Senin, 01 Agustus 2016

AJAKLAH ISTRI BERMUSYAWARAH



AJAKLAH ISTRI BERMUSYAWARAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Syariat Islam telah memberi amanah kepada setiap suami untuk menjadi kepala rumah tangga. Allah menetapkan hal ini dengan firman-Nya : “Laki laki (suami) itu pemimpin bagi (wanita) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki laki) telah memberikan nafkah dari hartanya”. (Q.S an Nisa’ 34).

Posisi suami sebagai pemimpin mendatangkan kewajiban terhadap keluarga yang dipimpinnya, diantaranya : (1) Kewajiban ri’aayah yaitu memberi perhatian dan mengurus. (2) Kewajiban himaayah yaitu memberi perlindungan. (3) Kewajiban ishlaah yaitu melakukan perbaikan pada seluruh anggota keluarganya. (Lihat Aisaru at Tafasir).
Seorang suami berkewajiban pula untuk membawa bahtera rumah tangganya menuju dua kemashlahatan yaitu mashlahat di dunia dan mashlahat di akhirat. Secara khusus suami mendapat perintah : “Yaaa aiyuhal ladziina aamanuu quu anfusakum wa ahliikum naaraa wa quuduhan naasu wal hijaarah”. Wahai orang orang yang beriman !. Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Q.S at Tahrim 6).

Sebagai pemimpin, suami tidaklah boleh bersifat arogan atau mau menang sendiri, benar sendiri dalam kepemimpinannya. Suami bahkan sangat dianjurkan meminta pendapat, menerima saran bahkan bermusyawarah dengan istrinya dalam berbagai masalah. Apalagi jika suami mempunyai isteri yang cerdas, bijak dan berkemampuan menghadapi persoalan. Diantara manusia ada yang keliru dalam menilai istrinya. Mereka beranggapan bahwa istri hanya perlu tiga UR  yaitu dapUR, sumUR dan kasUR.

Ketahuilah bahwa tentang bermusyawarah dengan istri telah difirmankan Allah Ta’ala dalam surat al Baqarah 233, dan ini berkaitan dengan menyapih anak mereka yang masih menyusu. Allah berfirman : “Apabila keduanya ingin menyapih (anak sebelum berumur dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa bagi keduanya”. 

Selain itu jika keputusan tentang sesuatu diambil dengan musyawarah antara suami-istri maka kedepannya tidak akan terjadi saling menyalahkan. Saling menyalahkan  bisa mendatangkan pengaruh buruk bagi keluarga. 

Lalu bagaimana jika pendapat isteri akan menimbulkan mudharat dalam pandangan suami ?. Dalam hal ini suami tentu harus menolaknya. Tolaklah dengan lemah lembut dan bijak sembari menghargai pendapatnya.  Jelaskan kekeliruan pendapatnya itu. Dalam hal tidaklah baik membodoh bodohi istri apalagi melecehkan pendapatnya.

Sangatlah baik jika kita mengambil teladan bagaimana Rasulullah pernah menerima pendapat dari salah seorang istri beliau yaitu Ummu Salamah. Kisahnya adalah sebagaimana disebutkan  dalam sebuah hadits  cukup panjang yang diriwayatkan  oleh Imam Bukhari.

Pada tahun ke 6 H Rasulullah bersama 1.400 sahabat hendak melaksanakan Umrah. Tetapi ternyata kaum musyrikin Makkah menghalangi halangi kaum muslimin untuk melaksanakannya. Lalu dibuatlah perjanjian antara damai antara kedua belah pihak yang dikenal sebagai perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian itu diantaranya berisi larangan bagi kaum muslimin memasuki  Makkah pada tahun itu. Hal itu mendatangkan kekecewaan yang sangat bagi Sahabat karena isi perjanjian itu dianggap merugikan kaum muslimin. Dan juga mereka urung mengunjungi Makkah padahal mereka sudah berada di Hudaibiyah yaitu tempat yang sudah dekat  dengan Makkah.

Setelah menyelesaikan penulisan perjanjian (antara kaum muslimin dan kaum musyrikin), Rasulullah berkata kepada para sahabat : “Quumuu fanharuu tsummahliquu”. Ayo bangkitlah, sembelihlah hewan hewan kalian dan kemudian bercukurlah kalian.   
Namun ternyata tidak seorang pun dari Sahabat yang beranjak untuk melakukannya hingga beliau mengulang perintahnya tiga kali. Akan tetapi tetap saja tidak ada seorangpun yang bangkit. 

Ketika tidak ada seorang pun dari Sahabat melaksanakannya, lalu Nabi menemui Ummu Salamah (istri beliau yang ikut dalam rombongan itu). Nabi menceritakan kepadanya situasi yang beliau hadapi dari orang orang.

Ummu Salamah berkata kepada beliau : Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin mereka melakukannya ?. Silahkan engkau keluar dulu kemudian janganlah berbicara dengan siapapun sampai engkau menyembelih ontamu dan memanggil orang yang akan mencukur rambutmu.

Kemudian Rasulullah keluar tanpa berbicara dengan siapapun. Lalu beliau menyembelih onta (qurban) nya dan memanggil tukang cukur, lalu mencukur rambut beliau. Begitu menyaksikan hal tersebut orang orang pun langsung menyembelih onta onta mereka dan sebagian mereka mencukur rambut sebagian yang lain. Hingga keadaan menjadi ramai seakan akan mereka (sedang) saling membunuh karena riuhnya suasana. 

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah menerima usulan istri beliau yaitu Ummu Salamah dan ternyata usulan tersebut mendatang hasil. Tanpa aba aba para sahabat langsung melakukan apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah. 

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : Dalam hadits ini terdapat petunjuk tentang keutamaan bermusyawarah. Dan juga bolehnya bermusyawarah dengan wanita yang memiliki keutamaan. (Fathul Baari).

Oleh sebab itu seorang suami tidak perlu merasa menerima pendapat istri kalau itu memang pendapat yang baik. Seorang suami tidak selayaknya meremehkan usulan istrinya yang kalau usulan itu baik.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (738).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar