SANGAT BAIK DIAM
KETIKA SESEORANG TERPICU UNTUK MARAH
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam sangat
menganjurkan kita untuk selalu berbicara yang baik atau diam yaitu sebagaimana
sabda beliau :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ
لِيَصْمُت
Barang
siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik
atau hendaklah ia diam. (Mutafaq ‘alaihi).
Dari
hadits ini, pertama sekali ada faedah yang bisa diambil, diantaranya bahwa
BERKATA YANG BAIK ATAU DIAM bukanlah sekedar masalah adab berbicara tetapi
terkait dengan iman.
Tentang hadits ini, Imam an Nawawi
berkata : Apabila salah seorang dari kalian hendak berbicara dan pembicaraan
tersebut benar benar baik dan berpahala, baik dalam
membicarakan yang wajib maupun sunnah, silahkan dia mengatakannya.
Jika belum jelas baginya, apakah
perkataan itu baik dan berpahala atau perkataan itu tampak samar
baginya antara haram, makruh dan mubah, hendaknya dia tidak
mengucapkannya. (Syarah Shahih Muslim).
Nah,
sikap diam atau tidak berbicara ternyata lebih penting lagi dijaga ketika seseorang sedang TERPICU UNTUK MARAH.
Kenapa ?, karena ketika marah seseorang sulit mengendalikan emosinya.
Sungguh,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan apabila seseorang marah
hendaklah ia diam, sebagai mana sabda beliau :
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ.
Apabila
seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam. (H.R Imam Bukhari dalam Adabul
Mufrad dan juga ahli hadits yang selainnya, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Selain
itu, ketika seseorang terpicu untuk marah maka hendaklah merubah posisi
dirinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengajarkan agar orang yang marah ketika seorang marah ketika berdiri
maka hendaklah dia duduk atau berbaring. Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ ،
فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ ، وَإِلَّا فَلْيَضْطَجِعْ.
Apabila
seorang dari kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk; apabila
amarah telah pergi darinya, (maka itu baik baginya) dan jika belum, hendaklah
ia berbaring. (H.R Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban dari
sahabat Abu Dzarr).
Wallahu
A'lam. (3.701).
Ini
juga merupakan cara atau sikap yang PALING UTAMA DAN SANGAT
DIANJURKAN untuk
diamalkan jika terpicu marah, karena jika orang sedang marah
maka biasanya keluarlah darinya ucapan-ucapan yang kasar, keji, melaknat,
mencaci-maki dan lain-lain yang dampaknya
sangat buruk. Bahkan bisa menjadi penyesalan.
Wallahu
A'lam. (1.327). Disusun oleh : Azwir B.
Chaniago – 05.05.2026