Rabu, 17 Agustus 2016

BERSENTUHAN DENGAN WANITA MEMBATALKAN WUDHU ?



BERSENTUHAN DENGAN WANITA MEMBATALKAN WUDHU ?

Oleh : Azwir B. Chaniago

Terkadang ada yang bertanya apakah bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu.  Ketahuilah bahwa  dalam masalah  menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau tidak, dikalangan  ulama ada tiga macam pendapat :

Pertama : Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.

Kedua : Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu Abbas, Thawus, Imam  Hasan al Bashri, Atha’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Ketiga: Menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang  masyhur.

Perbedaan pendapat ini  muncul berkaitan dengan makna kalimat  menyentuh  wanita dalam firman Allah :Wahai orang-orang yang beriman ! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); …” (Q.S Al Ma-idah   6)

Diantara ulama yang  menafsirkan kalimat lamastumun nisaa’ dengan menyentuh perempuan adalah disandarkan pada  perkataan Ibnu Mas’ud : Al lams (lamastum), menyentuh,  bermakna selain jima. Ibnu Umar juga berpendapat demikian. Jadi menurut beliau lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh (Lihat Tafsir ath Thabari).

Akan tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini berbeda  dengan penafsiran  Ibnu Abbas, seorang sahabat yang lebih pakar dalam masalah tafsir. Ibnu Abbas berkata : Namanya al mass, al lams dan al mubasyaraih bermakna jima’. Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang Dia suka.

Dalam lafazh yang  lain Ibnu Abbas berkata : Makna ayat :  lamastumun nisaa’ adalah jima’. (Lihat Tafsir ath Thabari. Sanad riwayat ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah).

Ada beberapa hadits  yang menguatkan pendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ath Thabari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’  dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Beliau beralasan  terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bahwa  beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi.

Dari Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perawi yaitu ‘Urwah berkata pada Aisyah : Bukankah yang dicium itu engkau ?. Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.  (H.R an Nasa’i).

Dari Aisyah, ia berkata : “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan : Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Imam Ibnul Qayyim berkata : Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh istri-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. (Lihat Majmu’ Fatawa).

Dan dalam hal ini tafsiran Ibnu Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar karena beliau (Ibnu Abbas lebih pakar dalam hal ini. (Syaikh Abu Malik Shahih Fiqh Sunnah).

Selanjutnya, kalau kita melihat kepada dalil yang ada maka bersentuhan dengan wanita tidaklah membatalkan wudhu’ demikian menurut dalil dalil yang lebih kuat. Sungguhpun begitu ada permasalahan yang sangat penting untuk kita perhatikan dalam hal  menyentuh wanita. Sangatlah banyak dalil yang menjelas  bahwa seseorang laki laki dilarang menyentuh wanita yang bukan mahramnya.
Rasulullah bersabda : “La-an yuth’ana fii ra’si ahadikum bi mikhyatin min hadiidin khairul lahu an yamassam-ra-atan laa tahillu lahu”. Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (H.R ath Thabrani, Shahihul Jami’).

Dari Aisyah :“Qaalat, wamaa massat yadu rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallama yadamra-atin illamra-atan yamlikuhaa”. Aisyah berkata : Tidaklah Rasulullah Sallahu ‘alai Wasallam menyentuh tangan seorang wanita kecuali wanita yang beliau miliki (istri istri beliau) H.R Imam Bukhari.  

Rasulullah bersabda : “Innii laa ushaafihun nisaa’. Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita. (H.R ath Thabrani, dalam al Kabir).
 Dari Aisyah : Qaalat, Wallahi massat yadhu yadamra-atin qaththu fil mubaaaya’ati wa maa maa baaya’uhunna illa bi qaulihi” Aisyah berkata : Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali   dalam bai’at. Beliau tidak membai’at para wanita kecuali dengan perkataan (saja). H.R Imam Bukhari).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam (757)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar