JUDI ADALAH PERBUATAN
SYAITHAN DAN DIHARAMKAN ALLAH
Disusun oleh : Azwir B.Chaniago
Sungguh, Allah Ta'ala menjelaskan bahwa PERBUATAN
SYAITHAN, yang wajib untuk dijauhi oleh orang orang beriman. Allah Ta'ala
berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Wahai
orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk PERBUATAN
SYAITHAN. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung. (Q.S al
Maidah 90).
Dalam
suatu hadits dari Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash berkata bahwa Rasulullah
Salallahu 'alaihi Wasallam menyebutkan dalam sabda beliau tentang berjudi
adalah haram yaitu SEPERTI ORANG MAKAN DAGING BABI :
اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ
الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ
Bermain dengan dua mata dadu ini dalam RANGKA BERJUDI
seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata
dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya pada darah
babi. (H.R Imam Bukhari).
Ketahuilah, kemajuan tekhnologi di bidang komunisasi
dan informasi saat ini memang memberikan SANGAT BANYAK MANFAAT BAGI MASYARAKAT
YANG BIJAK DALAM MENGGUNAKANNYA.
Tetapi yang sangat memprihatinkan kita bahwa dengan
memanfaatkan tekhnologi informasi ternyata perbuatan syaithan yang diharamkan
Allah Ta'ala yaitu JUDI ONLINE berkembang dengan pesat.
Menurut info dari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan saat ini pemain JUDOL
mencapai 3, juta orang. 80 % diantaranya adalah golongan menengah kebawah.
Sementara itu PERPUTARAN UANG di Judol ini meningkat terus dengan tajam. Tahun
2021 tercatat perputaran 51 triliun, tahun 2022 80 triliun dan tahun 2023 naik
menjadi 327 triliun rupiah. (CNBCindonesia.com).
Ketahuilah,
bahwa sungguh uang atau penghasilan dari yang haram tidak ada secuilpun
mendatangkan kebaikan. Harta haram
pasti mendatangkan dosa dan
kesengsaraan. Mau dimanfaatkan untuk apa harta haram
itu :
(1)
Mau diinfakkan atau disedekahkan ?. Allah tak akan
menerimanya karena Allah Ta’ala hanya menerima yang baik. Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً،
Allah
Subhanahu wa Ta’ala Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja.
(H.R Imam Muslim).
(1) Mau
dinikmati, dimakan bersama keluarga ?. Ketahuilah
bahwa badan yang tumbuh dari harta yang haram akan berhak
disentuh api neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat
kepada Ka’ab :
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ
يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Wahai
Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu
yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka. (HR. Tirmidzi, al Hafizh
Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini Hasan).
(2)
Mau diinfakkan atau disedekahkan ?. Allah tak akan menerimanya karena
Allah Ta’ala hanya menerima yang baik. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda :
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً،
Allah
Subhanahu wa Ta’ala Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja.
(H.R Imam Muslim).
Wallahu
A'lam. (3.410).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar