MENGAMBIL JAM KERJA UNTUK SHALAT DHUHA
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Shalat sunnah dhuha memiliki
keutamaan yang sangat banyak. Satu diantaranya adalah bahwa seorang hamba yang
melaksanakan shalat dhuha akan mendapat penjagaan dari Allah Ta'ala sepanjang harinya.
Dan sungguh seorang hamba sangat membutuhkan penjagaan dari Allah selama
hidupnya agar dia senantiasa berada dalam kebaikan. Insya Allah.
Dalam sebuah hadits qudsi,
Rasulullah bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman : “Ibna aadamarka’ lii min awwalin nahaari arba’a raka’aatin akfika
aakhirah”. Wahai anak Adam,
shalatlah untuk-Ku di pagi hari empat rakaat, niscaya Aku akan menjagamu sampai
akhir hari (mu) H.R at Tirmidzi dishahihkan oleh Syaikh al Albani.
Lalu dengan niat yang benar dan
mengharapkan kebaikan yang banyak dari Allah Ta’ala maka terkadang ada seorang
karyawan yang mengambil jam kerjanya sekitar 15-20 menit untuk melaksanakan shalat
sunnah dhuha. Disini timbul satu pertanyaan apakah boleh mengambil sedikit jam
kerja untuk melaksanakan shalat dhuha.
Lajnah Da’imah lil Buhuts wal
Ifta’, yaitu Komite Fatwa Arab Saudi, pernah ditanya tentang hal ini. Lajnah
Da’imah memberikan fatwanya :
“Hukum asal shalat sunnah dilakukan
di rumah sebagaimana sabda Rasulullah : “Seutama
utama shalat dilakukan di rumah kecuali shalat wajib” (Muttafaq ‘alaihi).
Sabda Nabi juga : “Jadikan sebagian
shalatmu di rumahmu dan jangan jadikan rumahmu kuburan” (Muttafaq ‘alaihi).
Atas dasar ini seorang pegawai tidak boleh meninggalkan pekerjaan yang
hukumnya wajib hanya untuk menunaikan (amalan sunnah), karena shalat dhuha
hukumnya sunnah (sedang pekerjaannya hukumnya wajib), maka tidak boleh
meningggal yang wajib untuk mengejar ibadah yang sunnah.
Akan tetapi pegawai bisa shalat
dhuha di rumahnya sebelum berangkat kerja, pada waktu matahari telah setinggi
tombak, setelah waktu terlarang berlalu, kira kira seperempat jam setelah
terbit matahari”
Fatwa Lajnah Da’mah nomor 19285,
ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz sebagai Ketua, Syaikh Abdul
Aziz alusy Syaikh sebagai Wakil dan Syaikh Shalih Fauzan dan Syaikh Bakar Abu
Zaid sebagai Anggota).”
Oleh karena itu saudaraku, jangan
kita lalaikan pekerjaan kita yang
hukumnya wajib untuk mengejar shalat dhuha pada jam kerja yang hukumnya sunnah.
Bukankah ilmu Fiqih mengatakan bahwa meninggalkan yang wajib adalah dosa
sedangkan meninggalkan yang sunnah tidak berdosa. Tentu tidaklah tepat kalau
kita meninggalkan yang wajib untuk mengejar yang sunnah. Pilihlah yang terbaik
dan yang lebih utama. Semoga Allah ridha.
Insya Allah bermanfaat. Wallahu
A’lam. (427)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar