Minggu, 10 November 2024

YANG BERNIAT MELUNASI HUTANG AKAN DIMUDAHKAN ALLAH

 

YANG BERNIAT MELUNASI HUTANG AKAN DIMUDAHKAN ALLAH

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Berhutang atau mengambil pinjaman dalam syariat Islam adalah sesuatu yang  sifatnya mubah atau boleh saja.  Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam  pun pernah berhutang yaitu sebagaimana satu hadits  dari Aisyah : 

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Bahwa Nabi pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang beliau menggadaikan baju besinya. (H.R Imam Bukhari).

Tetapi ketahuilah bahwa  hakikatnya berhutang itu adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Kecuali dalam keadaan terpaksa, untuk kebutuhan yang sangat penting seperti kebutuhan biaya hidup yang sangat mendesak, untuk biaya berobat dan yang lainnya yang sifatnya darurat.

Bahkan Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam mengajarkan doa berlindung dari hutang, yaitu sebagaimana sabda beliau :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau DARI LILITAN HUTANG dan kesewenang-wenangan manusia.

Dan juga beliau berdoa yaitu sebagaimana hadits dari 'Urwah, dari Aisyah, bahwa beliau bersabda :

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam) : ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRAM. Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang.

 

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam : Kenapa engkau sering meminta perlindungan  dalam masalah hutang ?. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Jika orang yang berhutang berkata dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari. (H.R Imam Bukhari).


Oleh karena itu, bagi hamba hamba Allah yang terpaksa mengambil hutang maka pada saat mengambil hutang  BERNIATLAH SUNGGUH SUNGGUH UNTUK MELUNASINYA. Dalam satu hadits dari Abu Hurairah disebutkan :

 

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

 

Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang. (H.R Imam Bukhari).

 

Ketahuilah, ketika seseorang berniat untuk membayar atau melunasi hutangnya maka Allah Ta'ala MEMBERI KEMUDAHAN DALAM MEMBAYAR HUTANGNYA.

(1) Hadits dari Ummul Mukminin Maimunah. 

كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».

 

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan : Jangan kamu lakukan itu !. Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah (untuk berutang)  tersebut.

Lalu Maimunah mengatakan : Iya, sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia BERNIAT INGIN MELUNASI HUTANG TERSEBUT, , maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia. (H.R Ibnu Majah).

 

(2) Hadits dari Abdulah bin Ja'far. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

 

Allah akan bersama (akan memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah. (H.R Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Wallahu A'lam. (3.407)

 

 

 

  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar