SETIAP MUKMIN
BISA MENDAPAT PAHALA HAJI DAN UMRAH
Oleh : Azwir B. Chaniago
Setiap
mukmin pastilah memiliki kerinduan yang sangat besar untuk memperoleh
kesempatan beribadah di tanah suci dan tentu juga mempunyai keinginan untuk
meraih pahala yang besar dari ibadah haji dan umrah. Apalagi ibadah haji
dihukumi sebagai ibadah fardhu ‘ain bagi yang mampu.
Namun
demikian tidaklah semua orang mukmin bisa memenuhi cita citanya yang agung itu.
Berbagai hambatan bisa ada padanya.
Diantaranya adalah ketiadaan biaya, kondisi kesehatan, keamanan dan yang lainnya. Tapi yang paling
utama adalah karena Allah belum mentakdirkan langkahnya pergi ke tanah suci.
Sungguh
Allah Ta’ala Maha Pengasih dan Maha
Penyayang. Allah Ta’ala melalui
Rasul-Nya memberi kemudahan untuk mendapatkan pahala seperti pahala haji dan
umrah meskipun belum bisa pergi ke tanah suci, yaitu melalui ibadah ibadah
yang memiliki nilai pahala setara ibadah haji dan umrah.
Pertama : Melaksanakan serangkaian ibadah di waktu
shubuh.
Tentang
hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sabda beliau : “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu berdzikir kepada Allah
Ta’ala hingga terbit matahari, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia
mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah, Rasulullah shallallahu‘alaihi
wa sallam mengatakan : Pahalanya sempurna, sempurna, sempurna.” (H.R at
Tirmidzi dari Anas bin Malik, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Dari
hadits tersebut dapat diketahui bahwa untuk memperoleh pahala yang besar dari
shalat sunat tersebut ada tiga syaratnya
yaitu (1) Shalat shubuh
berjama’ah, di masjid. (2) Duduk
berdzikir kepada Allah Ta’ala di masjid sampai matahari terbit. Berdzikir
tersebut antara lain dzikir muqayyad yaitu dzikir setelah shalat fardhu, dzikir
pagi dan kemudian dzikir yang lain. Termasuk juga di dalamnya membaca al
Qur-an, mendengar tausiah dan yang lainnya.
(3) Shalat sunnah dua raka’at,
yaitu shalat sunat syuruq.
Kedua : Melaksanakan umrah di bulan
Ramadhan.
Suatu amalan adakalanya memiliki keutamaan jika dilakukan pada waktu
tertentu. Begitupun dengan ibadah umrah yang memiliki keutamaan atau nilai
seperti melaksanakan ibadah haji jika dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa
Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam pernah bertanya kepada seorang wanita : “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji
bersama kami ?”. Wanita itu menjawab : Aku punya tugas untuk memberi minum
seekor onta dimana onta tersebut ditunggangi oleh ayah Fulan dan anaknya,
ditunggangi suami dan anaknya. Dia meninggalkan onta tadi tanpa diberi minum.
Kamilah yang bertugas membawakan air pada onta tersebut.
Lalu Rasulullah bersabda : “Jika Ramadhan tiba berumrahlah saat itu
karena umrah Ramadhan senilai dengan haji”. (H.R Imam Bukhari dan Imam
Muslim).
Bahkan dihadits yang lain Rasulullah
menjelaskan pula bahwa umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersama beliau. Fa inna ‘umratan fii ramadhaana taqdhi
hajjatan ma-‘ii”. Sesungguhnya umrah
di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku. (H.R Imam Bukhari).
Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
(Bekas Mufti Kerajaan
Saudi Arabia) pernah ditanya : “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan
haji ?.
Beliau
menjawab : Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi
umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam
riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam
keutamaan dan pahala.
Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan
haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia
telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah
Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak
bisa menggantikan haji yang wajib.” (Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz)
Kesimpulannya adalah bahwa kedua
ibadah yang disebut diatas mempunyai nilai pahala seperti melaksanakan ibadah haji dan (umrah),
tidaklah bermakna menggugurkan kewajiban
melaksanakan haji bagi yang mampu. Jadi tidak boleh salah dalam memahami keutamaan nilai
ibadah ini .
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (799).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar