HUKUM RAJAM JUGA ADA DI KITAB TAURAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Ada sebagian orang kafir, munafik dan juga musuh
musuh Islam yang mencela hukum rajam dalam syariat Islam. Mereka mengatakan bahwa
hukum rajam adalah kejam. Bahkan ada diantara musuh musuh Allah yang
mengatakan bahwa Allah telah berlaku kejam dan zhalim dengan menetapkan hukuman
rajam yang sangat berat bagi manusia.
Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala mengharamkan
kezhalimam pada diri-Nya. Dari Abu Dzar dari Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau meriwayatkan dari Rabbnya bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman
: “Yaa ‘ibaadii innii haramtu
zhulma ala nafsii, wa ja’alatuhu bainahum muharramaa” Wahai sekalian
hamba-Ku, Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman pada diri-Ku dan
mengharamkannya pada kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi … (H.R
Imam Muslim).
Bahkan sebesar zarrah pun Allah tidak akan
menzhalimi manusia. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ
اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ ۖ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا
وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمً
Sesungguhnya Allah tidak menzhalimi seseorang
walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah
akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (Q.S an Nisa’ 40).
Tentang ayat ini, Syaikh as Sa’di berkata :
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang KESEMPURNAAN KEADILAN-NYA,
keutamaan-Nya dan berlepas diri-Nya dari
perkara yang berlawanan dengan hal hal tersebut seperti kezhaliman baik sedikit
ataupun banyak. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Berkaitan dengan hukum rajam terhadap pezina ternyata juga ada dalam Kitab Taurat. Diriwayatkan dari Ibnu Umar :
أَنَّ الْيَهُودَ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ وَامْرَأَةٍ مِنْهُمْ قَدْ زَنَيَا فَقَالَ مَا تَجِدُونَ فِي
كِتَابِكُمْ فَقَالُوا نُسَخِّمُ وُجُوهَهُمَا وَيُخْزَيَانِ فَقَالَ كَذَبْتُمْ
إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ
صَادِقِينَ فَجَاءُوا بِالتَّوْرَاةِ وَجَاءُوا بِقَارِئٍ لَهُمْ أَعْوَرَ يُقَالُ
لَهُ ابْنُ صُورِيَا فَقَرَأَ حَتَّى إِذَا انْتَهَى إِلَى مَوْضِعٍ مِنْهَا
وَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ فَقِيلَ لَهُ ارْفَعْ يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا هِيَ
تَلُوحُ فَقَالَ أَوْ قَالُوا يَا مُحَمَّدُ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ وَلَكِنَّا
كُنَّا نَتَكَاتَمُهُ بَيْنَنَا فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا قَالَ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يُجَانِئُ عَلَيْهَا
يَقِيهَا الْحِجَارَةَ بِنَفْسِهِ
Bahwa
sekelompok orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membawa
seorang lelaki dan wanita dari kalangan mereka yang telah berzina. Nabipun
bertanya kepada mereka: “Apa yang kalian dapati dalam kitab suci kalian?”
Mereka menjawab, “Kami akan menjemur muka mereka berdua di tengah terik
matahari hingga mereka akan merasa hina.”
Rasulullah Salallahu
‘alaihi Wasallam berkata : Kalian telah berdusta ! Sungguh, dalam kitab suci
kalian terdapat hukum rajam (bagi orang yang berzina), maka bawalah kitab
Taurat kemari dan bacakanlah jika kalian benar-benar orang yang jujur. Maka
merekapun mendatangkan kitab Taurat beserta orang yang buta sebelah matanya
yang biasa dipanggil Ibnu Suriya, dia adalah orang yang ditugasi untuk membaca
kitab itu.
Lalu ia
membacanya hingga ia sampai pada suatu bagian dari kitab itu, iapun menutupkan
tangannya padanya. Maka dikatakan kepadanya, “Angkatlah tanganmu !” Maka diapun
mengangkat tangannya dan ternyata lembaran itu bersinar. Mereka akhirnya
mengaku, “Wahai Muhammad, sesungguhnya di dalamnya memang benar terdapat
perintah rajam, akan tetapi kami selalu menutup-nutupinya.”
Maka
Rasulullah memerintahkan untuk merajam keduanya. Ibnu Umar berkata : Aku
melihat orang yang laki-laki melindungi perempuannya untuk melindungi agar
tidak terkena lemparan batu. (H.R Imam BukhaRi, Imam Muslim dan Imam Ahmad).
Diantara faedah yang bisa kita ambil dari
hadits ini adalah bahwa :
(1) Hukum rajam itu ada di Kaitab Taurat. (2) Memang orang orang Yahudi dari dahulu sampai sekarang suka menyembunyikan kebenaran yang ada dalam kitab yang Allah turunkan bahkan mereka merubah sebagian isi Kitab Taurat dengan tangan mereka untuk mendapatkan keuntungan dunia yang nilainya sangatlah sedikit.
(1) Hukum rajam itu ada di Kaitab Taurat. (2) Memang orang orang Yahudi dari dahulu sampai sekarang suka menyembunyikan kebenaran yang ada dalam kitab yang Allah turunkan bahkan mereka merubah sebagian isi Kitab Taurat dengan tangan mereka untuk mendapatkan keuntungan dunia yang nilainya sangatlah sedikit.
Allah Ta’ala berfirman :
فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ
الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ
لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ
أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ
Maka celakalah orang orang yang menulis kitab
dengan tangan mereka (sendiri) kemudian berkata : Ini dari Allah. (dengan
tujuan) untuk menjualnya dengan harga yang murah. Maka celakalah mereka dengan
tulisan tangan mereka dan celakalah mereka dengan apa yang mereka perbuat. (Q.S
al Baqarah 79)
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu
A’lam. (1.434).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar