BOLEHKAH MEMBERI NASEHAT
WALAUPUN TIDAK DIMINTA ?
Oleh : Azwir B. Chaniago
Saling memberi nasehat
adalah suatu yang sangat terpuji dan merupakan salah satu jalan untuk terhindar
dari kerugian. Hal ini sungguh telah dijelaskan Allah Ta’ala dalam firman-Nya :
“Demi masa. Sungguh manusia berada
dalam kerugian. Kecuali orang orang yang
beriman dan mengerjakan amal shalih serta saling
menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran”. (Q.S al ‘Ashr 1-3)
Rasulullah menjadikan nasehat sebagai salah satu pokok ajaran
agama. Beliau bersabda : “Addiinun naashihah” Agama itu adalah nasehat. (H.R Imam Muslim).
Rasulullah juga mengabarkan bahwa nasehat adalah sebagai
bagian dari hak seorang muslim atas saudaranya. Jika ada hak seseorang tentu di
situ ada kewajiban bagi yang lain.
Beliau bersabda : “Haqqul muslimi ‘alal muslimi sittun. …..Wa idzas
tanshahaka fanshah lahu…Hak muslim atas muslim lainnya ada enam … jika ia
minta nasehat kepadamu maka nasehatilah dia … (H.R Imam Muslim, dari Abu
Hurairah)
Lalu ada yang bertanya, bolehkah
memberi nasehat pada hal tidak diminta. Bukankah ini mencampuri urusan pribadi
orang lain.
Ketahuilah bahwa dalam kehidupan sehari hari terkadang kita
melihat seseorang mengalami kecelakaan di jalan raya yakni jatuh dari motor misalnya. Lalu tanpa diminta
orang orang disekitar akan berusaha membantu untuk menyelamatkannya. Orang yang kecelakan ini akan sangat berterima
kasih karena telah diberi pertolongan.
Begitupun seharusnya jika seorang
diantara saudara kita terjatuh kepada perbuatan maksiat yang kita mengetahui ini akan membahayakan kehidupan dunia ataupun
akhiratnya maka merupakan kewajiban kita untuk membantu dengan nasehat agar dia
selamat. Logika yang benar dalam hal ini adalah bahwa dia akan berterima kasih
kepada yang menasehati meskipun nasehat (pertolongan atau bantuan berupa
nasehat) itu tidak diminta.
Pada hakikatnya memberi nasehat
adalah bertujuan membantu orang lain
dengan memberikan kebaikan berupa saran
yang bermanfaat baginya. Oleh karena itu perbuatan memberi
nasehat kepada seseorang, meskipun tidak
minta dinasehati, hakikatnya bukanlah bermakna mencampuri hak pribadi atau privasi seseorang.
Syaikh Abdul Aziz bin Fathi as Sayyid Nada berkata : Jika
engkau mendapati ada saudaramu hampir jatuh kepada suatu keburukan, melanggar ketentuan
syar’i, berbuat sesuatu yang memudharatkan dirinya atau yang lainnya, maka
segeralah nasehati saudaramu itu walaupun ia tidak memintanya. Yang demikian itu bukanlah termasuk sikap lancang.
Bahkan ini merupakan kesempurnaan nasehat dan bentuk kepedulianmu kepadanya.
Hendaklah pula engkau bersabar terhadap kemungkinan tanggapan
tidak baik yang engkau terima darinya.
Bisa jadi dia menuduhmu sebagai pihak luar yang suka turut campur
sesuatu yang bukan urusanmu atau yang lainnya. Bersabarlah, jangan engkau
berhenti memberikan nasehat kepadanya. Sesungguhnya engkau melakukannya hanya
dengan ikhlas dan mengharap kebaikan dari Allah. (Kitab Ensiklopedi Adab
Islam).
Namun demikian, dalam memberi nasehat tentu harus
mengedepankan adab adab yang baik diantaranya ikhlas karena Allah, dengan ilmu,
dengan lemah lembut, dengan kalimat yang tepat dan waktu yang pas. Dengan
demikian insya Allah nasehat itu akan mendatangkan manfaat bagi yang menasehati
dan bagi yang dinasehati.
Wallahu A’lam. (489)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar