PEDAGANG MENERIMA PEMBATALAN JUAL BELI
DOSANYA
DIAMPUNI
Oleh : Azwir B. Chaniago
Pada waktu berkunjung ke suatu toko atau
tempat orang orang berjualan kita terkadang membaca tulisan atau peringatan
buat pembeli : BARANG YANG SUDAH DIBELI
TIDAK BISA DIKEMBALIKAN. Kalaupun ada toko yang tidak menulis peringatan demikian
bukan berarti semua mereka mau menerima pengembalian barang yang sudah dibeli
atau menerima pembatalan jual beli.
Kenapa kebanyakan pedagang tidak mau menerima
pengembalian barang yang sudah dijual atau pembatalan jual beli ?. Dalam
perkara ini sangatlah banyak alasan yang dikemukakan oleh sebagian para
pedagang. Diantaranya untuk menghindari kecurangan pembeli.
Masalah pokok dalam perkara ini adalah karena takut dengan
kehilangan keuntungan. Ketahuilah bahwa
berdagang bukan masalah untung dan rugi saja, tapi terkait dengan surga dan
neraka. Ketahuilah bahwa untung rugi itu hakikatnya adalah dengan rizki yang sudah Allah tetapkan
bagi setiap makhluknya.
Rasulullah Salallahu
‘alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَبْدِ الله ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ
قَالَ حَدَّثَنَا رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّادِقُ
الْمَصْدُوْقُ: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ
أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ
ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ
الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ
بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
.
Diriwayatkan dari abi Abdir Rahman, yaitu Abdullah bin Mas’ud dia
berkata, Telah menceriterakan kepada
kami Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam,
orang yang selalu benar dan dibenarkan : Sesungguhnya salah seorang dari
kamu sekalian dikumpulkan kejadiannya dalam perut ibunya selama empat puluh
hari berupa air mani. Kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh
hari.
Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari. Lalu
diutus seorang malaikat kepada janin tersebut dan ditiupkan ruh kepadanya dan
malaikat tersebut diperintahkan untuk menuliskan empat perkara, yaitu: menulis
rizkinya, batas umur-nya, pekerjaannya dan kecelakaan atau kebahagiaan
hidupnya”. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Ketahuilah bahwa apabila
seorang pedagang mendapatkan pembatalan pembelian dari pembeli dan diterimanya,
ini adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Diantara keutamaannya adalah
bahwa Allah Ta’ala akan memaafkan
dosa dosanya. Rasulullah bersabda :
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ
عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
Barang siapa yang menerima pembatalan
transaksi yang diminta oleh seorang muslim maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya
pada hari kiamat nanti. (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi
dari Abu Hurairah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ
اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Siapa yang menerima pengembalian barang dari
seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya di hari kiamat. (H.R Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth)
Oleh karena itu seorang pedagang hendaklah
berlapang dada dan mau menerima pengembalian barang atau pembatalan jual beli
dengan dilandasi kejujuran antara penjual dan pembeli. Ini bernilai pahala dan sekiranya ada kerugian
insya Allah akan mendapat ganti dari jalan yang tidak diketahuinya.
Insya Allah ada manfaatnya untuk kita semua.
Wallahu A’lam. (1.272)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar