KHAMAR PASTI MENDATANGKAN KERUSAKAN
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Semua orang yang berakal (sehat)
paham betul bahwa khamar atau minuman keras (miras) dan yang sejenisnya pasti
mendatangkan kerusakan bagi yang mengkonsumsinya dan juga bagi masyarakat
umumnya.
Bahkan Khalifah Usman bin Affan
pernah mengingatkan bahwa : Khamar adalah ummul khabaits, yaitu induk semua keburukan.
Kita sering mendengar bahkan
mungkin menyaksikan bahwa si peminum khamar menjadi mabuk, merusak tubuhnya,
melemahkan akalnya bahkan mendatangkan kecanduan sehingga sulit untuk
meninggalkannya.
Pada saat peminum khamar berada
dalam keadaan mabuk maka dia berada dalam pengaruh khamar yang berat maka akal sehatnya
menjadi tertutup. Bisa jadi saat itu,
tanpa perasaan dan pikiran dia melakukan kekerasan, merusak miliknya atau milik
orang lain bahkan bisa jadi sampai merusak fasilitas umum.
Disebabkan pengaruh khamar yang dia
minum, bisa jadi pula dia menabrakkan mobil yang dikendarainya atau menabrak
orang lain yang tak memiliki sangkut paut dengannya. Selain itu minum khamar
adakalanya membuat seseorang mengalami kematian lantaran minum khamar melebihi
batas daya tahan organ tubuhnya apalagi jika dioplos dengan obat atau cairan
lainnya.
Sungguh Allah Ta’ala Dzat Yang
Mengetahui melarang dengan sangat tegas dan mengharamkannya. Allah berfirman : “Wahai orang orang yang beriman !.
Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah (perbuatan perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S al
Ma-idah 90).
Syaikh as Sa’di berkata : Allah
mencela hal hal yang buruk (yang disebut dalam ayat ini). Allah menjelaskan
bahwa semua itu termasuk perbuatan syaithan bahwa ia adalah perbuatan buruk. “Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu” artinya
tinggalkanlah, agar kamu mendapat
keberuntungan”.
Keberuntungan tidak akan diraih
kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah Ta’ala, khususnya
perbuatan perbuatan buruk yang disebut di ayat ini. (Diantaranya) ia adalah
khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya karena mabuk. (Tafsir
Taisir Karimir Rahman)
Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala
tidaklah melarang sesuatu kecuali ada keburukan dan bahaya pada sesuatu itu. Sungguh
Allah Ta’ala menyebut (minum) khamar sebagai rijsun yaitu perbuatan keji dan
perbuatan syaithan. Bahkan disandingkan
dengan berjudi, mengundi nasib dengan anak panah dan menyembah berhala.
Oleh karena itu jika ada manusia
yang mengatakan bahwa khamar dan sejenisnya tidak mendatangkan kerusakan
berarti dia telah mengklaim dirinya lebih mengetahui dari Allah Pencipta langit
dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya. Na’udzubillah.
Wallahu A’lam. (750)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar