ZAKAT UNTUK
MENSUCIKAN JIWA DAN MENUMBUHKAN HARTA
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Syaikh Utsaimin
Muhammad bin Shalih al Utsaimin menjelaskan tentang makna zakat yaitu : Harta
yang diberikan diantara jenis jenis
harta yang wajib di zakatkan. Seseorang memberikannya kepada orang yang berhak
menerimanya dengan MENGHARAP PAHALA DARI ALLAH TA'ALA. (Syarah Arba'in an
Nawawiyah).
Sungguh mengeluarkan
zakat harta adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan karena termasuk
dalam rukun Islam. Dalam potongan satu
hadits yang panjang disebutkan tentang jawaban Rasulullah Salllallahu 'alaihi
Wasalla ketika Jibril bertanya :
يَا مُحَمَّد أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم : اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ
وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ
سَبِيْلاً
Wahai Muhammad, kabarkanlah kepadaku tentang
Islam. Maka Rasulullah menjawab : Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada
ilah (yang behak diibadahi dengan benar) kecuali Allah dan bahwa Muhammad
adalah Rasulullah, mendirikan shalat, MENUNAIKAN ZAKAT, berpuasa Ramadhan dan
menunaikan haji ke Baitullah jika engkau mampu mengadakan perjalanan
kepadanya.
Dan juga Allah Ta'ala berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ
وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui. (Q.S at Taubah 103).
Syaikh Sa'di berkata : (membersihkan dan
mensucikan mereka), YAKNI MENUMBUHKAN DAN MENAMBAHKAN AKHLAK AKHLAK
MEREKA YANG BAIK DAN AMAL MEREKA YANG SHALIH, MENAMBAH PAHALA MEREKA DI DUNIA
DAN DI AKHIRAT DAN MENYUBURKAN HARTA HARTA MEREKA. (Tafsir Taisir Karimir
Rahman).
Zakat haruslah
diberikan kepada yang berhak yaitu dalam bahasa syariat disebut mustahik.
Mustahik itu delapan kelompok yaitu sebagaimana
ditetapkan Allah Ta'ala dalam firman-Nya :
إِنَّمَا
ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا
وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ
ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu
hanya untuk : (1) Orang orang fakir. (2) Orang miskin. (3) Amil zakat. (4)
Orang yang dilunakkan hatinya yaitu mualaf. (5) Untuk memerdekakan hamba sahaya
(6) Untuk (membebaskan) orang yang berhutang. (7) Untuk jalan Allah dan (8)
Untuk orang yang sedang dalam perjalanan.
(Q.S at Taubah 60).
Dengan adanya
pembatasan orang yang berhak menerima zakat maka hakikatnya selain itu tidak
boleh diberi zakat. Misalnya, harta zakat diberikan untuk pembangunan jalan
umum, membangun masjid, madrasah dan yang lainnya.
Ketahuilah bahwa
selain sebagai penyucian jiwa dan keberkahan serta menumbuhkan harta, sungguh
sangatlah banyak keutamaan yang akan mendatangi orang orang yang menunaikan
zakat, diantaranya adalah turunnya
RAHMAT ATAU KASIH SAYANG ALLAH TA'ALA kepada mereka, sebagaimana firman-Nya :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang beriman laki
laki dan perempuan, Sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan
shalat, MENUNAIKAN ZAKAT dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. MEREKA AKAN
DIBERI RAHMAT OLEH ALLAH. Sungguh Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana. (Q.S at
Taubah 71).
Oleh karena itu maka
hamba hamba Allah hendaklah bersungguh sungguh dalam menunaikan zakat harta
ketika telah terpenuhi syarat syaratnya. ٍSungguh zakat mensucikan jiwa dan menumbuhkan atau mengembangkan harta baik jumlahnya maupun berkahnya. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita
semua. Wallahu A'lam. (2.772).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar