BERSALAMAN SETELAH SHALAT
Oleh Azwir B. Chaniago
Di beberapa masjid, agak sering kita menyaksikan, ada saudara kita
yang setelah selesai shalat fardhu
langsung mengulurkan tangannya untuk
memberi salam kepada jamaah di kiri, kanan bahkan ke depan dan belakang. Pada hal sebelum shalat sebagian mereka juga sudah
berjabat tangan dengan beberapa jamaah tersebut. Lalu apakah kebiasaan ini
disyariatkan, diajarkan oleh Rasulullah dan dilakukan oleh para sahabat,
sehingga baik untuk kita lazimkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, bekas
Mufti ‘Am, Ketua Ulama Besar dan Lajnah
Da’imah (setingkat menteri) Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya tentang
kebiasaan bersalaman langsung setelah shalat berjamaah.
Beliau memberikan jawaban yang insya
Allah bermanfaat bagi kita semua. Jawaban beliau : Pada dasarnya disyariatkan
bersalaman ketika berjumpa sesama muslim. Nabi senantiasa menyalami para
sahabatnya saat berjumpa dengan mereka.
Para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman.
Anas bin Malik dan asy Sya’bi berkata
: Adalah para sahabat Nabi apabila berjumpa mereka saling bersalaman. Dan
apabila kembali dari bepergian mereka berpelukan. Disebutkan dalam Kitab Shahih
Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Thalhah bin Ubaidillah, salah seorang sahabat
yang dijamin masuk surga, pergi dari halaqah Nabi di masjidnya untuk mendatangi
Ka’ab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya Ka’ab. Lalu Thalhah menyalami
Ka’ab dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya.
Ini perkara yang masyhur di kalangan
kaum Muslimin pada masa Nabi dan (juga) setelah wafatnya beliau Juga
diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda : “Maa min muslimaini
yaltaqiyaani fa yatashaa fahaani illaa tahattat ‘anhumaa dzunuubuhumaa kamaa
yatahattu ‘anisy syajarati waraquhaa”. Tidaklah dua orang Muslim berjumpa
lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa dosa keduanya sebagaimana
bergugurannya dedaunan dari pohonnya
(H.R Imam Bukhari no. 4418 dan Imam Muslim no 2769).
Syaikh melanjutkan, adalah disukai
bersalaman ketika berjumpa di masjid atau dalam barisan (shaf). Jika keduanya
belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya. Hal ini sebagai
pelaksanaan sunnah yang agung ini disamping karena hal ini bisa menguatkan
persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman
sebelum shalat fardhu, maka :
Pertama : Disyariatkan untuk bersalaman
setelah shalat, yaitu setelah dzikir yang masyru’. (Jadi
berdzikir dulu sebelum bersalaman, bukan langsung setelah shalat, pen.)
Kedua : Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian
orang yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu, tepat setelah salam
kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak ada
dalil.
Ketiga : Lagi pula yang disyariatkan
bagi orang yang shalat pada saat
tersebut (selesai shalat) adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang
biasa dilakukan oleh Nabi setelah shalat fardhu.
Keempat : Adapun shalat sunnah maka
disyariatkan (langsung) bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat
bersalaman. Jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.
Demikian Fatwa Syaikh bin Baz, dari
Fatawa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah.
Semoga bermanfaat bagi kita
semua.Wallahu A’lam. (311)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar