HARTA ADALAH AMANAH DARI ALLAH
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Sungguh semua manusia adalah fakir.
Tidak memiliki apa apa. Semuanya, apa yang ada di langit dan dibumi adalah
milik Allah. Tidak berserikat dengan apapun dan siapapun. Allah telah berfirman
tentang milik-Nya : “Lillahi mulkus
samawaati wal ardhi wa maa fiihinna wa huwa ‘ala kulli syai-in qadiir”. Milik
Allah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya dan Dia Mahakuasa
atas segala sesuatu (Q.S al Ma-idah 120).
Lalu dengan kasih sayang-Nya Allah
Ta’ala memberi manusia berbagai kenikmatan diantaranya adalah rizki berupa
harta. Allah berfirman : “Tidakkah kamu
memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)
mu dan menyempurnakan nikmat-Nya
untukmu lahir dan bathin”. (Q.S Lukmaan 20)
Namun demikian, ketahuilah bahwa
nikmat berupa harta yang diberikan Allah adalah sebagai sarana bagi manusia
untuk memenuhi tujuan pencitaannya yaitu mengabdi dan menyembah kepada-Nya.
Selain itu apa yang diperoleh berupa harta bukanlah menjadi milik manusia
secara mutlak. Semuanya tetap menjadi milik Allah dan manusia diberi amanah
untuk memanfaatkannya sesuai yang Allah kehendaki. Tidaklah boleh manusia yang diberi amanah itu
menggunakan harta sesuai kemauannya.
Mari kita lihat suatu gambaran yang
sederhana. Jika seorang manager diberi tugas
oleh Direksi perusahaan untuk mengerjakan suatu proyek maka dia akan
diberi berbagai sarana seperti bangunan kantor dan perlengkapannya, mobil serta
dana untuk operasional dan yang lainnya. Semuanya haruslah digunakan sesuai
kehendak Direksi. Manager yang diberi amanah tidak boleh menggunakan sarana
sarana itu diluar yang telah ditetapkan perusahaan. Jika ia menggunakan untuk
keperluan yang bukan dikehendaki oleh Direksi maka pastilah dia akan mendapat
nilai yang buruk.
Wallahu A’lam, begitulah Allah
memberikan amanah berupa harta, maka si hamba haruslah menggunakan amanah itu
sesuai dengan tujuan diberikannya. Karena tujuan penciptaan manusia adalah
untuk mengabdi kepada-Nya maka harta
yang diberikan Allah wajib digunakan sebagai sarana untuk bisa mengabdi kepada
Allah Ta’ala dengan sebaik baiknya. Jadi harta hanya boleh digunakan oleh
menerima amanah yaitu manusia, sesuai yang dikehendaki pemiliknya yaitu Allah
Ta’ala.
Lalu bagaimana menggunakan harta
sesuai kehendak Allah Ta’ala. Sungguh cara penggunaannya yang benar telah diatur dalam al Qur-an dan as Sunnah
dengan pemahaman salafush shalih. Diantaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan
hidup yaitu sebagai sarana beribadah kepada Allah. Juga untuk berinfak di jalan
Allah untuk membantu perjuangan menegakkan agama Allah, membantu orang miskin
dan anak yatim.
Jika sudah cukup haul dan nisabnya
wajib dizakatkan sebagiannya. Bahkan kalau seseorang wafat maka juga telah
diatur cara membaginya kepada ahli waris dan untuk yang berhak.
Sungguh Allah Ta’ala telah mengatur
bentuk dan cara penggunaan yang terbaik sesuai ilmu Allah dan kehendak-Nya.
Ketahuilah bahwa pengaturan ini wajib diikuti oleh manusia yang diberi amanah
demi keselamatan diri dan keberkahan harta tersebut.
Oleh karena itu, maka terhadap
sebagian manusia yang mempertanyakan ketetapan Allah dalam penggunaan harta,
misalnya tentang pengaturan hak waris, maka sungguh orang ini sangat lancang,
karena :
(1) Dia bukan pemilik harta itu.
Pemiliknya adalah Allah Ta’ala sehingga tidak ada secuilpun hak baginya untuk
mempertanyakan kenapa begini kenapa begitu.
(2) Sungguh dalam penetapan hak
waris itu ada hikmah yang sempurna. Hikmah ini sebagian mungkin diketahui
manusia dan banyak yang tidak
diketahuinya.
(3) Ketetapan Allah tentang hak
waris adalah sangat adil karena yang menetapkan adalah Dzat Yang Mahaadil yaitu
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Selanjutnya, ketahuilah bahwa pada
hari Kiamat kelak manusia pasti akan ditanya tentang amanah berupa harta ini
apakah telah digunakan sesuai yang Allah ridha atau digunakan sesuai dengan
akal dan kemauan hawa nafsu manusia.
Rasulullah bersabda : “Kedua
kaki anak Adam tidak akan beranjak pada hari Kiamat dari sisi Rabb-nya sehingga
ditanya tentang lima perkara : Tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang
masa mudanya untuk apa digunakan, tentang
hartanya dari mana ia dapatkan
dan kemana dibelanjakan,
tentang ilmunya pada apa diamalkan dan tentang tubuhnya untuk apa digunakan.”
(H.R at Tirmidzi dan ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Ya Allah, ya Rabb berilah kami
kekuatan untuk menggunakan harta yang diamanahkan ini untuk segala sesuatu yang
Engkau ridha.
Wallahu A’lam. (506)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar