CARA MENJAUHI FITNAH LAWAN JENIS
Oleh : Azwir B. Chaniago
Rasulullah mengingatkan
kita bahwa fitnah atau ujian bagi laki
laki pada umat ini adalah fitnah wanita. Rasulullah bersabda : “Maa taraktu
ba’dii fitnata adharra ‘alar rijaali minan nisaa’ Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah
yang lebih berbahaya bagi laki laki dari pada wanita (H.R Imam Bukhari dan Imam
Muslim).
Untuk menghindar dari fitnah lawan jenis sungguh tidaklah
mudah karena memang manusia mempunyai potensi untuk terkena fitnah ini. Kenapa
begitu, karena : (1) Manusia memiliki hawa nafsu dan hawa nafsu itu cenderung
kepada keburukan. (2) Manusia memiliki musuh, yaitu syaithan yang setiap saat, mendorongnya kepada
keburukan dan kemaksiatan dan (3) Manusia memang diciptakan dalam keadaan lemah
diantaranya adalah lemah iman dan lemah dalam kesabaran.
Namun demikian syariat Islam telah mengajarkan kepada kita
beberapa cara agar bisa menjauhi fitnah dari lawan jenis, diantaranya :
Pertama : Tidak mengumbar pandangan terhadap lawan jenis.
Pandangan memang akar permasalahan yang mendatangkan fitnah
lawan jenis. Jika pandangan tidak bisa ditundukkan maka akan berlanjut dengan
hal lainnya yang mendorong kepada fitnah yang lebih besar terhadap lawan jenis.
Bukankah saudaraku, seorang yang berselingkuh, na’udzubillah, dimulai dari
saling pandang memandang lalu berlanjut kemana mana.
Oleh karena itu syariat Islam dengan sangat tegas memerintahkan
laki laki dan perempuan yang beriman untuk menundukkan pandangannya. Allah
berfirman : “Qul lil mu’miniina yaghudhdhuu min abshaarihim” Katakanlah
kepada laki laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya. (Q.S an Nuur
30). “Wa qul lil mu’minaati
yagh-dhudhna min abshaa rihinna” Dan katakanlah kepada para wanita
yang beriman agar mereka menjaga pandangannya. (Q.S an Nuur 31).
Kedua : Tidak membuka aurat baik terhadap yang sejenis apalagi lawan jenis.
Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk menutup aurat agar tidak menimbulkan
fitnah. Allah berfirman : “Wa laa yabdiina ziinatahunna illa maa zhahara
minhaa wal yadhribna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna”. Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa Nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (Q.S an Nuur 31).
Allah berfirman : “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri
istrimu, anak anak perempuanmu dan istri istri orang mukmin : Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah dikenal karena itulah mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Mahapengampun
lagi Mahapenyayang.(Q.S al Ahzaab 59)
Berbicara tentang aurat, kebanyakan orang berfikir tentang
aurat wanita. Tapi ketahuilah bahwa laki laki juga memiliki aurat yang harus
ditutupnya baik terhadap lawan jenis maupun dengan sesama lelaki.
Rasulullah bersabda : “Laa yanzhurur rujulu ilaa ‘auratir
rajuli walal mar-atu ilaa ‘auratil mar-ati.” Janganlah seorang laki laki
memandang aurat laki laki, begitu juga wanita jangan melihat aurat wanita. (H.R
Imam Muslim)
Ketiga : Tidak berdua-an dengan lawan jenis.
Sungguh Rasulullah telah melarang seorang laki laki
berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ditemani mahramnya. Berdua duan dengan
lawan jenis akan ditemani oleh yang ketiga yaitu syaithan yang akan mendorong
kepada fitnah dan berlanjut dengan kemaksiatan.
Rasulullah bersabda : “Laa yakhlu-wanna rajulun bil
mar-atin illaa ma’a dzii mahramin” Janganlah seorang laki laki berdua duaan
dengan wanita, kecuali bersama mahramnya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Rasulullah bersabda : “Laa yakhlu-wanna ahadukum bim
ra-atin fa innasy syaithaana tsaalitsuhaa” Janganlah salah seorang dari
kalian berdua duaan dengan seorang wanita, karena syaithan akan menjadi yang
ketiganya.
Keempat : Tidak menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
Tentang hal ini terdapat larangan yang sangat keras dari
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sabda beliau : “La-an
yuth-‘anna fii ra’si rijaalin bimikhyathin min hadiidin khairun lahu min an
yamassam ra-atan laa tahillu lahu” Seadainya kepala seseorang di tusuk
dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak
halal baginya. (H.R ath Thabrani dalam Mu’jam al Kabir).
Syaikh al Albani berkata : Bahwa dalam hadits ini terdapat
ancaman keras terhadap orang orang yang menyentuh wanita yang tidak halal
baginya.
Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita meskipun beliau
berada dalam banyak kesempatan yang penting seperti dalam membaiat seorang
wanita. Beliau tidak menyalaminya. Aisyah bersumpah dan menyatakan : “Tangan
Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita manapun, walau saat
pembaiatan” (H.R Imam Bukhari ).
Demikianlah sebagian cara yang bisa dilakukan untuk menjauhi
fitnah dari lawan jenis. Insya Allah bermanfaat. Wallahu A’lam. (308)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar