Jumat, 12 Agustus 2016

KHAMAR PASTI MENDATANGKAN KERUSAKAN



KHAMAR PASTI MENDATANGKAN KERUSAKAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Semua orang yang berakal (sehat) paham betul bahwa khamar atau minuman keras (miras) dan yang sejenisnya pasti mendatangkan kerusakan bagi yang mengkonsumsinya dan juga bagi masyarakat umumnya.

Bahkan Khalifah Usman bin Affan pernah mengingatkan bahwa : Khamar adalah ummul khabaits, yaitu induk semua keburukan.

Kita sering mendengar bahkan mungkin menyaksikan bahwa si peminum khamar menjadi mabuk, merusak tubuhnya, melemahkan akalnya bahkan mendatangkan kecanduan sehingga sulit untuk meninggalkannya.

Pada saat peminum khamar berada dalam keadaan mabuk maka dia berada dalam pengaruh khamar yang berat maka akal sehatnya menjadi tertutup.  Bisa jadi saat itu, tanpa perasaan dan pikiran dia melakukan kekerasan, merusak miliknya atau milik orang lain bahkan bisa jadi sampai merusak fasilitas umum.

Disebabkan pengaruh khamar yang dia minum, bisa jadi pula dia menabrakkan mobil yang dikendarainya atau menabrak orang lain yang tak memiliki sangkut paut dengannya. Selain itu minum khamar adakalanya membuat seseorang mengalami kematian lantaran minum khamar melebihi batas daya tahan organ tubuhnya apalagi jika dioplos dengan obat atau cairan lainnya.

Sungguh Allah Ta’ala Dzat Yang Mengetahui melarang dengan sangat tegas dan mengharamkannya. Allah berfirman : “Wahai orang orang yang beriman !. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah (perbuatan perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S al Ma-idah 90).

Syaikh as Sa’di berkata : Allah mencela hal hal yang buruk (yang disebut dalam ayat ini). Allah menjelaskan bahwa semua itu termasuk perbuatan syaithan bahwa ia adalah perbuatan buruk. “Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu” artinya tinggalkanlah, agar kamu mendapat keberuntungan”.

Keberuntungan tidak akan diraih kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah Ta’ala, khususnya perbuatan perbuatan buruk yang disebut di ayat ini. (Diantaranya) ia adalah khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya karena mabuk. (Tafsir Taisir Karimir Rahman) 

Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidaklah melarang sesuatu kecuali ada keburukan dan bahaya pada sesuatu itu. Sungguh Allah Ta’ala menyebut (minum) khamar sebagai rijsun yaitu perbuatan keji dan perbuatan syaithan. Bahkan  disandingkan dengan berjudi, mengundi nasib dengan anak panah dan menyembah berhala. 

Oleh karena itu jika ada manusia yang mengatakan bahwa khamar dan sejenisnya tidak mendatangkan kerusakan berarti dia telah mengklaim dirinya lebih mengetahui dari Allah Pencipta langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya. Na’udzubillah.

Wallahu A’lam. (750)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar