Minggu, 21 Agustus 2016

MENGGUNAKAN HP SAAT MENGEMUDI MELANGGAR SYARIAT



MENGGUNAKAN HP SAAT MENGEMUDI MELANGGAR SYARIAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Semua kita mengetahui bahwa menggunakan handphone dan yang sejenisnya pada saat mengemudi kendaraan adalah membahayakan. Membahayakan diri sendiri dan-atau membahayakan orang lain. Namun demikian kelihatannya masih ada saja diantara saudara saudara kita melakukannya. 

Ketahuilah bahwa telah ada larangan dari yang berwenang yaitu pemerintah untuk menggunakan hp pada saat mengemudi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009.  Tidak ada keraguan bahwa tujuannya adalah mengurangi musibah atau kecelakaan dalam berkendaraan.

Dalam Undang undang dimaksud,  dijelaskan pada  pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Ancaman pidana kurungan atau denda berupa uang (mungkin ?) tidak terlalu berat bagi sebagian orang. Ancaman pidana itu pun baru terealisasi kalau pelanggarnya diketahui oleh pihak yang berwajib, lalu ditilang dan diputuskan oleh pengadilan. 

Namun demikian ketahuilah bahwa seseorang yang melanggar ketentuan  undang undang ini sebenarnya terancam dengan pelanggaran yang lebih besar karena melanggar syariat yaitu perintah dan larangan Allah Ta’ala. Kenapa begitu ?. Iya memang begitu saudaraku. Begini penjelasannya.

Pertama :  Jika seseorang menggunakan hp pada saat mengemudi maka berarti dia sedang menuju bahaya yang mendatangkan kebinasaan bagi dirinya dan-atau orang lain.
Sungguh Allah Ta’ala melarang setiap perkara yang mendatangkan celaka dan kebinasaan. Allah berfirman : Walaa tulquu bi aidiikum ilal tahlukah.” Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri (dengan tanganmu) kedalam kebinasaan. (Q.S al Baqarah 195.

Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam, juga telah mengingatkan dalam sabda beliau : “Laa dharara wa laa idhraara”. Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri dan membahayakan orang lain. (H.R Ibnu Majah nomor 2341).

Kedua : Pemerintah secara resmi telah melarang penggunaan alat komunikasi seperti hp dan sejenisnya ketika mengemudikan kendaraan. Oleh karena itu tidaklah patut bagi seorang warga melanggarnya. Jika seseorang melanggar berarti hakikatnya dia telah melanggar perintah Allah. Bukankah Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mentaati pemerintah atau waliyul amr. 

Sungguh Allah Ta’ala telah berfirman : “Yaa aiyuhal ladziina aamanuu athi’ulallaha wa athi’ur rasuula wa uulil amri minkum.” Wahai orang orang yang beriman !. Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan). (Q.S an Nisaa’ 59).

Syaikh as Sa’di berkata : (Kemudian) Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul-Nya, yaitu dengan melaksanakan perintah yang wajib dan yang sunnah serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.

Allah juga memerintahkan untuk taat kepada para pemimpin. Mereka itu adalah orang orang yang memegang kekuasaan atas manusia yaitu para penguasa, para hakim dan para ahli fatwa (mufti). Sesungguhnya tidaklah akan berjalan baik urusan agama dan urusan dunia manusia kecuali dengan taat dan tunduk kepada mereka sebagai suatu tindakan ketaatan kepada Allah dan mengharapkan apa yang ada di sisi-Nya. Akan tetapi dengan syarat bila mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan terhadap Allah. (Kitab Tafsir Taisir Karimir Rahman).  

Jadi seorang hamba tidaklah menggunakan alat komunikasi seperti hp dan lainnya ketika mengemudikan kendaraan. Itu adalah pelanggaran berat dan  harus dijauhi  karena hakikatnya adalah melanggar apa yang ditetapkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (763

Tidak ada komentar:

Posting Komentar