MENCURI ADALAH SALAH SATU DOSA BESAR
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Para ulama fiqih tidak berbeda
pendapat bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil dengan cara yang
bathil seperti dengan penipuan, pencurian atau perampokan dan yang semacamnya.
Allah berfirman : “Yaa aiyuhal ladziina
aamanuu laa ta’kuluu amwaalakum bainakum
bil baathil”. Wahai orang orang yang beriman janganlah kamu memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil (Q.S an Nisa’ 29).
Imam adz Dzahabi dalam kitab al
Kaba-ir mengelompokkan perbuatan mencuri sebagai salah satu dosa besar. Untuk
menghapus suatu dosa besar haruslah dengan bertaubat. Imam adz Dzahabi berkata
: Bahwa taubat seorang pencuri tidak akan bermanfaat kecuali dengan
mengembalikan benda yang telah dia curi kepada pemiliknya. Jika ia tidak mampu
membayar atau menggantinya (karena tidak memiliki kemampuan) maka ia harus
minta keridhaan dari pemiliknya.
Islam memberikan ancaman hukuman
yang berat bagi pencuri yaitu dengan dipotong tangannya. Allah berfirman : “Was saariqu was saariqatu faqta’uu
aidiyahuma jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan minallahi, wallahu ‘aziizun hakim”
Adapun laki laki maupun perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya
(sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari
Allah, Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Q.S al Ma-idah 38).
Syaikh as Sa’di berkata :
(Diantara) hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi
harta dengan memotong tangan yang melakukan kejahatan (pencurian) kepada yang di
curi (hartanya).
Namun demikian, hukum potong tangan
hanya boleh dilakukan oleh penguasa dan tidak boleh dilakukan oleh sembarang
orang secara individual atau kelompok. Pelaksanaannya oleh penguasa atau
pemerintah tentulah tidak asal divonis potong tangan tetapi harus memenuhi
syarat yang disyariatkan.
Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali, dalam Kitab Ensiklopedi
Larangan Menurut al Qur-an dan as Sunnah,
menyebutkan : Tidak boleh memotong tangan pencuri kecuali jika telah
memenuhi syarat dan tidak ada mawani’ atau penghalang, diantaranya : (1) Yang
dicuri adalah barang berharga yang disimpan. (2) Barang yang dicuri telah
mencapai nishab. (3) Adanya tuntutan dari orang yang dicuri. (4) Pengakuan
sebanyak dua kali atau persaksian dua orang saksi. (4) Hilangnya syubhat.
Mengenai nishab barang yang dicuri
adalah sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dalam
sabda beliau : “Laa tuqtha’u yaduus saariqi illa fii rubu’i
dinaarin fashaa-‘idan” Tidak boleh dipotong tangan pencuri kecuali dia
mencuri barang seharga seperempat dinar atau lebih (H.R Imam Muslim).
Oleh karena itu mari kita jaga diri
kita agar tidak tergiur untuk mengambil harta orang lain secara batil karena
ini adalah termasuk dosa besar dan harus dipertanggung jawabkan di hadapan
Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam. (445)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar