Minggu, 11 Oktober 2015

MENGAMBIL JAM KERJA UNTUK SHALAT DHUHA



MENGAMBIL JAM KERJA UNTUK SHALAT DHUHA

Oleh : Azwir B. Chaniago

Shalat sunnah dhuha memiliki keutamaan yang sangat banyak. Satu diantaranya adalah bahwa seorang hamba yang melaksanakan shalat dhuha akan mendapat penjagaan dari Allah Ta'ala sepanjang harinya. Dan sungguh seorang hamba sangat membutuhkan penjagaan dari Allah selama hidupnya agar dia senantiasa berada dalam kebaikan. Insya Allah.

Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman : “Ibna aadamarka’ lii min awwalin nahaari arba’a raka’aatin akfika aakhirah”.  Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku di pagi hari empat rakaat, niscaya Aku akan menjagamu sampai akhir hari (mu) H.R at Tirmidzi dishahihkan oleh Syaikh al Albani.

Lalu dengan niat yang benar dan mengharapkan kebaikan yang banyak dari Allah Ta’ala maka terkadang ada seorang karyawan yang mengambil  jam kerjanya  sekitar 15-20 menit untuk melaksanakan shalat sunnah dhuha. Disini timbul satu pertanyaan apakah boleh mengambil sedikit jam kerja  untuk melaksanakan shalat dhuha.

Lajnah Da’imah lil Buhuts wal Ifta’, yaitu Komite Fatwa Arab Saudi, pernah ditanya tentang hal ini. Lajnah Da’imah memberikan fatwanya : 

“Hukum asal shalat sunnah dilakukan di rumah sebagaimana sabda Rasulullah : “Seutama utama shalat dilakukan di rumah kecuali shalat wajib” (Muttafaq ‘alaihi). Sabda Nabi juga : “Jadikan sebagian shalatmu di rumahmu dan jangan jadikan rumahmu kuburan” (Muttafaq ‘alaihi).

Atas dasar ini seorang pegawai tidak boleh meninggalkan pekerjaan yang hukumnya wajib hanya untuk menunaikan (amalan sunnah), karena shalat dhuha hukumnya sunnah (sedang pekerjaannya hukumnya wajib), maka tidak boleh meningggal yang wajib untuk mengejar ibadah yang sunnah.

Akan tetapi pegawai bisa shalat dhuha di rumahnya sebelum berangkat kerja, pada waktu matahari telah setinggi tombak, setelah waktu terlarang berlalu, kira kira seperempat jam setelah terbit matahari”

Fatwa Lajnah Da’mah nomor 19285, ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz sebagai Ketua, Syaikh Abdul Aziz alusy Syaikh sebagai Wakil dan Syaikh Shalih Fauzan dan Syaikh Bakar Abu Zaid sebagai Anggota).”

Oleh karena itu saudaraku, jangan kita lalaikan pekerjaan  kita yang hukumnya wajib untuk mengejar shalat  dhuha pada jam kerja yang hukumnya sunnah. Bukankah ilmu Fiqih mengatakan bahwa meninggalkan yang wajib adalah dosa sedangkan meninggalkan yang sunnah tidak berdosa. Tentu tidaklah tepat kalau kita meninggalkan yang wajib untuk mengejar yang sunnah. Pilihlah yang terbaik dan yang lebih utama. Semoga Allah ridha.   

Insya Allah bermanfaat. Wallahu A’lam. (427)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar