Selasa, 08 Desember 2015

SHALAT BERJAMAAH DI MASJID




SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BUKAN DI RUMAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Allah Ta’ala berfirman : “Aqimish shalaata wa aatuz zakaata war ka’uu ma’ar raaki’iin” Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.

Syaikh as Sa’di dalam kita Tafsirnya menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang  yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan : “Inna Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul huda, wa inna min sunanil huda shalaata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.”  (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk. Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Imam Muslim).

Ada satu kisah yaitu tentang Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama besar Saudi Arabia, bekas Rektor Universitas Islam Madinah, bekas Ketua Lajnah Daimah yaitu Dewan Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Pada suatu kali beliau bersama beberapa tamu penting lainnya diundang oleh salah satu Duta Besar di Riyadh untuk berbuka puasa Ramadhan di rumahnya.

Selesai berbuka, ketika hendak shalat maghrib, tuan rumah berkata kepada Syaikh   : Kita shalat di rumah dengan berjamaah, wahai Syaikh. Saya sudah siapkan ruangan untuk shalat berjamaah di rumah. Mendengar itu Syaikh bin Baz terdiam sejenak lalu memukulkan tongkatnya ke tanah dan bangkit seraya berkata : “Man sami’an nadaa-a falam yaktihi falaa shalaata lahu illaa min ‘udzri”. Barangsiapa mendengar panggilan adzan lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada suatu udzur (halangan) H.R Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).  
   
Syaikh melanjutkan perkataannya : Berdirilah dan pergilah ke masjid. Maka orang orang semua berdiri dan melakukan shalat berjamaah di Masjid. (Dari Kitab Akhlak dan keutamaan Syaikh bin Baz)

Jadi Syaikh sebagai orang yang berilmu mengingkari untuk melakukan shalat berjamaah di rumah  meskipun sang Duta Besar telah menyediakan tempat shalat yang sangat kondusif di rumahnya.  

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin ditanya tentang shalat berjamaah (bagi laki-laki) di rumah atau di masjid, maka beliau memberikan jawaban :

Kami menasehatkan kepada yang bertanya agar bertakwa kepada Allah  dan melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum muslimin di masjid masjid. Karena pendapat yang rajih diantara ahli ilmu adalah bahwa shalat  (fardhu) berjamaah wajib di masjid kecuali ada udzur syar’i. 

Rasulullah bersabda : “ Sungguh aku ingin memerintahkan agar segera dikumandangkan iqamah untuk shalat, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang orang yang tidak  menghadiri shalat berjamaah lalu aku akan membakar rumah rumah mereka” (Mutafaq ‘alaih).
(Dari Maj’mu’ Fatawa Syaikh Utsaimin dengan diringkas).  

Ketahuilah bahwa sungguh Rasulullah senantiasa shalat berjamaah di masjid bersama para sahabat. Dan kita sebagai pengikut beliau haruslah berusaha dengan sungguh sungguh untuk  melazimkan pula shalat berjamaah di masjid sebagaimana yang dicontohkan beliau.   
        
Wallahu A’lam (490)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar