MENIMBANG MANFAAT-MUDHARAT
MENCEGAH KEMUNGKARAN
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Sungguh Allah Ta’ala berfirman
bahwa ciri ummat terbaik adalah menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang
mungkar. “Kuntum khaira ummatin ukhrijat
linnaasi ta’muruuna bil ma’ruufi wa tanhauna ‘anil munkari wa tu’minuuna
billah”. Kamu (ummat Islam) adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk
manusia (karena kamu) menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar
dan (kamu) beriman kepada Allah. (Q.S Ali Imran 110)
Bukankah Rasulullah bersabda : “Man ra-a minkum munkaran fal yughaiyirhu
biyadihi faillam yastathi’ fabilisaaanihi, faillam yastathi’ fabiqalbihi, wa
dzalika adh’aful iimaan.” Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran
maka hendaklah dia mencegah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan
lisannya dan jika dia
tidak mampu maka dengan hatinya, (mengingkari dengan hati) itu adalah iman yang
paling lemah. (H.R Imam Muslim)
Khusus tentang mencegah kemungkaran adalah merupakan
perbuatan yang dianjurkan dan sangatlah baik. Ketahuilah bahwa sesuatu yang
baik akan bermanfaat jika dilakukan dengan cara yang baik pula. Diantaranya
adalah dengan menimbang antara manfaat dan mudharat. Untuk itu mari kita
dengarkan nasehat ulama ahlussunnah tentang adab dalam mencegah kemungkaran.
Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab I’lam
Muwaqqi’in membagi tingkatan dalam mengingkari kemungkaran menjadi empat
keadaan yaitu :
Pertama : Apabila
kemungkaran tersebut hilang dan berganti dengan kebaikan.
Kedua : Apabila
kemungkaran itu mengecil sekalipun tidak hilang seluruhnya.
Ketiga : Apabila
kemungkaran itu berganti dengan yang semisalnya.
Keempat : Apabila
kemungkaran itu berganti dengan yang lebih buruk.
Lalu beliau menjelaskan : Tingkatan
pertama dan kedua disyari’atkan. Tingkatan ketiga perlu pertimbangan. Tingkatan
keempat haram hukumnya jika diingkari.
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih
al Utsaimin, dalam Kitab Syarah Hadits Arba’in Nawawiyah, memberikan
tuntunan. Beliau mengatakan : Bahwa sesungguhnya
kaidah syari’at Rasulullah adalah memerintahkan yang bermanfaat dan melarang
yang membahayakan. Jika suatu perkara mengandung manfaat dan mudharat maka
ditimbang mana yang lebih banyak, yaitu :
Pertama : Jika
manfaatnya lebih banyak, maka boleh dikerjakan.
Kedua : Jika
mudharatnya lebih banyak, maka harus ditinggalkan meskipun ada manfaatnya.
Ketiga : Jika
manfaat dan mudharatnya sama kuatnya, maka wajib ditinggalkan, karena menjauhi
bahaya lebih diutamakan dari pada mencari manfaat.
Demikian petunjuk ulama dalam
menimbang manfaat dan mudharat jika ingin mencegah suatu kemungkaran. Insya
Allah bermanfaat.
Wallahu A’lam. (497)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar