KETAATAN ISTRI
KEPADA SUAMI BERSIFAT TERBATAS
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Allah Ta'ala
mentakdirkan manusia hidup berkeluarga, berpasang pasangan yaitu istri dan
suami. Dalam hal ini suami memiliki kedudukan lebih tinggi dari istri yaitu sebagai
pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga. Allah Ta'ala berfirman :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Laki laki (suami) itu
pemimpin bagi wanita (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki laki)
telah memberikan nafkah dari hartanya. (Q.S an Nisa' 34).
Kedudukan lebih tinggi
yaitu sebagai pemimpin haruslah
dibarengi dengan memperlakukan istrinya secara baik. Rasulullah Salallahu
'alaihi Wasallam bersabda :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى الله عَلَيهِ
وَسَلَّمَ : أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ
خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda
: Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya
dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya. (H.R at
Tirmidzi).
Dengan kedudukan suami sebagai pemimpin sekali gus
sebagai pelindung maka istri mestilah taat kepada suami. Ketika seorang istri
taat kepada suami maka dia dapat fasilitas masuk surga melalui pintu mana yang dia suka. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ
شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى
الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Jika
seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di
bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (kehormatannya) dan TAAT PADA SUAMINYA,
maka dikatakan pada wanita tersebut : Masuklah ke surga MELALUI PINTU MANAPUN
YANG ENGKAU SUKA. (H.R Imam Ahmad).
Namun
demikian, ketahuilah bahwa TAAT KEPADA SUAMI HANYA UNTUK HAL YANG MUBAH DAN
YANG DISYARIATKAN. Diantara contoh perintah yang mubah adalah ketika seorang
suami menyuruh istrinya supaya senang memasak makanan, menyuruh untuk bangun
lebih awal, agar lebih pandai mengatur keuangan rumah tangga dan yang lainnya.
Untuk
perkara yang disyariatkan diantaranya adalah suami menyuruh istri untuk tetap
menutup aurat secara syar'i, shalat di
awal waktu, mendidik anak anak dengan lembut dan kasih sayang dan yang lainnya
yang disyariatkan.
Sungguh, ketaatan seorang istri kepada suami adalah
TERBATAS, TIDAK MUTLAK. Tidak boleh taat kepada suami untuk perkara yang
dilarang dalam syariat. Diantaranya contohnya adalah :
Pertama : Yang berkaitan dengan kesyirikan. (1) Suami menyuruh berbuat kesyirikan seperti pergi ke
dukun mencari barang hilang. (2) Menyuruh memakaikan jimat untuk anak anak. (3)
Berdoa dan meminta kepada ahli kubur. (4) Memberikan sesajen pada hari dan
tempat tertentu dan yang lainnya.
Kedua : Yang berkaitan dengan perkara perkara baru
atau bid'ah. (1)
Disuruh membaca surat Yusuf dan surat Maryam ketika istri sedang
hamil. Bahkan ada yang mengatakan bahwa ketika ibu ibu sedang
hamil dianjurkan membaca kedua surat ini agar anaknya lahir adalah
laki laki nanti akan ganteng seperti Nabi Yusuf dan jika perempuan
akan cantik seperti Maryam ibunda Nabi Isa.
Ketahuilah
bahwa tentang hal ini tak ada dalil atau sandarannya dari syariat.
Barangkali ini bermula dari perasaan dan kebiasaan saja sehingga tak patut
untuk diamalkan. Memang istri yang hamil atau tidak sedang hamil dianjurkan
banyak membaca al Qur an tapi tidak mengkhususkan surat surat tertentu tanpa
dalil. (2) Disuruh mengadakan acara nujuh bulan ketika hamil. Ini juga tak ada
dalil dan kalau dilakukan berarti termasuk mengada ada.
Tetapi,
hakikatnya istri mestilah taat kepada suaminya tetapi sifatnya terbatas, tidak
mutlak. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.767).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar