Selasa, 26 November 2024

RUGI BESAR JIKA LAKI LAKI TIDAK SHALAT FARDHU KE MASJID

 

RUGI BESAR JIKA LAKI LAKI TIDAK SHALAT FARDHU KE MASJID

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh, shalat fardhu adalah rukun Islam kedua setelah syahadat. Oleh karena itu shalat fardhu menjadi ibadah paling utama dalam  dan menjadi kewajiban semua orang orang beriman untuk mendirikannya. Selain itu, ketahuilah bahwa shalat adalah ibadah paling utama YANG PERTAMA KALI AKAN DIHISAB di akhirat kelak. Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda : 

 إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ،

Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi.  (H.R at Tirmidzi dan an Nasa’i,  dishahihlan oleh al Hafizh Abu Thahir).

Ketahuilah bahwa dalam syariat Islam setiap laki laki mempunyai kewajiban untuk shalat fardhu di masjid. Sungguh, Rasulullah, para sahabat dan orang orang shalih senantiasa dan terus menerus shalat berjamaah di masjid.

Ketahuilah, sungguh jika laki laki shalat di rumah maka dia akan didatangi banyak kerugian karena :

Pertama : Tidak patuh kepada perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya.

Padahal Allah Ta'ala dan Rasul-Nya telah memerintahkan untuk shalat berjamaah sebagaimana firman-Nya : 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah. (Tafsir Ibnu Katsir).

Syaikh Abdurrahman  bin Nashir as Sa’di  menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang  yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya. Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Dan juga sabda Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي   

Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari).

Perintah shalat sebagaimana beliau shalat berkaitan dengan seluruh aspek shalat. Diantaranya adalah bacaan shalat, gerakannya yang sempurna, waktunya yang harus dijaga, TEMPATNYA (beliau shalat fardhu bersama sahabat di masjid, bukan di rumah) dan yang lainnya.

Kedua : Hilang kesempatan mendapat pahala shalat lipat ganda.

Ketahuilah bahwa sangatlah banyak keutamaan yang akan diperoleh seorang hamba jika shalat berjamaah di masjid, satu diantaranya adalah bernilai lebih utama 25 atau 27 derajat dari shalat sendiri. Dari Anas,  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian. (H.R Imam  Bukhari dan Imam Muslim)

Dari Abu Sa’id al-Khudri  radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ

Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 25 derajat. (H.R Imam Muslim).

Oleh karena itu katika seseorang shalat di rumah maka hilanglah kesempatan mendapat pahala lipat ganda. Dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas bahwa LIPAT GANDANYA BUKAN dua, tiga atau empat tetapi 25 sampai 27 kali. Sungguh ini kaerugian besar bagi yang shalat di shalat di rumah.

Ketiga : Tidak dapat ampunan dan tidak diangkat derajat karena berjalan kaki ke masjid. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : 

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat. (H.R Imam Muslim)

Itulah sebagian kerugian nyata yang akan mendatangi orang orang yang tidak mau shalat fardhu berjamaah di majid.

Wallahu A'lam. (3.426).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar