Senin, 11 Mei 2015

MENJAUHI FITNAH LAWAN JENIS




CARA MENJAUHI FITNAH LAWAN JENIS
Oleh : Azwir B. Chaniago

Rasulullah  mengingatkan kita bahwa  fitnah atau ujian bagi laki laki pada umat ini adalah fitnah wanita. Rasulullah bersabda : “Maa taraktu ba’dii fitnata adharra ‘alar rijaali minan nisaa’  Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki laki dari pada wanita (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Untuk menghindar dari fitnah lawan jenis sungguh tidaklah mudah karena memang manusia mempunyai potensi untuk terkena fitnah ini. Kenapa begitu, karena : (1) Manusia memiliki hawa nafsu dan hawa nafsu itu cenderung kepada keburukan. (2) Manusia memiliki musuh, yaitu syaithan  yang setiap saat, mendorongnya kepada keburukan dan kemaksiatan dan (3) Manusia memang diciptakan dalam keadaan lemah diantaranya adalah lemah iman dan lemah dalam kesabaran.  

Namun demikian syariat Islam telah mengajarkan kepada kita beberapa cara agar bisa menjauhi fitnah dari lawan jenis, diantaranya :

Pertama : Tidak mengumbar pandangan terhadap lawan jenis.
Pandangan memang akar permasalahan yang mendatangkan fitnah lawan jenis. Jika pandangan tidak bisa ditundukkan maka akan berlanjut dengan hal lainnya yang mendorong kepada fitnah yang lebih besar terhadap lawan jenis. Bukankah saudaraku, seorang yang berselingkuh, na’udzubillah, dimulai dari saling pandang memandang lalu berlanjut kemana mana. 

Oleh karena itu syariat Islam dengan sangat tegas memerintahkan laki laki dan perempuan yang beriman untuk menundukkan pandangannya. Allah berfirman : “Qul lil mu’miniina yaghudhdhuu min abshaarihim” Katakanlah kepada laki laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya. (Q.S an Nuur 30).  “Wa qul lil mu’minaati yagh-dhudhna min abshaa rihinna” Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman agar mereka menjaga pandangannya. (Q.S an Nuur 31).

Kedua : Tidak membuka aurat baik terhadap yang sejenis apalagi lawan jenis.
Allah Ta’ala memerintahkan manusia  untuk menutup aurat agar tidak menimbulkan fitnah. Allah berfirman : “Wa laa yabdiina ziinatahunna illa maa zhahara minhaa wal yadhribna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna”. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (Q.S an Nuur 31).

Allah berfirman : “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal karena itulah mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.(Q.S al Ahzaab 59)  

Berbicara tentang aurat, kebanyakan orang berfikir tentang aurat wanita. Tapi ketahuilah bahwa laki laki juga memiliki aurat yang harus ditutupnya baik terhadap lawan jenis maupun dengan sesama lelaki.

Rasulullah bersabda : “Laa yanzhurur rujulu ilaa ‘auratir rajuli walal mar-atu ilaa ‘auratil mar-ati.” Janganlah seorang laki laki memandang aurat laki laki, begitu juga wanita jangan melihat aurat wanita. (H.R Imam Muslim)  

Ketiga : Tidak berdua-an dengan lawan jenis.
Sungguh Rasulullah telah melarang seorang laki laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ditemani mahramnya. Berdua duan dengan lawan jenis akan ditemani oleh yang ketiga yaitu syaithan yang akan mendorong kepada fitnah dan berlanjut dengan kemaksiatan. 

Rasulullah bersabda : “Laa yakhlu-wanna rajulun bil mar-atin illaa ma’a dzii mahramin” Janganlah seorang laki laki berdua duaan dengan wanita, kecuali bersama mahramnya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Rasulullah bersabda : “Laa yakhlu-wanna ahadukum bim ra-atin fa innasy syaithaana tsaalitsuhaa” Janganlah salah seorang dari kalian berdua duaan dengan seorang wanita, karena syaithan akan menjadi yang ketiganya. 
    
Keempat : Tidak menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
Tentang hal ini terdapat larangan yang sangat keras dari Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sabda beliau : “La-an yuth-‘anna fii ra’si rijaalin bimikhyathin min hadiidin khairun lahu min an yamassam ra-atan laa tahillu lahu” Seadainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (H.R ath Thabrani dalam Mu’jam al Kabir).

Syaikh al Albani berkata : Bahwa dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. 

Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita meskipun beliau berada dalam banyak kesempatan yang penting seperti dalam membaiat seorang wanita. Beliau tidak menyalaminya. Aisyah bersumpah dan menyatakan : “Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita manapun, walau saat pembaiatan” (H.R Imam Bukhari ).   

Demikianlah sebagian cara yang bisa dilakukan untuk menjauhi fitnah dari lawan jenis. Insya Allah bermanfaat. Wallahu A’lam. (308)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar