NIKMAT HARTA JANGAN
DIJADIKAN JALAN BERBUAT ZHALIM
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Setiap orang mendapat
rizki berupa harta yang jumlahnya sudah ditakar dan ditetapkan Allah Ta'ala.
Ada yang dapat banyak dan ada pula yang dapat tidak banyak. Sunguh Allah Ta'ala
berfirman :
أَوَلَمْ يَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ
لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Dan tidaklah mereka mengetahui bahwa Allah melapangkan
rizki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia
kehendaki) ?. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda tanda
(kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman. (Q.S az Zumar 52).
Sungguh, rizki berupa harta termasuk salah satu nikmat dari Allah Ta'ala
yang yang selalu dicari bahkan diburu oleh kebanyakan manusia. Begitu hebatnya
upaya sebagian manusia memburu rizki sampai sampai ada yang melalaikan waktu
untuk beribadah.
Dan hukum asal suatu nikmat adalah harus dipergunakan
untuk SARANA MENCARI RIDHA DAN
MENDEKATKAN DIRI KEPADA ALLAH TA'ALA. Diantaranya adalah untuk membiayai
kebutuhan diri dan keluarga, modal mencari ilmu, modal untuk beribadah yang
membutuhkan biaya, membantu orang orang dhu'afa dan anak anak yatim, membangun
tempat ibadah dan tempat pendidikan serta banyak yang lainnya.
Tetapi kita melihat di zaman ini banyak orang
menggunakan hartanya untuk berbuat zhalimi. Apa itu zhalim ?. Secara bahasa
maknanya adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Lawan kata zhalilm
adalah adil yaitu berbuat sesuatu sesuai dengan ketentuan seharusnya. Jadi
ketika seseorang melakukan apa yang dilarang oleh syariat adalah termasuk
perbuatan zhalim.
Sungguh dalam satu hadits qudsi disebutkan bahwa Allah
Ta'ala berfirman :
عَنْ
أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى
عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ
الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Salallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda tentang apa yang beliau riwayatkan dari Allah Ta’ala bahwa Dia berfirman : Wahai hamba-Ku, Aku haramkan kedzaliman atas diri-Ku. Dan kujadikan ia larangan bagimu, maka janganlah saling mendzalimi. (H.R Imam Muslim dan Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad).
Di zaman ini kita sering melihat sebagian orang yang memiliki banyak harta tetapi mereka menggunakan hartanya untuk berbuat zhalim, diantaranya adalah :
Pertama : Mengeluarkan harta untuk membenarkan yang salah.
Ada manusia yang diberi nikmat berupa harta banyak tapi sebagiannya digunakan sebagai jalan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah dengan memberi risywah yaitu suap atau sogokan. Ini adalah salah satu bentuk kezhaliman dengan menggunakan nikmat harta. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang MEMBERI SUAP dan
yang MENERIMA SUAP. (H.R Abu Dawud at Tirmidzi, Ibnu Majah,
dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Kedua : Tidak mengeluarkan zakat harta.
Ketahuilah bahwa ketika seseorang diberi nikmat harta
maka menjadi kewajiban baginya untuk mengeluarkan zakat harta. Allah Ta'ala
berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ
وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu
(menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui. (Q.S at Taubah 103).
Ketahuilah, ketika seseorang yang diberi nikmat berupa
harta yang banyak, sungguh di dalam hartanya ada hak orang lain yang harus
dikeluarkan berupa zakat jika telah memenuhi syaratnya. Oleh karena itu jika
tidak diberikan sebagiannya dalam bentuk
zakat maka jatuhlah dia kepada perbuatan zhalim karena menahan hak orang lain.
Bahkan ketahuilah bahwa didalam harta
yang dia tahan itu diantaranya ada hak orang fakir dan miskin.
Sungguh berbuat zhalim adalah salah satu perbuatan sangat tercela dalam syariat Islam. Sungguh Allah Ta’ala telah mengingatkan tentang bahaya berbuat zhalim, sebagaimana firman-Nya :
وَ
لَا تَرۡکَنُوۡۤا اِلَی الَّذِیۡنَ ظَلَمُوۡا فَتَمَسَّکُمُ
النَّارُ ۙ وَ مَا لَکُمۡ مِّنۡ دُوۡنِ اللّٰہِ مِنۡ اَوۡلِیَآءَ ثُمَّ
لَا تُنۡصَرُوۡنَ
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka. Sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akn diberi pertolongan. (Q.S Hud 113).
Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam juga telah menjelaskan tentang keburukan yang akan menimpa orang zhalim, yaitu sebagaimana sabda beliau :
وَإِيَّاكُمْ
وَالظُّلْمَ فَإِنَّهُ عِنْدَ اللَّهِ ظُلْمَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. (HR. Al-Bukari dan Muslim)
Ulama kita menerangkan bahwa dengan berpatokan pada hadits di atas bahwa kezaliman merupakan sebab kegelapan bagi pelakunya hingga ia tidak mendapatkan arah atau jalan yang akan dituju pada hari kiamat atau menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi pelakunya. (Syarh Shahih Muslim).
Oleh karena itu hamba hamba Allah, bersyukurlah atas
nikmat rizki berupa harta sedikit atau pun banyak. Gunakanlah sebagai sarana
untuk melakukan sesuatu yang Allah Ta'ala ridha. Insya Allah ada manfaatnya
bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.769).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar