HADITS LEMAH
DAN PALSU TENTANG KURBAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Berkurban disyariatkan.
Berkurban
dengan memotong hewan pada 10 Dzulhijjah adalah disyariatkan meskipun ada
perbedaan ulama tentang hukumnya apakah wajib atau sunnah. Jumhur atau
mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat
bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu
dilarang meninggalkannya.
Diantara hadits yang mensyriatkan
berkurban adalah : (1) “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak
berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.”
(2) ”Barangsiapa memiliki hewan yang
akan disembelih untuk qurban, apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan
Dzulhijjah), maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut
(bulu)nya dan mengupas kulitnya.” (H.R Imam Muslim, Imam Ahmad, Abu Dawud).
Dalam lafazh yang lain disebutkan : “Hendaklah ia menahan diri dari memotong
rambut dan kukunya”.
Maksudnya adalah orang yang ingin berkurban hendaklah
jangan memotong rambut, bulu dan kuku
ataupun mengupas kulit yang ada pada dirinya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah
hingga hewan qurbannya disembelih.
Keutamaan berkurban.
Diantara
keutamaan berkurban adalah sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Salallahu
‘alaihi wa Sallam :
Pertama : Rasulullah memuji penyembelihan
hewan kurban yang dilakukan setelah shalat ‘Ied dan mensifatinya sebagai ibadah
yang sempurna.
Dari al
Bara`, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Barangsiapa menyembelih
(hewan kurban) setelah shalat (Ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan
dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.”(H.R Imam Bukhari).
Kedua : Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata
atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah
menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka
menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah
menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab:
“Kalau bulu-bulunya?. Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai bulunya juga satu kebaikan”. (H.R Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadits lemah dan
palsu tentang berkurban.
Para
ulama telah menemukan banyak hadits lemah, palsu bahkan tidak ada asal usulnya,
tentang kurban, diantaranya adalah :
Pertama : “Wahai manusia, hendaklah kalian
menyembelih qurban, dan berharaplah pahala dengan darahnya, karena sesungguhnya
walaupun darah itu jatuh di tanah, akan tetapi sesungguhnya darah itu jatuh di
dalam wadah milik Allah.”
Hadits ini palsu. al-Haitsami berkata: Diriwayatkan oleh ath Thabarani di
dalam al-Ausath, dan dalam sanadnya ada `Amr bin Al Hushain Al ‘Uqaili dan dia
adalah orang yang haditsnya di tinggalkan.
Kedua : “Jadikanlah binatang kurban kalian itu
besar, karena dia akan menjadi tunggangan kalian saat melewati shirathal
mustaqim”
Hadits ini tidak
ada asal usulnya, dengan lafaz sepeti ini. Kemudian ad Dailami
meriwayatkan dengan lafaz : “Sembelihlah
binatang kurban yang kuat dan gemuk karena dia akan menjadi tunggangan kalian
saat melewati shirath. Riwayat ini pun lemah sekali. (Lihat Silsilah Hadits
Dha’if dan Maudhu’ No.74, Syaikh al Albani).
Ketiga : “Senangkanlah hewan kurban kalian sembelihan
karena sesungguhnya itu adalah hewan tunggangan kalian diatas shirath.”
Syaikh
al Albani berkata : Menurut saya sanad riwayat ini sangat lemah. Kelemahannya
ada pada Yahya bin Ubaidilah bin Abdillah bin Mauhib ala Madani. Berkata Imam
Ahmad : ia adalah perawi yang tidak bisa dipercaya. Sedangkan Ibnu Adi Hatim
berkata : Periwayatannya sangat lemah dan mungkar. Imam Muslim dan an Nasa’i
berkata : Yahya bin Ubaidilah ditinggalkan periwayatannya. (Lihat Silsilah
Hadits Dhaif dan Maudhu’ No. 1255)
Keempat : “Barangsiapa
yang menyembelih korban dengan jiwa yang senang terhadap (kurban itu), dan
dengan mengharapkan (pahala) terhadap hewan kurbannya, maka hewan itu sebagai
dinding dari neraka untuknya.”
Hadits ini palsu. Al Haitsami berkata di dalam Al-Majma setelah dia menyebutkannya dari hadits Hasan
bin `Ali: “Diriwayatkan oleh ath Thabarani di dalam al-Kabir dan di dalam
sanadnya ada Sulaiman bin `Amr An-Nakha’i dan dia adalah pendusta.”
Ibnu
Hibban berkata: Dia adalah laki-laki yang zhahirnya shalih, akan tetapi dia
benar-benar memalsu hadits. Dan termasuk kelalaian as-Suyuthi, dia memasukkan
hadits ini di dalam al-Jami’ush Shaghir dari sanad tetapi pensyarahnya yaitu
Imam al Munawi membantahnya dengan
ucapan al Haitsami ini, lalu berkata : “Maka sepantasnya bagi penyusun untuk
membuangnya dari kitab ini.
Kelima : “Tidaklah
anak Adam pada hari ini (hari raya Adh-ha) mengerjakan (amalan) yang lebih baik dari menumpahkan darah (yakni:
menyembelih qurban-pen), kecuali menyambung persaudaraan”.
Hadits ini lemah : Al-Mundziri berkata
: Diriwayatkan oleh athThabarani di dalam al-Kabiir dari Ibnu `Abbas, dan di
dalam isnadnya ada Yahya bin Al Hasan Al Khasyni, aku tidak tahu keadaannya.”
Al Haitsami berkata : “Dia dha’if, walaupun sekelompok (orang) ada yang
mentsiqahkannya”.
Syaikh
al-Albani berkata: Kemudian aku mengecek di dalam Mu’jam ath Thabrani al Kabiir
dan aku dapati hadits itu di dalamnya dari Al-Hasan bin Yahya Al Khasyni dari
Isma’il bin Aiyaasi dari Laits dari Thawus, dia berkata : Rasulullah bersabda
di hari raya Adh-ha : … Kemudian dia menyebutkan (hadits di atas). Aku
(al-Albani) berkata : Maka jelaslah bahwa dia adalah al-Hasan bin Yahya yang
disebutkan oleh as-Sam’aani bahwa al-Hafizh berkata : “Shaduuq (jujur) tetapi
banyak salahnya”. Dan bertambah ilmu (ku) tentang kelemahan hadits ini, tatkala
aku melihat di dalam (sanad)nya terdapat Isma’il bin ‘Ayyaasy dan Laits, yang
(Laits) ini adalah Ibnu Abi Salim, sehingga (sanad ini) dirangkai oleh para
(rawi) yang dha’if.
Demikianlah
diantara hadits hadits yang dha’if dan maudhu’ yang berkaitan dengan kurban dan
berkurban. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (791)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar