BERSABAR MENGAJAK KEPADA KEBAIKAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Seseorang
bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz : Ada orang yang saya ajak kepada
kebaikan dan saya cegah dari keburukan tetapi malah dia mencela bahkan marah. Apakah
saya tetap harus berusaha mencegah mereka dari keburukan dan mengajak kepada
kebaikan ataukah saya biarkan saja.
Syaikh
bin Baz memberikan jawaban sebagai
berikut :
Pertama : Diantara kewajiban kewajiban terpenting (dari orang orang
beriman) adalah amar ma’ruf nahi munkar yaitu mengajak kepada kebaikan dan
mencegah keburukan sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Wal mukminuuna wal
mukminaatu ba’dhuhum auliyaa-u ba’dhin, yakmuruuna bil ma’ruufi wa wa yanhauna
‘anil munkar” . Dan orang orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebagian
mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar. (Q.S at Taubah 71)
Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Man ra-aa minkum munkaran fal
yughaiyirhu bi yadih, fain lam yastathi’ fa bi lisaanihi, fain lam yasttathi’
fa bi qalbihi, wa dzaalika adh’aful iimaan”
Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah
ia merubah dengan tangannya, jika tidak bisa, maka dengan lisannya, jika tidak
bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah lemahnya iman. (H.R Imam Muslim).
Dan
banyak lagi ayat dan hadits lainnya yang menunjukkan wajibnya menegakkan amar
ma’ruf nahi munkar serta tercelanya orang yang meninggalkannya. Maka hendaknya
anda sekalian, setiap mukmin dan mukminah, (berusaha) menegakkan amar ma’ruf
nahi mungkar, walaupun orang yang anda ingkari itu marah bahkan sekalipun
mereka mencerca kalian. Kalian harus tetap sabar sebagaimana para rasul dan
yang mengikuti mereka dengan kebaikan yakni sebagaimana firman Allah :
“Fashbir kamaa shabara ulul ‘azmi minar rasul”
Maka bersabarlah kamu seperti orang orang yang mempunyai keteguhan
hati dari rasul rasul telah bersabar. (Q.S al Ahqaf 35).
Allah
berfirman : “Washbiruu innallaha ma’ash shaabiriin” Dan bersabarlah,
sesungguhnya Allah bersama orang orang yang sabar (Q.S al Anfaal 46).
Serta
firman-Nya yang menceritakan tentang Lukmanul Hakim bahwa ia berkata kepada
anaknya. : “Yaa bunaiyaa aqimish shalaata, wakmur bil ma’ruufi wa anha ‘anil
munkari washbir ‘ala maa ashaabaka, inna dzaalika min ‘azmil umuur”. Wahai
anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan
cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang
menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal hal yang diwajibkan
(oleh Allah) Q.S Luqman 17).
Kedua : Tidak diragukan lagi bahwa lurus dan istiqamahnya
masyarakat adalah karena Allah Ta’ala, kemudian karena amar ma’ruf dan nahi
munkar. Dan bahwa rusak serta terpecah belahnya masyarakat yang mengakibatkan
kedatangan siksaan yang bisa menimpa semua orang adalah disebabkan karena
meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar.
Sebagaimana
diriwayatkan dari Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :
Innan naasa idza ra-awul munkara fa lam yunkiruuhu au syaka an ya’umma
humullahu bi ‘iqaabih”. Sesungguhnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi
tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang
juga menimpa mereka. (H.R Imam Ahmad, Imam at Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Ketiga : Allah Ta’ala telah memperingatkan para hamba-Nya dengan
sejarah kaum kuffar Bani Israil yang disebutkan dalam firman-Nya : “Telah
dilaknat orang orang kafir Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam.
Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka
satu sama lainnya selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka lakukan.
Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”. (Q.S al
Maidah 78-79).
Semoga
Allah menunjuki semua kaum muslimin, baik penguasa maupun masyarakat umumnya
untuk tetap menegakkan kewajiban ini dengan sebaik baiknya. Dan semoga Allah
memperbaiki kondisi mereka dan menyelamatan semuanya dari sebab sebab yang bisa mendatangkan
kemurkaan-Nya. Sesungguhnya Dia Mahamendengar lagi Mahadekat.
(Dari
Fatawa al Mar’ah, Syaikh bin Baz).
Wallahu
A’lam. (313)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar