ROKOK DALAM TIMBANGAN SYARIAT ISLAM
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Muqaddimah.
Rokok
dan merokok adalah salah satu ajang polemik di masyarakat. Polemiknya
adalah tentang hukumnya apakah mubah, makruh atau haram. Tapi tentang keburukan merokok
tidak ada khilaf. Semua ijma’ atau bersepakat bahwa merokok adalah sesuatu yang
tidak baik.
Ketahuilah bahwa seorang perokok berat tidak akan pernah merasa bangga jika
anak-anak atau orang-orang yang mereka sayangi telah berhasil meniru bahkan
melebihi kehebatannya dalam merokok.
Laksamana
Pertama, Drs. Bachrum Rangkuti (alm.) seorang da’i dari Bintal TNI AL, eks
Sekjen Depag, pernah menyampaikan hasil penelitian beliau bahwa perokok kaliber
awam sampai perokok kaliber kiyai nyaris tidak ada yang mulai merokok dengan
membaca basmalah. Kata beliau : Ini adalah satu indikasi bahwa merokok adalah suatu perbuatan yang tidak baik.
Merokok dalam timbangan syariat
Secara
implisit larangan merokok tidak ada dalam al Qur’an dan juga as Sunnah. Namun
jika mau dengan sungguh sungguh dan ikhlas memperhatikan ayat-ayat al Qur’an
dan as Sunnah, akan didapatlah kesimpulan hukum tentang rokok berdasar kaidah
agama.
Berdasar
dalil dalil yang disebutkan dibawah ini maka para ulama yang ilmunya mumpuni
merajihkan hukum haram terhadap rokok.
Pertama : Surat al A’raf 157.
“Wayuhiluth thaiyibaati wayuharrimu
‘alaihimul khabaaits.” Dan Dia
menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala sesuatu
yang buruk.
Rokok
adalah sesuatu yang buruk dan membahayakan. Ahli kesehatan sedunia sepakat mengatakan bahwa rokok itu sesuatu yang buruk
dan membahayakan. Perokok kelas ringan dan kelas beratpun juga sependapat dan mengaminkannya.
Kedua :
Surat al Baqarah 195.
“Walaa
tulquu bi aidiikum ilal tahlukah.” Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri (dengan tanganmu) kedalam kebinasaan.
Tidak
ada khilaf dikalangan ahli kesehatan manapun, semua ijma’ bahwa merokok
mendatangkan berbagai penyakit berbahaya dan membinasakan. Merokok adalah salah
satu jalan menjatuhkan diri kepada
kebinasaan.
Ketiga :
Surat an Nisa’ 29.
“Walaa
taqtuluu anfusakum, innallaha kaana bikum rahiimaa.” Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Menyayangi terhadap kalian.
Tidak
diragukan bahwa rokok bisa jadi penyebab untuk
membunuh pemakainya secara perlahan-lahan melalui berbagai penyakit berbahaya yang disebabkan rokok. Bahkan
peringatan merokok yang wajib dicantumkan pada iklan dan bungkus rokok saat ini
adalah : Merokok membunuhmu.
Keempat : Surat al Ma’idah 4.
“Yas’aluunaka maadzaa uhilla lahum. Qul uhilla lakumuth thaiyibaat.” Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi
mereka. Dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Rokok
bukanlah sesuatu yang baik, dan Allah hanya menghalalkan yang baik. Suatu yang
tidak baik tentu tidak halal disisi Allah.
Kelima : Rasulullah bersabda.
“Laa dharara walaa dhiraar”. Janganlah
membahayakan dirimu dan jangan pula membahayakan orang lain. (H.R Imam
Ibnu Majah).
Sungguh tidak diragukan bahwa rokok akan membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan
orang lain sebagai perokok pasif.
Keenam : Rasulullah bersabda.
“Wakariha lakum idha’atal maal”. Allah membenci
bagimu perbuatan menyia-nyiakan harta. (H.R.
Bukhari dan Muslim).
Membelanjakan
harta untuk yang tidak bermanfaat adalah sesuatu yang dibenci Allah. Harta
adalah nikmat yang Allah berikan untuk disyukuri dengan membelanjakannya pada
sesuatu yang mendatangkan ridhaNya, bukan untuk sesuatu dibenciNya. Rokok
adalah suatu yang tidak bermanfaat bahkan mendatangkan mudharat jadi bisa
dihukumi sebagai menyia nyiakan harta.
Fatwa Ulama tentang rokok.
(1) MUI
dalam Munasnya di Sumatera Barat tahun 2009, mengharamkan rokok secara terbatas yaitu untuk
ibu hamil, anak anak dan ditempat umum.
(2) Muhammaddiyah, pada tahun 2010 memfatwakan haramnya rokok.
(3) Ulama Mesir sejak tahun 2002 telah mengharamkan rokok dan ini didukung oleh
pemerintahnya.
(4) Mufti Besar Suriah, tahun 2007 menganggap merokok seperti upaya bunuh diri
secara perlahan dan sangat dilarang Islam. Perokok didenda 2000 pound Suriah,
sekitar 460.000 rupiah.
(5) Majelis Ulama Malaysia mengharamkan rokok sejak 23 Maret 1995.
(6) Dewan Besar Darul Ifta Philipina, melalui Mufti Agungnya Syekh Omar Parigan
memfatwakan keharaman rokok sejak 26 Juni 2010. Fatwa ini didukung oleh Departemen
Kesehatan Philipina. Ketahuilah bahwa Philipina adalah negara yang Muslimnya
minoritas.
(7) Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, ulama besar Saudi, bekas Mufti Kerajaan Saudi Arabia memfatwakan keharaman rokok. Rokok termasuk khabits, yaitu sesuatu yang
buruk dan mengandung banyak sekali mudharat. Padahal Allah hanya membolehkan
yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk (Lihat al Ma’idah 4 dan al A’raf
157)
(8) Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, ulama besar Saudi memfatwakan keharaman rokok. Merokok hukumnya
haram berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat al Qur’an dan as
Sunnah serta i’tibar (logika yang benar). Lihat al Baqarah 195 dan hadits : La
dharara wala dhirar, riwayat Ibnu Majah.
Sebagian orang dinegeri kita ini
ada yang menghukumi rokok dengan makruh bukan haram. Lalu apa makna makruh.
Makruh bermakna sesuatu yang dibenci. Kalau dikatakan makruh berarti dibenci
yaitu dibenci oleh Allah Ta’ala, karena bukankah Allah Ta’ala yang menetapkan
sesuatu itu hukumnya haram, makruh, mubah dan yang lainnya. Andaikata hukum merokok
adalah makruh, tentulah tidak ada kebaikan jika sesuatu yang makruh, dibenci Allah Ta’ala tidak kita tinggalkan.
Insya Allah ada manfaatnya untuk
kita semua. Wallahu A’lam. (742).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar