ORANG BERIMAN HARUS BERUSAHA MENJAGA PANDANGAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh Allah Ta’ala telah memberikan tuntunan
bagi orang beriman agar menundukkan pandangan terhadap yang bukan mahramnya.
Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada laki laki yang beriman, agar
mereka menjaga padangan dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih
suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (Q.S
an Nur 30).
Syaikh as Sa’di berkata : Maksudnya, berilah
pengarahan dan katakan kepada orang orang yang beriman, YANG MASIH MEMPUNYAI
KEIMANAN, yang dapat mencegah mereka terrjerumus dalam perbuatan yang menodai
keimanan mereka, hendaklah mereka menahan
pandangannya” dari melihat aurat aurat (hal hal yang tak pantas
dilihat) dan wanita wanita asing (yang bukan mahram) dan anak anak kecil yang
rupawan, yang ditakutkan terjadi fitnah bila melihatnya atau (menahan) dari
melihat perhiasan dunia yang dapat memperdaya dan menjerumuskan pada perkara
yang diharamkan.
Selanjutnya Syaikh as Sa’di berkata : Barang
siapa yang meninggalkan suatu keburukan karena Allah, niscaya Allah akan
memberikan ganti baginya dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Barang siapa
yang menjaga pandangannya dari perkara haram maka Allah Ta’ala akan menyinari
mata hatinya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Cuma saja dalam kehidupan sehari hari di
negeri kita ini ternyata menjaga pandangan sangat sulit dilakukan kecuali bagi
orang orang yang mendapat petunjuk. Sangatlah banyak hal yang tak patut dilihat
hadir didepan mata kita.
Lihatlah keadaan disekitar kita. Baru satu
langkah keluar rumah ternyata dihadapan kita telah terpampang segala sesuatu
berupa aurat yang tak patut dilihat oleh orang orang beriman yang ingin menjaga
dirinya. Manusia yang membuka, memperlihatkan auratnya sangatlah banyak. Termasuk
pula gambar gambar, iklan yang menampilkan gambar orang orang dengan pakaian tak
pantas dilihat. Bahkan di handphone yang kita pegang bertebaran photo photo
yang dilarang untuk dilihat.
Namun apabila memang seseorang tidak bisa
menghindar dari memandang sesuatu yang tak baik itu maka hendaklah pandangan
itu tidak dibarengi dengan pandangan berikutnya yang kemungkinan sudah
bercampur dengan syahwat. Adapun pandangan yang pertama maka, insya Allah, masih dapat
dimaklumi jika termasuk jenis pandangan yang tak disengaja.
Dari
Buraidah, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada
Ali radliyallahu ‘anhu :
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
Wahai Ali
janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan
pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak
boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua). H.R Abu Dawud, at Tirmidzi, dihasankan oleh
Syaikh al Albani.
Rasulullah
Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عَنْ
جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
Dari Jarir bin Abdillah, ia berkata, “Aku
bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
pandangan FUJA’AH, lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkan
pandanganku. (H.R Imam Muslim).
Salah satu makna fuja’ah adalah seseorang
memandang wanita ajnabi (wanita asing atau bukan mahram,, peny.)
tanpa sengaja, maka ia tidak berdosa di awalnya dan wajib baginya untuk segera
memalingkan pandangannya. Jika dia mau memalingkan pandangannya, maka tidak ada
dosa baginya. Namun, jika ia terus-menerus memandangnya, maka ia berdosa.
Al Qadhi berkata : Para ulama mengatakan bahwa
dalam hadits ini terdapat hujjah bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya saat
di jalan, tetapi itu hanya sunnah mustahab, dan wajib bagi setiap lelaki
menundukkan pandangannya dalam setiap keadaan. (Tahqiq Shahih Muslim, Syaikh
Fuad Abdul Baqi)
Hadits Jabir ini
memperkuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa makna dari huruf “min” didalam
surat an Nuur ayat 30 adalah SEBAGIAN karena memang ada sebagian pandangan yang
dibolehkan atau tidak bisa dihindari seperti pandangan pertama atau pandangan tanpa sengaja, seperti dimaksud
dalam hadits Jabir diatas.
Juga bisa
jadi karena suatu kebutuhan dan kemashlahatan sebagaimana yang dikatakann oleh
Syaikh as Sa’di : Hendaklah mereka menahan SEBAGIAN pandangannya”. Allah
menggunakan kata yang MENUNJUKKAN ARTI SEBAGIAN, karena dalam keadaan tertentu
diperbolehkan melihat (sesuatu yang
diharamkan) untuk suatu kebutuhan seperti melihatnya ketika menjadi saksi orang
yang melakukan operasi, peminang dan yang lainnya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Menjaga pandangan mata dari memandang hal-hal
yang diharamkan oleh Allah merupakan akhlak yang mulia. Bahkan Rasulullah
Salallahu ‘alaihi wasallam menjamin masuk surga bagi orang-orang yang salah
satu dari sifat-sifat mereka adalah menjaga pandangan.
Abu Umamah berkata, Saya mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ, إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ, وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ يَخُنْ, وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ, غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ, وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ, وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ
Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga.
Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi
amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya,
DAN TUNDUKKANLAH PANDANGAN KALIAN, cegahlah tangan-tangan kalian (dari
menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian. (H.R ath
Thabrani dan Ibnu ‘Adi, dihasankan oleh
Syaikh Al-Albani)
Selanjutnya, perhatikanlah kisah berikut ini
tentang bagaimana ulama terdahulu berusaha menundukkan atau memelihara
pandangannya terhadap sesuatu yang dilarang dalam syariat. Dari Muhammad bin Abdillah az Zarraad berkata
: Hassaan (bin Abi Sinan) keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. Tatkala dia kembali dikatakan kepadanya : Wahai
Abu Abdillah, kami tidak melihat hari raya ‘ied yang wanitanya paling
banyak (keluar ikut shalat ‘ied) dari pada ‘ied tahun ini !. Dia menjawab : Tidak
ada seorang wanitapun yang bertemu dengan ku hingga aku kembali.
Dalam
riwayat yang lain disebutkan bahwa tatkala dia kembali dari shalat ‘ied, istrinya
berkata kepadanya : Berapa wanita cantik yang engkau lihat hari ini ?. Hassaan
diam tidak menjawab. Namun tatkala istrinya terus mendesaknya diapun berkata :
Celaka engkau, aku tidak melihat kecuali pada dua jempol kakiku semenjak aku
keluar darimu hingga saya kembali kepadamu. (Dari Kitab Dzammul Hawa)
Oleh karena itu orang orang beriman TETAP
BERUSAHA SEKUATNYA MENUNDUKKAN ATAU MENJAGA PANDANGANNYA sehingga tidak terjatuh
kepada perkara yang dilarang syariat Islam dalam perkara ini.
Insya Allah ada
manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.404).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar