JANGAN IKUT DUDUK DI MAJLIS MAKSIAT
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Terkadang ada sebagian saudara kita,
mungkin tidak sengaja, atau tidak tahu lalu duduk di majlis yang didalamnya ada
perkataan ataupun perbuatan yang jika ditimbang dengan syariat, bisa masuk kepada kategori maksiat.
Diantaranya contohnya adalah duduk
dimajlis yang dihidangkan khamar, meskipun tidak semua yang hadir ikut minum.
Majlis yang orang orangnya membicarakan tentang sesuatu yang sifatnya rafas
(jorok). Majlis yang orang orangnya membicarakan aib orang lain (ghibah). Lebih tercela lagi dan
merupakan kemaksiatan sangat
besar adalah hadir majlis yang berolok olok tentang agama Islam dan segala
sesuatu yang terkait dengan agama seperti berolok olok dengan ayat ayat al
Qur-an dan as Sunnah dan yang lainnya.
Allah berfirman : “Waqad nazzala ‘alaikum fil kitaabi an idza
sami’tum ayaatillahi yukfaru bihaa wa yustahza-u bihaa, fallaa taq’uduu ma’ahum
hatta yakhuudhu fii hadtsin ghairihii, innakum idzan mitsluhum”. Dan sungguh, Allah telah menurunkan
(ketentuan) bagimu di dalam Kitab (al Qur-an) bahwa apabila kamu mendengar ayat
ayat Allah diingkari dan diperolok olokkan (oleh orang orang kafir), maka
janganlah kamu duduk bersama mereka kecuali jika mereka telah mengganti isi
pembicaraan. Jika kalian ikut duduk maka
kalian semisal mereka. (Q.S an Nisa’ 140)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as
Sa’di berkata : Maksudnya, Allah Ta’ala
telah menjelaskan kepada kalian tentang apa yang turun kepada kalian berupa
hukum syariat saat hadir pada majlis majlis kekufuran dan kemaksiatan.
“Bahwa apabila kamu mendengar
diingkari dan diperolok olokan (oleh orang orang kafir)” maksudnya, direndahkan,
yang demikian itu adalah karena yang wajib atas setiap orang mukallaf (orang
telah dibebani syariat) adalah beriman kepada ayat ayat Allah, mengagungkannya,
memuliakannya dan menyeganinya. Dan itulah maksud diturunkannya ayat ayat
tersebut.
“Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian)” yaitu apabila kalian duduk bersama
mereka pada kondisi yang disebutkan, “tentulah
kamu serupa dengan mereka” karena kalian ridha dengan kekufuran mereka dan
penghinaan mereka itu.
Intinya adalah bahwa barangsiapa
yang hadir pada suatu majlis dimana dalam majlis tersebut Allah Ta’ala
didurhakai, maka wajib ‘ain untuk diingkari bila mampu atau meninggalkan tempat
tersebut bila tidak mampu (mengingkari). Lihat Tafsir Karimir Rahman.
Satu kisah yang berkaitan dengan
hadir atau ikut duduknya seseorang di
majlis maksiat pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Meskipun
ada seseorang yang tidak ikut bermaksiat bersama orang orang yang melakukan
kemaksiatan namun Khalifah Umar bin Abdul Aziz tetap menghukumnya seperti orang
orang yang ikut bermaksiat, karena orang tersebut ikut duduk di majlis maksiat.
Seharusnya dia mengingkarinya dan kalau tidak mampu maka dia harus meninggalkan
majlis maksiat itu. Khalifah Umar berdalil dengan surat an Nisa’ ayat 140
tersebut diatas.
Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa yakni : (Pada suatu kali) dilaporkan kepada Khalifah Umar
bin Abdul Aziz sekelompok orang yang tertangkap sedang minum khamar. Beliau
lalu memerintahkan agar menghukum semua mereka dengan hukum cambuk.
Lalu ada yang mengatakan : Diantara
mereka (ada yang tidak ikut mabuk mabukan) karena ada yang sedang berpuasa.
Umar bin Abdul Aziz berkata : Jadikan dia sebagai orang yang pertama kali
mendapatkan hukuman cambuk diantara mereka.
Kemudian Khalifah Umar bin Abdul
Aziz berkata : Tidakkah kalian mendengar
Allah telah berfirman, lalu beliau membacakan surat an Nisa’ ayat 140.
Wallahu A’lam. (438).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar