Minggu, 23 Oktober 2016

ADAKAH LARANGAN TIDUR SETELAH ASHAR ??



ADAKAH LARANGAN TIDUR SETELAH ASHAR ??

Oleh : Azwir B. Chaniago

Diantara demikian banyak nikmat yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia adalah  tidur yaitu untuk beristirahat. Allah berfirman : “Waja’alnaa naumakum subaataa. Dan kami menjadikan tidurmu untuk beristirahat. (Q.S an Naba’ 9). Sungguh kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya diri kita jika tidak ada nikmat tidur yang diberikan Allah. Bagaimana tersiksanya seseorang yang  jika tidak bisa susah tidur.

Lalu tentang waktu tidur, ada sebagian saudara kita yang mengingatkan untuk tidak tidur setelah shalat Ashar. Katanya dikhawatirkan memberi mudharat kepada yang bersangkutan. Barangkali mereka bersandar kepada hadits berikut ini : “Man naama ba’dal ‘ashri, fakhtulisa ‘aqluhu, fa laa yaluu manna illa nafsah”. Barang siapa yang tidur setelah shalat Ashar lalu akalnya hilang, maka janganlah dia mencela (menyalahkan) kecuali dirinya sendiri. 

Lalu bagaimana kedudukan hadits ini. Ketahuilah bahwa para ulama ahli hadits menghukumi kedudukan hadits ini dha’if (lemah) bahkan dha’if jiddan (sangat lemah), diantaranya adalah :

Pertama :  Hadits ini dinyatakan tidak shahih oleh Imam Ibnul Jauzi. Beliau mencantumkannya dalam kitab  al Maudhuu’at, yaitu kitab yang memuat hadits hadits yang beliau anggap palsu.

Kedua : Imam al Haitsami mengisyaratkan kelemahan hadits ini yang parah karena rawi tersebut yaitu ‘Amr bin al Hushain yang kelemahannya (sebagai perawi) adalah fatal.

Ketiga : Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Kitab Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu’).

Keempat : Hadits yang sama juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas. Akan tetapi hadits ini juga sangat lemah bahkan palsu, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Umar bin Subh seorang pendusta. (Ibnu Hajar, Talkhishul Habir).

Kelima : Dalam kitabnya al Fawaa-idul Majmu’ah, Imam asy Syaukani menyebutkan bahwa hadits ini tidak shahih.

Kelemahan hadits ini tentu saja membuatnya  tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang orang yang tidur setelah shalat Ashar, karena hukum asalnya dalam hal ini adalah mubah (boleh). Tidak ada hadits shahih yang melarangnya. Terlebih lagi jika hal tersebut dilakukan karena suatu kebutuhan seperti sakit yang membutuhkan istirahat. Keletihan disebabkan banyaknya kegiatan sampai sore hari, dan alasan alasan lainnya. (Kitab Silsilah hadits Dha’if dan Maudhu’, Syaikh al Albani).

Kita mengetahui bahwa sangatlah banyak hadits lemah, lemah sekali, hadits mungkar bahkan  hadits palsu yang tidak ada asal usulnya. Oleh karena itu seorang hamba hendaklah berhati hati dan berusaha mengetahui tentang bagaimana kedudukan suatu hadits sebelum diamalkan.

Sungguh kita sangat berterima kasih kepada para ulama ulama ahli hadits, semoga Allah Ta'ala meridhainya,  yang telah diberi kekuatan oleh Allah Ta’ala dalam mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk meneliti hadits hadits dan menjelaskan kedudukan hadits itu  kepada kaum muslimin.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (846)
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar