MENGGUNAKAN
HP SAAT MENGEMUDI MELANGGAR SYARIAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Semua
kita mengetahui bahwa menggunakan handphone dan yang sejenisnya pada saat mengemudi kendaraan adalah
membahayakan. Membahayakan diri sendiri dan-atau membahayakan orang lain. Namun
demikian kelihatannya masih ada saja diantara saudara saudara kita
melakukannya.
Ketahuilah
bahwa telah ada larangan dari yang berwenang yaitu pemerintah untuk menggunakan
hp pada saat mengemudi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Undang undang nomor 22
tahun 2009. Tidak ada keraguan bahwa tujuannya
adalah mengurangi musibah atau kecelakaan dalam berkendaraan.
Dalam Undang
undang dimaksud, dijelaskan pada pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Ancaman pidana kurungan atau denda berupa uang
(mungkin ?) tidak terlalu berat bagi sebagian orang. Ancaman pidana itu pun
baru terealisasi kalau pelanggarnya diketahui oleh pihak yang berwajib, lalu
ditilang dan diputuskan oleh pengadilan.
Namun
demikian ketahuilah bahwa seseorang yang melanggar ketentuan undang undang ini sebenarnya terancam dengan
pelanggaran yang lebih besar karena melanggar syariat yaitu perintah dan
larangan Allah Ta’ala. Kenapa begitu ?. Iya memang begitu saudaraku. Begini
penjelasannya.
Pertama : Jika
seseorang menggunakan hp pada saat mengemudi maka berarti dia sedang menuju
bahaya yang mendatangkan kebinasaan bagi dirinya dan-atau orang lain.
Sungguh
Allah Ta’ala melarang setiap perkara yang mendatangkan celaka dan kebinasaan.
Allah berfirman : “Walaa tulquu bi aidiikum ilal tahlukah.” Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri (dengan tanganmu) kedalam kebinasaan.
(Q.S al Baqarah 195.
Rasulullah
Salallahu ‘alaihi wa Sallam, juga telah mengingatkan dalam sabda beliau : “Laa dharara wa laa idhraara”. Tidak
boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri dan membahayakan orang lain.
(H.R Ibnu Majah nomor 2341).
Kedua : Pemerintah secara resmi telah melarang
penggunaan alat komunikasi seperti hp dan sejenisnya ketika mengemudikan
kendaraan. Oleh karena itu tidaklah patut bagi seorang warga melanggarnya. Jika
seseorang melanggar berarti hakikatnya dia telah melanggar perintah Allah.
Bukankah Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mentaati pemerintah atau
waliyul amr.
Sungguh
Allah Ta’ala telah berfirman : “Yaa
aiyuhal ladziina aamanuu athi’ulallaha wa athi’ur rasuula wa uulil amri
minkum.” Wahai orang orang yang beriman !. Taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan). (Q.S an Nisaa’ 59).
Syaikh
as Sa’di berkata : (Kemudian) Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan
taat kepada Rasul-Nya, yaitu dengan melaksanakan perintah yang wajib dan yang
sunnah serta menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.
Allah juga memerintahkan untuk taat
kepada para pemimpin. Mereka itu adalah orang orang yang memegang kekuasaan
atas manusia yaitu para penguasa, para hakim dan para ahli fatwa (mufti).
Sesungguhnya tidaklah akan berjalan baik urusan agama dan urusan dunia manusia
kecuali dengan taat dan tunduk kepada mereka sebagai suatu tindakan ketaatan
kepada Allah dan mengharapkan apa yang ada di sisi-Nya. Akan tetapi dengan syarat bila mereka tidak memerintahkan kepada
kemaksiatan terhadap Allah. (Kitab
Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Jadi
seorang hamba tidaklah menggunakan alat komunikasi seperti hp dan lainnya
ketika mengemudikan kendaraan. Itu adalah pelanggaran berat dan harus dijauhi karena hakikatnya adalah melanggar apa yang ditetapkan
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar