ISLAM
MELARANG BEROBAT DENGAN YANG HARAM
Oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh
Allah Ta’ala telah menurunkan penyakit dan Allah Ta’ala juga menurunkan
obatnya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari
di dalam shahihnya, dari shahabat Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda
:
مَا أنْزَلَ اللهُ دَاءً إلا أنْزَلَ
لَهُ شِفَاءً
Tidaklah Allah
turunkan penyakit kecuali Allah turunkan pula obatnya.
Dari Jabir bin Abdillah dia berkata bahwa
Nabi bersabda :
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا
أَصَابَ الدَّوَاءُ الدَّاءَ، بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila
sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah
Subhanahu wa Ta’ala.” (H.R Imam
Muslim).
Rasulullah
mengajurkan agar seorang yang sakit berusaha untuk berobat. Diriwayatkan dalam musnad Imam Ahmad dari shahabat Usamah
bin Suraik, dia berkata : Aku pernah berada di
samping Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam. Lalu datanglah serombongan Arab
dusun. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?. Beliau menjawab:
“Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah
Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya,
kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya : Penyakit apa itu ?. Beliau menjawab: “Penyakit
tua.” (H.R. Ahmad, Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Abu Dawud,
Ibnu Majah, dan at Tirmidzi).
Dari Ibnu
Mas’ud , bahwa Rasulullah bersabda :
إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً
إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan
menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya
dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya.
(H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Ada sebagian
orang yang merasa bahwa penyakit yang dideritanya adalah tersebab perbuatan
sihir. Lalu dia berniat untuk berobat kepada tukang sihir yaitu semacam dukun.
Ketahuilah bahwa sihir dan perdukunan adalah sesuatu yang haram karena
prakteknya para dukun dan tukang sihir bekerjasama dengan jin.
Lajnah
Da’imah lil Buhuts wal Ifta’, yaitu Komite Tetap Fatwa Arab Saudi, pernah
ditanya : Apakah boleh seseorang yang
kena (penyakit akibat) sihir boleh mendatangi penyihir untuk mengobati
penyakitnya ?.
Lajnah memberikan fatwanya : Itu tidak boleh. Dasar
mengenai hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud
dengan sanadnya dari Jabir, ia berkata, Rasulullah pernah ditanya tentang
nasyrah (penyebuhan sihir dengan sihir), maka Rasulullah menjawab : “Itu termasuk perbuatan syaithan”
Sebenarnya
sudah memadai dengan obat obatan alamiah dan doa doa yang syar’i. Sebab Allah
tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan obatnya, yang diketahui oleh orang
yang mengetahui dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya.
Rasulullah
telah memerintahkan supaya berobat dan melarang berobat dengan suatu yang
haram. Beliau bersabda : “Para hamba
berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. (H.R Abu Daud dan
at Tirmidzi dalam ath Thibb).
Diriwayatkan dari Rasulullah salallahu ‘alaihi
wa sallam : Sesungguhnya Allah tidak
menjadikan obat kalian pada suatu yang haram”. (H.R Abu Ya’la dan Ibnu Hibban).
(Lihat Fatawa
Muhimmah li ‘umum al Ummah).
Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (814).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar