MENGKHATAMKAN
AL QUR AN KURANG DARI TIGA HARI
Oleh : Azwir B. Chaniago
Ulama
terdahulu sangatlah bersemangat membaca dan mengkhatamkan al Qur an. Apalagi
pada bulan Ramadhan karena bulan Ramadhan juga disebut bulan al Qur an. Ada yang
satu kali sehari atau dua hari
sekali bahkan ada pula yang
mengkhatamkan dua kali dalam sehari. Diantaranya adalah sebagaimana disebutkan dalam Siyar an
Nubala’.
Pertama : Seorang ulama besar Tabi’in yang
bernama al Aswad bin Yazid wafat tahun
74 atau 75 H di Kufah, mengkhatamkan
Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia
berkata : Al
Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.
Disebutkan pula
dalam kitab tersebut bahwa di luar bulan
Ramadhan, al Aswad biasa mengkhatamkan al Qur’an dalam enam malam. Waktu
istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya.
Kedua : Seorang ulama di kalangan tabi’in
yaitu Qatadah bin Da’amah yang meninggal tahun 60 atau 61 Hijriyah dan salah
seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu. Beliau ini
sampai dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan
paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Salam bin Abu Muthi’ pernah
mengatakan tentang semangat Qatadah .membaca
al Qur an.
Qatadah biasanya
mengkhatamkan al Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan ia
mengkhatamkannya setiap tiga hari. Ketika datang sepuluh hari terakhir dari
bulan Ramadhan, ia mengkhatamkan setiap malamnya.
Ketiga : Muhammad bin Idris asy-Syafi’i yang
kita kenal dengan Imam Syafi’i yang terkenal sebagai salah satu ulama
madzhab. Sebagaimana disebutkan oleh
muridnya ar-Rabi’ bin Sulaiman bahwa : Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan
al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali. Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim
bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. Bayangkan, Imam Syafi’i berarti
mengkhatamkan Al-Qur’an sehari dua kali. Subhanallah
…
Keempat : Ibnu Asakir adalah seorang ulama
hadits dari negeri Syam, dengan nama kunyah Abul Qasim, beliau penulis kitab
diantaranya yang terkenal yaitu Tarikh Dimasqy. Anaknya yang bernama al Qasim
mengatakan mengenai bapaknya. Ibnu Asakir adalah orang yang biasa merutinkan
shalat jama’ah dan tilawah al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan al Qur’an
setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau khatamkan
alQur’an setiap hari.
Kenapa
para ulama tersebut begitu semangat mengkhatamkan al Qur an. Jawabannya' Allahu A'lam, adalah
bahwa sebagai orang berilmu beliau
beliau itu sangat memahami keutamaan dan manfaat yang besar membaca al Qur an
sehingga beliau tidak mau kalau kehilangan sesuatu yang utama dan bermanfaat
bagi dunia dan akhiratnya.
Lalu
bolehkah mengkhatamkan al Qur an kurang dari tiga hari ?. Dari ‘Abdullah
bin ‘Amr, ia berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ فِى كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ قَالَ « فِى شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ وَتَنَاقَصَهُ
حَتَّى
قَالَ
« اقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ ». قَالَ إِنِّى أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ. قَالَ « لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَهُ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ »
Wahai
Rasulullah dalam berapa hari aku boleh mengkhatamkan Al-Qur’an. Beliau menjawab
: Dalam satu bulan. Abdullah menjawab
: Aku masih lebih kuat dari itu. Lantas hal itu dikurangi hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Khatamkanlah dalam waktu seminggu.” Abdullah masih menjawab : Aku
masih lebih kuat dari itu. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu bersabda : “Tidaklah
bisa memahami jika ada yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari.”
(H.R Abu Daud dan Imam Ahmad)
Kemudian
para ulama menjelaskan bahwa yang ternafikan dalam hadits adalah masalah ke tidakpahaman,
bukan pahalanya. Artinya hadits tersebut tidaklah menunjukkan tidak boleh
mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari. Yang dimaksudkan dalam hadits
adalah jika mengkhatamkan kurang dari tiga hari sulit untuk memahami. Berarti
kalau dilakukan oleh orang yang memahami Al-Qur’an seperti contoh para ulama tersebut
diatas tentulah tidaklah masalah.
Imam
Ibnu Rajab al Hambali berkata : Larangan mengkhatamkan al Qur’an kurang dari
tiga hari itu ada jika dilakukan terus menerus. Sedangkan jika sesekali
dilakukan apalagi di waktu utama seperti bulan Ramadhan lebih-lebih lagi pada
malam yang dinanti yaitu Lailatul Qadar atau di tempat yang mulia seperti di
Makkah bagi yang mendatanginya dan ia bukan penduduk Makkah, maka disunnahkan
untuk memperbanyak tilawah untuk memanfaatkan pahala melimpah pada waktu dan
zaman. Inilah pendapat dari Imam Ahmad dan Ishaq serta ulama besar lainnya.
Inilah yang diamalkan oleh para ulama sebagaimana telah disebutkan diatas.”
(Lathaif al Ma’arif).
Sangatlah
banyak keutamaan membaca apalagi mengkhatamkan bacaan al Qur an, diantaranya adalah
sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam : “Aqraul qur’ana fainnahu yakti yaumal qiyamati syafi’an li ashhabih.” Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya ia
akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafa’at kepada pembacanya. (H.R.
Muslim, dari Abu Umamah).
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ
وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِن أَلِفٌ
حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ.
Rasulullah Salallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : Barangsiapa yang membaca satu huruf dari
Kitab Allah baginya satu kebaikan dan satu kebaikan itu sama dengan sepuluh
kali lipat ganjarannya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf. Akan
tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, mim satu huruf. (H.R at Tirmidzi).
Oleh karena
itu maka akan merugilah seeorang hamba yang tidak melazimkan dirinya untuk
membaca dan mengkhatamkan al Qur-an. Wallahu
A’lam. (822)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar