KETIKA PEMBERI HUTANG DIZHALIMI PENERIMA
HUTANG
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Memberi dan menerima hutang tak dilarang dalam
syariat Islam. Bahkan Allah Ta’ala mengatur tentang hutang piutang, diantaranya
dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ ۚ
Wahai orang orang yang beriman !. Apabila kamu
melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu
menuliskannya. (Q.S al Baqarah 282).
Cuma saja pada saat menerima hutang, terkadang ada
YANG BERHUTANG MENZHALIMI PEMBERI HUTANG. Kemungkinannya adalah : (1) Dari awal penerima hutang
memang sudah ingin menipu pemberi hutang. Tidak ada niat untuk
membayar hutang bahkan terkadang sengaja menghilang. (2) Bisa juga dia mampu
membayar tetapi tidak mau membayar terkadang dengan berpura pura tidak mampu.
(3) Ada juga kemungkinan yang meminjam lebih galak dari pemberi pinjaman sehingga
yang memberi hutang tak sanggup menagihnya.
Lalu dalam hal ini apakah si pemberi hutang mendapat
kerugian ?. Secara kasat mata sipemberi hutang terlihat merugi karena uang yang dipinjamkan
tidak kembali. Ia telah tertipu dan dizhalimi. Tapi hakikatnya tidaklah ia
merugi karena :
Pertama
: Ini musibah dan jika dia menerima dengan sabar dan lapang dada maka Allah
Ta’ala akan memberikan kebaikan
tersendiri yaitu mendapat pahala tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Hanya orang orang yang bersabarlah yang
disempurnakan pahalanya tanpa batas. (Q.S az Zumar 10)
Kedua
: Jika ia memaafkan maka itu juga keuntungan bagi pemberi hutang bukankah Allah
telah berfirman :
إِنْ تُبْدُوا خَيْرًا أَوْ تُخْفُوهُ
أَوْ تَعْفُوا عَنْ سُوءٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا
Jika kamu menyatakan suatu kebajikan,
menyembunyikannya atau memaafkan suatu kesalahan (orang lain) maka sungguh
Allah Maha Pemaaf, Mahakuasa. (Q.S an Nisaa’ 149).
Selain itu ketahuilah bahwa puncak puncak
keutamaan dari sikap suka memaafkan adalah memperoleh ampunan Allah
Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman :
وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا
تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang
dada. Apakah kamu tidak menginginkan Allah mengampunimu dan Allah Maha Pengasih
dan Maha Penyayang. (Q.S an Nur 22).
Ketiga
: Kezhaliman yang diterima pemberi hutang berbuah transfer pahala atau transfer dosa di
akhirat kelak dengan si penerima hutang yang berlaku zhalim itu. Rasulullah Salallahu
‘alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ كَانَتْ لَهُ
مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ
الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ
عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ
حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Barang siapa yang memiliki kezhaliman terhadap
saudaranya maka hendaklah dia meminta kehalalan (maaf) kepadanya, karena kelak
di akhirat tidak ada lagi dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diambil untuk
saudaranya (yang dia zhalimi), bila tidak memiliki kebaikan maka keburukan
(dosa) saudaranya (yang dia zhalimi itu) akan diberikan kepadanya
(H.R Imam Bukhari).
Oleh karena itu, si pemberi hutang tidak akan
pernah rugi ketika memberikan pinjaman kepada orang yang kesulitan dan sangat
membutuhkan. Bahkan ketika dizhalimi oleh yang berhutang, JUGA TAK ADA RUGINYA.
Sungguh, memberi hutang adalah
perbuatan baik yang akan dibalas
Allah Ta’ala dengan kebaikan pula. Allah Ta’la berfirman :
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا
الْإِحْسَانُ
Tidak ada balasan untuk kebaikan selain
kebaikan (pula) Q.S ar Rahman 60.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (1.871)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar