BOLEHKAH MENGURUNG BURUNG DALAM SANGKAR ?
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Ada diantara saudara saudara kita
yang mempunyai hobi memelihara burung bahkan berbagai jenis burung. Burung burung tersebut
dikurung dalam sangkar. Lalu ada yang bertanya : Bolehkah memelihara burung dan
dikurung dalam sangkar atau kandang sehingga burung itu tidak bisa bebas pergi
kemana dia suka. Pada hal kita
sepatutnya bisa menduga bahwa burung tersebut lebih senang berada di luar
sangkar.
Sungguh Allah Ta’ala berfirman : “Dia-lah (Allah) yang menciptakan segala apa
yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia
menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu”. (Q.S al Baqarah 29).
Imam at Thabari berkata : Allah
mengabarkan bahwa Dia telah menciptakan untuk manusia segala sesuatu yang ada
di muka bumi, karena bumi dan segala isinya terdapat manfaat bagi bani Adam.
Qataadah berkata : Allah menguasakan untuk kalian apa yang ada di bumi. (Tafsir
ath Thabari).
Syaikh as Sa’di berkata : Maksud
ayat ini, Allah menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini sebagai suatu
kebaikan dan kasih sayangnya untukmu agar diambil manfaatnya, dinikmati dan
dijadikan pelajaran. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz pernah
ditanya tentang hukum memelihara burung yang dikandangkan dalam sangkar. Beliau
menjawab : Seseorang boleh memelihara burung dalam sangkar asalkan dia memberi
makan dan minum kepada burung tersebut. Karena hukum asal dalam masalah ini
adalah mubah. Dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Ulama Baladil Haram).
Jadi hukum asal memelihara
burung atau yang sejenisnya adalah
mubah, tidak dilarang asalkan orang yang memeliharanya memperhatikan makan
minumnya dan memberi perawatan.
Ketahuilah bahwa memelihara hewan
yang dikandangkan sangatlah dilarang apabila diterlantarkan. Tidak diberi makan
dan minum. Bahkan pelakunya terancam dengan neraka. Rasulullah bersabda : “Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena
seekor kucing yang dia ikat lalu dia tidak memberinya makan dan tidak
membiarkannya memakan dari muka bumi”. (H.R Imam Bukhari).
Dalam Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar
mengatakan : Memelihara kucing dan mengikatnya hukumnya boleh selama diberi
makan dan minumnya. Termasuk (juga) memelihara hewan hewan yang lain selain
kucing dan wajib bagi yang memeliharanya untuk memberi makan kepadanya.
Oleh karena itu tidaklah terlarang
memelihara burung atau hewan lainnya
dengan mengurungnya dalam sangkar atau kandang, asal tetap memenuhi kewajiban yaitu memberi makan, minum dan
merawatnya. Wallahu A’lam. (759)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar