SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BUKAN DI RUMAH
Oleh : Azwir B. Chaniago
Allah Ta’ala berfirman : “Aqimish
shalaata wa aatuz zakaata war ka’uu ma’ar raaki’iin” Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa :
Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka
yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat.
Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.
Syaikh as Sa’di dalam kita Tafsirnya menjelaskan : “Dan rukuklah
bersama orang yang rukuk” maksudnya
shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah
untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.
Dalam sebuah riwayat
disebutkan : “Inna Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul
huda, wa inna min sunanil huda shalaata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.” (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi
salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk.
Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang
dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Imam Muslim).
Ada satu kisah yaitu tentang Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
seorang ulama besar Saudi Arabia, bekas Rektor Universitas Islam Madinah, bekas
Ketua Lajnah Daimah yaitu Dewan Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia. Pada suatu kali beliau bersama beberapa tamu penting lainnya diundang
oleh salah satu Duta Besar di Riyadh untuk berbuka puasa Ramadhan di rumahnya.
Selesai berbuka, ketika hendak shalat maghrib, tuan rumah
berkata kepada Syaikh : Kita shalat di
rumah dengan berjamaah, wahai Syaikh. Saya sudah siapkan ruangan untuk shalat
berjamaah di rumah. Mendengar itu Syaikh bin Baz terdiam sejenak lalu
memukulkan tongkatnya ke tanah dan bangkit seraya berkata : “Man sami’an
nadaa-a falam yaktihi falaa shalaata lahu illaa min ‘udzri”. Barangsiapa
mendengar panggilan adzan lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
baginya kecuali karena ada suatu udzur (halangan) H.R Ibnu Majah, Ibnu Hibban
dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Syaikh melanjutkan perkataannya : Berdirilah dan pergilah ke
masjid. Maka orang orang semua berdiri dan melakukan shalat berjamaah di
Masjid. (Dari Kitab Akhlak dan keutamaan Syaikh bin Baz)
Jadi Syaikh sebagai orang yang berilmu mengingkari untuk
melakukan shalat berjamaah di rumah
meskipun sang Duta Besar telah menyediakan tempat shalat yang sangat
kondusif di rumahnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al
Utsaimin ditanya tentang shalat berjamaah (bagi laki-laki) di rumah atau di
masjid, maka beliau memberikan jawaban :
Kami menasehatkan kepada yang
bertanya agar bertakwa kepada Allah dan
melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum muslimin di masjid masjid. Karena pendapat yang rajih diantara ahli
ilmu adalah bahwa shalat (fardhu)
berjamaah wajib di masjid kecuali ada udzur syar’i.
Rasulullah bersabda : “ Sungguh aku
ingin memerintahkan agar segera dikumandangkan iqamah untuk shalat, lalu aku
akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku
pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang orang
yang tidak menghadiri shalat berjamaah
lalu aku akan membakar rumah rumah mereka” (Mutafaq ‘alaih).
(Dari Maj’mu’ Fatawa Syaikh
Utsaimin dengan diringkas).
Ketahuilah bahwa
sungguh Rasulullah senantiasa shalat berjamaah di masjid bersama para sahabat.
Dan kita sebagai pengikut beliau haruslah berusaha dengan sungguh sungguh
untuk melazimkan pula shalat berjamaah
di masjid sebagaimana yang dicontohkan beliau.
Wallahu A’lam (490)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar