Minggu, 02 Oktober 2016

MENGKHATAMKAN AL QUR-AN KURANG DARI TIGA HARI



MENGKHATAMKAN AL QUR AN KURANG DARI TIGA HARI

Oleh : Azwir B. Chaniago

Ulama terdahulu sangatlah bersemangat membaca dan mengkhatamkan al Qur an. Apalagi pada bulan Ramadhan karena bulan Ramadhan juga disebut bulan al Qur an.  Ada yang    satu kali sehari atau dua hari sekali bahkan  ada pula yang mengkhatamkan dua kali dalam sehari. Diantaranya adalah  sebagaimana disebutkan dalam Siyar an Nubala’.

Pertama : Seorang ulama besar Tabi’in yang bernama al Aswad bin Yazid  wafat tahun 74 atau 75 H di Kufah,  mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata :  Al Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.
Disebutkan pula dalam kitab tersebut bahwa  di luar bulan Ramadhan, al Aswad biasa mengkhatamkan al Qur’an dalam enam malam. Waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya.
Kedua : Seorang ulama di kalangan tabi’in yaitu Qatadah bin Da’amah yang meninggal tahun 60 atau 61 Hijriyah dan salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu. Beliau ini sampai dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah .membaca al Qur an.
Qatadah biasanya mengkhatamkan al Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkan setiap malamnya.
Ketiga : Muhammad bin Idris asy-Syafi’i yang kita kenal dengan Imam Syafi’i yang terkenal sebagai salah satu ulama madzhab.  Sebagaimana disebutkan oleh muridnya ar-Rabi’ bin Sulaiman bahwa : Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali. Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an sehari dua kali. Subhanallah
Keempat : Ibnu Asakir adalah seorang ulama hadits dari negeri Syam, dengan nama kunyah Abul Qasim, beliau penulis kitab diantaranya yang terkenal yaitu Tarikh Dimasqy. Anaknya yang bernama al Qasim mengatakan mengenai bapaknya. Ibnu Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jama’ah dan tilawah al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan al Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau khatamkan alQur’an setiap hari. 

Kenapa para ulama tersebut begitu semangat mengkhatamkan al Qur an. Jawabannya' Allahu A'lam, adalah bahwa sebagai orang berilmu beliau beliau itu sangat memahami keutamaan dan manfaat yang besar membaca al Qur an sehingga beliau tidak mau kalau kehilangan sesuatu yang utama dan bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.

Lalu bolehkah mengkhatamkan al Qur an kurang dari tiga hari ?. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata : 

يَا رَسُولَ اللَّهِ فِى كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَالَ « فِى شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ وَتَنَاقَصَهُ حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ ». قَالَ إِنِّى أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ. قَالَ « لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَهُ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ »
Wahai Rasulullah dalam berapa hari aku boleh mengkhatamkan Al-Qur’an. Beliau menjawab : Dalam satu bulan. Abdullah menjawab : Aku masih lebih kuat dari itu. Lantas hal itu dikurangi hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “Khatamkanlah dalam waktu seminggu.” Abdullah masih menjawab : Aku masih lebih kuat dari itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda : “Tidaklah bisa memahami jika ada yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari.” (H.R Abu Daud  dan Imam Ahmad)

Kemudian para ulama menjelaskan bahwa yang ternafikan dalam hadits adalah masalah ke tidakpahaman, bukan pahalanya. Artinya hadits tersebut tidaklah menunjukkan tidak boleh mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari. Yang dimaksudkan dalam hadits adalah jika mengkhatamkan kurang dari tiga hari sulit untuk memahami. Berarti kalau dilakukan oleh orang yang memahami Al-Qur’an seperti contoh para ulama tersebut diatas tentulah tidaklah masalah.

Imam Ibnu Rajab al Hambali berkata : Larangan mengkhatamkan al Qur’an kurang dari tiga hari itu ada jika dilakukan terus menerus. Sedangkan jika sesekali dilakukan apalagi di waktu utama seperti bulan Ramadhan lebih-lebih lagi pada malam yang dinanti yaitu Lailatul Qadar atau di tempat yang mulia seperti di Makkah bagi yang mendatanginya dan ia bukan penduduk Makkah, maka disunnahkan untuk memperbanyak tilawah untuk memanfaatkan pahala melimpah pada waktu dan zaman. Inilah pendapat dari Imam Ahmad dan Ishaq serta ulama besar lainnya. Inilah yang diamalkan oleh para ulama sebagaimana telah disebutkan diatas.” (Lathaif al Ma’arif).

Sangatlah banyak keutamaan membaca apalagi mengkhatamkan bacaan al Qur an, diantaranya adalah sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam : “Aqraul qur’ana fainnahu yakti yaumal qiyamati syafi’an li ashhabih.” Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafa’at kepada pembacanya. (H.R. Muslim, dari Abu Umamah).

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِن أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ.

Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam  bersabda : Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitab Allah baginya satu kebaikan dan satu kebaikan itu sama dengan sepuluh kali lipat ganjarannya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf. Akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, mim satu huruf. (H.R at Tirmidzi).
Oleh karena itu maka akan merugilah seeorang hamba yang tidak melazimkan dirinya untuk membaca dan mengkhatamkan al Qur-an. Wallahu A’lam. (822)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar