SUJUD TILAWAH WAJIB ATAU SUNAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Dalam al Qur an terdapat 15 ayat Sajadah. Lalu bagaimana jika
seseorang membaca ayat ini. Apakah wajib hukumnya untuk melakukan sujud tilawah
atau bagaimana seharusnya. Ada dua pendapat ulama tentang bersujud jika membaca
ayat ayat tersebut. Sebagian mengatakan bahwa sujud tilawah adalah wajib dan
sebagian yang lain mengatakan bahwa sujud tersebut adalah sunnah. Diantara
penjelasannya adalah :
Pertama : Allah berfirman : “Famaa lahum laa yu’minun. Wa idzaa quri-a
‘alaihimul qur-aanu laa yasjuduun” Mengapa mereka tidak mau beriman ?. Dan
apabila al Qur an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud. (Q.S al Insyiqaaq 20-21)
Kedua : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata : Bahwa pendapat
tentang wajibnya sujud tilawah adalah lemah. Beliau mengatakan bahwa dalam
sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa : Amirul
Mukminin Umar bin Khaththab pada suatu hari berkhutbah dihadapan kaum muslimin,
beliau membaca surat an Nahal. Ketika sampai pada ayat sajadah (ayat 16) beliau turun dari mimbar dan sujud. Kemudian
pada Jum’at berikutnya beliau membacanya kembali namun beliau tidak sujud.
Berdasarkan hal itu,
maka pendapat yang terpilih adalah bahwa sujud tilawah tidaklah wajib. Hukumnya
adalah sunnah muakkad saja. (Kitab Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh al Utsaimin).
Ketahuilah saudaraku, karena hukumnya adalah sunnah muakkad,
maka berusahalah untuk senantiasa melakukan sujud tilawah sekiranya antum
membaca ayat sajadah. Insya Allah ada kebaikan yang banyak disitu.
Wallahu A’lam. (293)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar