LARANGAN KERAS MENZHALIMI ANAK YATIM
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Anak
yatim adalah anak-anak yang kehilangan
ayahnya karena meninggal sedang mereka belum mencapai usia baligh. Jika mereka
sudah baligh tidaklah disebut lagi
sebagai anak yatim.
Allah
dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk memuliakan anak yatim. Selain itu juga
melarang dengan keras melakukan
kezhaliman terhadap mereka.
Allah
Ta’ala berfirman : “Fa ammal yatiima
falaa taqhar” Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang
wenang. (Q. S adh Dhuhaa 9).
Allah
Ta’ala berfirman : “Araital ladzii
yukadzibu biddiin. Fa dzaalikal ladzii yadu’ul yatiim”. Tahukah kamu orang
yang mendustakan agama ?. Maka itulah orang yang menghardik anak yatim. (Q.S al
Maa-uun 1-2).
Diantara kezhaliman yang bisa terjadi terhadap anak
yatim adalah memakan harta peninggalan orang tuanya atau menggunakan harta itu
dengan sewenang wenang. Allah Ta’ala mengingatkan
dengan firman-Nya : “Walaa taqrabuu
maalal yatiimi illa billatii ahsanu hatta yablugha asyuddahuu”. Dan
janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih
bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. (Q.S al An’am 152).
Syaikh
as Sa’di berkata : Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan
atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu atau mengambil tanpa
sebab. Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik dan
mereka mendapatkan manfaatnya.
Ini
menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang
akan merugikan anak anak yatim atau bentuk yang tidak membahayakan tapi juga
tidak membawa kebaikan. Hingga sampai anak yatim itu dewasa, lurus, tahu
mengatur harta.
Jika
dia telah dewasa maka hartanya diserahkan kepadanya. Dia mengatur hartanya
dengan pengawasan Wali. Firman Allah ini menunjukkan bahwa anak yatim sebelum
dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta. Walinya yang
mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencegahan itu
berakhir dengan kedewasaan. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Imam
adz Dzahabi menyebutkan bahwa memakan harta anak yatim secara zhalim adalah
termasuk dosa besar. Allah berfirman : “Innalladziina
ya’kuluuna amwaalal yataamaa zhulman innamaa ya’kuluun fii buthuunihim naaran
wa sayashlauna sa’iiraa”. Sesungguhnya orang orang yang memakan harta anak
yatim secara zhalim sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka
akan masuk kedalam api yang menyala nyala (neraka).Q.S an Nisa’ 10.
Rasulullah
bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa dosa besar …” Beliau
menyebutkan diantaranya adalah memakan harta anak yatim (Lihat Shahih Bukhari
dan Muslim).
Setiap
wali (pengurus) anak yatim yang hidup serba kekurangan (miskin) maka ia tidak
berdosa apabila ia ikut makan dari harta anak yatim dengan cara yang ma’ruf
(lazim dan wajar). Apabila di luar batas kewajaran maka maka hukumnya menjadi
haram. Sedangkan yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf disini harus disesuaikan
dengan kebiasaan yang berlaku pada umumnya orang orang beriman yang bersih dari
tujuan tujuan jahat. (Lihat Kitab al
Kaba-ir).
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (783)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar