Selasa, 27 Oktober 2015

MENCURI ADALAH SALAH SATU DOSA BESAR



MENCURI ADALAH SALAH SATU DOSA BESAR

Oleh : Azwir B. Chaniago

Para ulama fiqih tidak berbeda pendapat bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil dengan cara yang bathil seperti dengan penipuan, pencurian atau perampokan dan yang semacamnya. Allah berfirman : “Yaa aiyuhal ladziina aamanuu laa ta’kuluu amwaalakum  bainakum bil baathil”. Wahai orang orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (Q.S an Nisa’ 29).  

Imam adz Dzahabi dalam kitab al Kaba-ir mengelompokkan perbuatan mencuri sebagai salah satu dosa besar. Untuk menghapus suatu dosa besar haruslah dengan bertaubat. Imam adz Dzahabi berkata : Bahwa taubat seorang pencuri tidak akan bermanfaat kecuali dengan mengembalikan benda yang telah dia curi kepada pemiliknya. Jika ia tidak mampu membayar atau menggantinya (karena tidak memiliki kemampuan) maka ia harus minta keridhaan dari pemiliknya.

Islam memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pencuri yaitu dengan dipotong tangannya. Allah berfirman : “Was saariqu was saariqatu faqta’uu aidiyahuma jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan minallahi, wallahu ‘aziizun hakim” Adapun laki laki maupun perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah, Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Q.S al Ma-idah 38). 

Syaikh as Sa’di berkata : (Diantara) hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan kejahatan (pencurian) kepada yang di curi (hartanya). 

Namun demikian, hukum potong tangan hanya boleh dilakukan oleh penguasa dan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang secara individual atau kelompok. Pelaksanaannya oleh penguasa atau pemerintah tentulah tidak asal divonis potong tangan tetapi harus memenuhi syarat yang disyariatkan. 

Syaikh Salim  bin ‘Ied al Hilali, dalam Kitab Ensiklopedi Larangan Menurut al Qur-an dan as Sunnah,  menyebutkan : Tidak boleh memotong tangan pencuri kecuali jika telah memenuhi syarat dan tidak ada mawani’ atau penghalang, diantaranya : (1) Yang dicuri adalah barang berharga yang disimpan. (2) Barang yang dicuri telah mencapai nishab. (3) Adanya tuntutan dari orang yang dicuri. (4) Pengakuan sebanyak dua kali atau persaksian dua orang saksi. (4) Hilangnya syubhat. 

Mengenai nishab barang yang dicuri adalah sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau : “Laa tuqtha’u yaduus saariqi illa fii rubu’i dinaarin fashaa-‘idan” Tidak boleh dipotong tangan pencuri kecuali dia mencuri barang seharga seperempat dinar atau lebih (H.R Imam  Muslim). 
 
Oleh karena itu mari kita jaga diri kita agar tidak tergiur untuk mengambil harta orang lain secara batil karena ini adalah termasuk dosa besar dan harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam. (445)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar