Kamis, 18 Agustus 2016

BOLEHKAH MENGURUNG BURUNG DALAM SANGKAR ?



BOLEHKAH MENGURUNG BURUNG DALAM SANGKAR ?

Oleh : Azwir B. Chaniago

Ada diantara saudara saudara kita yang mempunyai hobi memelihara burung bahkan  berbagai jenis burung. Burung burung tersebut dikurung dalam sangkar. Lalu ada yang bertanya : Bolehkah memelihara burung dan dikurung dalam sangkar atau kandang sehingga burung itu tidak bisa bebas pergi kemana dia suka. Pada hal  kita sepatutnya bisa menduga bahwa burung tersebut lebih senang berada di luar sangkar.

Sungguh Allah Ta’ala berfirman : “Dia-lah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Q.S al Baqarah 29).

Imam at Thabari berkata : Allah mengabarkan bahwa Dia telah menciptakan untuk manusia segala sesuatu yang ada di muka bumi, karena bumi dan segala isinya terdapat manfaat bagi bani Adam. Qataadah berkata : Allah menguasakan untuk kalian apa yang ada di bumi. (Tafsir ath Thabari).

Syaikh as Sa’di berkata : Maksud ayat ini, Allah menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini sebagai suatu kebaikan dan kasih sayangnya untukmu agar diambil manfaatnya, dinikmati dan dijadikan pelajaran. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz pernah ditanya tentang hukum memelihara burung yang dikandangkan dalam sangkar. Beliau menjawab : Seseorang boleh memelihara burung dalam sangkar asalkan dia memberi makan dan minum kepada burung tersebut. Karena hukum asal dalam masalah ini adalah mubah. Dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. (Fatawa Ulama Baladil Haram).

Jadi hukum asal memelihara burung  atau yang sejenisnya adalah mubah, tidak dilarang asalkan orang yang memeliharanya memperhatikan makan minumnya dan memberi perawatan.
 
Ketahuilah bahwa memelihara hewan yang dikandangkan sangatlah dilarang apabila diterlantarkan. Tidak diberi makan dan minum. Bahkan pelakunya terancam dengan neraka. Rasulullah bersabda : “Seorang wanita masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat lalu dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya memakan dari muka bumi”. (H.R Imam Bukhari).

Dalam Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar mengatakan : Memelihara kucing dan mengikatnya hukumnya boleh selama diberi makan dan minumnya. Termasuk (juga) memelihara hewan hewan yang lain selain kucing dan wajib bagi yang memeliharanya untuk memberi makan kepadanya. 

Oleh karena itu tidaklah terlarang memelihara burung atau hewan  lainnya dengan mengurungnya dalam sangkar atau kandang, asal tetap memenuhi   kewajiban yaitu memberi makan, minum dan merawatnya. Wallahu A’lam. (759)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar