.

Tidak diragukan bahwa rokok bisa jadi penyebab untuk  membunuh pemakainya secara perlahan-lahan melalui berbagai  penyakit berbahaya yang disebabkan rokok. Bahkan peringatan merokok yang wajib dicantumkan pada iklan dan bungkus rokok saat ini adalah : Merokok membunuhmu. 

Keempat : Surat al Ma’idah 4.
“Yas’aluunaka maadzaa uhilla lahum. Qul uhilla lakumuth thaiyibaat.” Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka. Dihalalkan bagimu yang baik-baik.

Rokok bukanlah sesuatu yang baik, dan Allah hanya menghalalkan yang baik. Suatu yang tidak baik tentu tidak halal disisi Allah.
 
Kelima : Rasulullah bersabda.
“Laa dharara walaa dhiraar. Janganlah membahayakan dirimu dan jangan pula membahayakan orang lain. (H.R Imam Ibnu Majah).

Sungguh tidak diragukan bahwa  rokok akan membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain sebagai perokok pasif.

Keenam : Rasulullah bersabda.
Wakariha lakum idha’atal maal. Allah membenci bagimu perbuatan menyia-nyiakan harta. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Membelanjakan harta untuk yang tidak bermanfaat adalah sesuatu yang dibenci Allah. Harta adalah nikmat yang Allah berikan untuk disyukuri dengan membelanjakannya pada sesuatu yang mendatangkan ridhaNya, bukan untuk sesuatu dibenciNya. Rokok adalah suatu yang tidak bermanfaat bahkan mendatangkan mudharat jadi bisa dihukumi sebagai menyia nyiakan harta.

Fatwa Ulama tentang rokok.

 (1) MUI dalam Munasnya di Sumatera Barat tahun 2009,  mengharamkan rokok secara terbatas yaitu untuk ibu hamil, anak anak dan ditempat umum.
 
(2) Muhammaddiyah, pada tahun 2010 memfatwakan haramnya rokok.

(3) Ulama Mesir sejak tahun 2002 telah mengharamkan rokok dan ini didukung oleh pemerintahnya.

(4) Mufti Besar Suriah, tahun 2007 menganggap merokok seperti upaya bunuh diri secara perlahan dan sangat dilarang Islam. Perokok didenda 2000 pound Suriah, sekitar 460.000 rupiah. 

(5) Majelis Ulama Malaysia mengharamkan rokok sejak 23 Maret 1995.

(6) Dewan Besar Darul Ifta Philipina, melalui Mufti Agungnya Syekh Omar Parigan memfatwakan keharaman rokok sejak 26 Juni 2010. Fatwa ini didukung oleh Departemen Kesehatan Philipina. Ketahuilah bahwa Philipina adalah negara yang Muslimnya minoritas.
 
(7) Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, ulama besar Saudi, bekas Mufti  Kerajaan Saudi Arabia memfatwakan keharaman rokok. Rokok termasuk khabits, yaitu sesuatu yang buruk dan mengandung banyak sekali mudharat. Padahal Allah hanya membolehkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk (Lihat al Ma’idah 4 dan al A’raf 157)

(8) Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, ulama besar Saudi memfatwakan keharaman rokok. Merokok hukumnya haram berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat al Qur’an dan as Sunnah serta i’tibar (logika yang benar). Lihat al Baqarah 195 dan hadits : La dharara wala dhirar, riwayat Ibnu Majah.

Sebagian orang dinegeri kita ini ada yang menghukumi rokok dengan makruh bukan haram. Lalu apa makna makruh. Makruh bermakna sesuatu yang dibenci. Kalau dikatakan makruh berarti dibenci yaitu dibenci oleh Allah Ta’ala, karena bukankah Allah Ta’ala yang menetapkan sesuatu itu hukumnya haram, makruh, mubah dan yang lainnya. Andaikata hukum merokok adalah makruh, tentulah tidak ada kebaikan jika sesuatu yang makruh,  dibenci Allah Ta’ala tidak kita tinggalkan.

Insya Allah ada manfaatnya untuk kita semua. Wallahu A’lam. (742).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar