Rabu, 28 September 2016

ISLAM MELARANG BEROBAT DENGAN YANG HARAM



ISLAM MELARANG BEROBAT DENGAN YANG HARAM

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta’ala telah menurunkan penyakit dan Allah Ta’ala juga menurunkan obatnya.  Diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam shahihnya, dari shahabat Abu Hurairah  bahwasanya Nabi  bersabda : 

مَا أنْزَلَ اللهُ دَاءً إلا أنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Tidaklah Allah turunkan penyakit kecuali Allah turunkan pula obatnya.

Dari  Jabir bin Abdillah  dia berkata bahwa Nabi  bersabda :
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أَصَابَ الدَّوَاءُ الدَّاءَ، بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (H.R Imam Muslim).

Rasulullah mengajurkan agar seorang yang sakit berusaha untuk berobat. Diriwayatkan  dalam musnad Imam Ahmad dari shahabat Usamah bin Suraik, dia berkata : Aku pernah berada di samping Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam. Lalu datanglah serombongan Arab dusun. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?. Beliau menjawab: “Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya : Penyakit apa itu ?. Beliau menjawab: “Penyakit tua.” (H.R. Ahmad, Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at Tirmidzi). 

Dari Ibnu Mas’ud , bahwa Rasulullah  bersabda :

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya. (H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). 

Ada sebagian orang yang merasa bahwa penyakit yang dideritanya adalah tersebab perbuatan sihir. Lalu dia berniat untuk berobat kepada tukang sihir yaitu semacam dukun. Ketahuilah bahwa sihir dan perdukunan adalah sesuatu yang haram karena prakteknya para dukun dan tukang sihir bekerjasama dengan jin. 

Lajnah Da’imah lil Buhuts wal Ifta’, yaitu Komite Tetap Fatwa Arab Saudi, pernah ditanya : Apakah boleh seseorang  yang kena (penyakit akibat) sihir boleh mendatangi penyihir untuk mengobati penyakitnya ?. 

Lajnah  memberikan fatwanya : Itu tidak boleh. Dasar mengenai hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dengan sanadnya dari Jabir, ia berkata, Rasulullah pernah ditanya tentang nasyrah (penyebuhan sihir dengan sihir), maka Rasulullah menjawab : “Itu termasuk perbuatan syaithan” 

Sebenarnya sudah memadai dengan obat obatan alamiah dan doa doa yang syar’i. Sebab Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan obatnya, yang diketahui oleh orang yang mengetahui dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya.

Rasulullah telah memerintahkan supaya berobat dan melarang berobat dengan suatu yang haram. Beliau bersabda : “Para hamba berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. (H.R Abu Daud dan at Tirmidzi dalam ath Thibb).

Diriwayatkan dari Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam : Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat kalian pada suatu yang haram”. (H.R Abu Ya’la dan Ibnu Hibban).
(Lihat Fatawa Muhimmah li ‘umum al Ummah).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (814).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar