Sabtu, 08 Oktober 2022

NIKMAT HARTA JANGAN DIJADIKAN JALAN BERBUAT ZHALIM

 

NIKMAT HARTA JANGAN DIJADIKAN JALAN BERBUAT ZHALIM

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Setiap orang mendapat rizki berupa harta yang jumlahnya sudah ditakar dan ditetapkan Allah Ta'ala. Ada yang dapat banyak dan ada pula yang dapat tidak banyak. Sunguh Allah Ta'ala berfirman :

أَوَلَمْ يَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Dan tidaklah mereka mengetahui bahwa Allah melapangkan rizki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki) ?. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman. (Q.S az Zumar 52).

Sungguh, rizki berupa harta  termasuk salah satu nikmat dari Allah Ta'ala yang yang selalu dicari bahkan diburu oleh kebanyakan manusia. Begitu hebatnya upaya sebagian manusia memburu rizki sampai sampai ada yang melalaikan waktu untuk beribadah.  

Dan hukum asal suatu nikmat adalah harus dipergunakan untuk SARANA  MENCARI RIDHA DAN MENDEKATKAN DIRI KEPADA ALLAH TA'ALA. Diantaranya adalah untuk membiayai kebutuhan diri dan keluarga, modal mencari ilmu, modal untuk beribadah yang membutuhkan biaya, membantu orang orang dhu'afa dan anak anak yatim, membangun tempat ibadah dan tempat pendidikan serta banyak yang lainnya.

Tetapi kita melihat di zaman ini banyak orang menggunakan hartanya untuk berbuat zhalimi. Apa itu zhalim ?. Secara bahasa maknanya adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Lawan kata zhalilm adalah adil yaitu berbuat sesuatu sesuai dengan ketentuan seharusnya. Jadi ketika seseorang melakukan apa yang dilarang oleh syariat adalah termasuk perbuatan zhalim.

Sungguh dalam satu hadits qudsi disebutkan bahwa Allah Ta'ala berfirman :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, dari Nabi  Salallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda tentang apa yang beliau riwayatkan dari Allah Ta’ala  bahwa Dia berfirman : Wahai hamba-Ku, Aku haramkan  kedzaliman atas diri-Ku. Dan kujadikan ia larangan bagimu, maka janganlah saling mendzalimi. (H.R Imam Muslim    dan Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad).

Di zaman ini kita sering melihat sebagian orang yang memiliki banyak harta tetapi mereka menggunakan hartanya untuk berbuat zhalim, diantaranya adalah :

Pertama : Mengeluarkan harta untuk membenarkan yang salah.

Ada manusia yang diberi nikmat berupa  harta banyak tapi sebagiannya digunakan sebagai jalan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah dengan memberi risywah yaitu suap atau sogokan. Ini adalah salah satu bentuk  kezhaliman dengan menggunakan nikmat harta. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang MEMBERI SUAP  dan yang MENERIMA SUAP.  (H.R Abu Dawud at Tirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan oleh  Syaikh al Albani).

Kedua : Tidak mengeluarkan zakat harta.

Ketahuilah bahwa ketika seseorang diberi nikmat harta maka menjadi kewajiban baginya untuk mengeluarkan zakat harta. Allah Ta'ala berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka  dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S at Taubah 103).

Ketahuilah, ketika seseorang yang diberi nikmat berupa harta yang banyak, sungguh di dalam hartanya ada hak orang lain yang harus dikeluarkan berupa zakat jika telah memenuhi syaratnya. Oleh karena itu jika tidak  diberikan sebagiannya dalam bentuk zakat maka jatuhlah dia kepada perbuatan zhalim karena menahan hak orang lain. Bahkan ketahuilah bahwa didalam    harta yang dia tahan itu diantaranya ada hak orang fakir dan miskin.

Sungguh berbuat zhalim adalah salah satu perbuatan sangat tercela dalam syariat Islam. Sungguh Allah Ta’ala telah mengingatkan  tentang bahaya  berbuat zhalim, sebagaimana  firman-Nya : 

وَ لَا تَرۡکَنُوۡۤا اِلَی الَّذِیۡنَ ظَلَمُوۡا فَتَمَسَّکُمُ النَّارُ ۙ وَ مَا لَکُمۡ مِّنۡ دُوۡنِ اللّٰہِ مِنۡ اَوۡلِیَآءَ ثُمَّ لَا تُنۡصَرُوۡنَ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka. Sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akn diberi pertolongan. (Q.S Hud 113).

Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam juga telah  menjelaskan tentang keburukan yang akan menimpa orang zhalim, yaitu sebagaimana sabda beliau : 

وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ فَإِنَّهُ عِنْدَ اللَّهِ ظُلْمَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. (HR. Al-Bukari dan Muslim)

Ulama kita menerangkan bahwa dengan berpatokan pada hadits di atas bahwa kezaliman merupakan sebab kegelapan bagi pelakunya hingga ia tidak mendapatkan arah atau jalan yang akan dituju pada hari kiamat atau menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi pelakunya. (Syarh Shahih Muslim). 

Oleh karena itu hamba hamba Allah, bersyukurlah atas nikmat rizki berupa harta sedikit atau pun banyak. Gunakanlah sebagai sarana untuk melakukan sesuatu yang Allah Ta'ala ridha. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.769).

 

   

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar