Kamis, 19 April 2018

MENERIMA PEMBATALAN JUAL BELI DOSA DIAMPUNI


PEDAGANG MENERIMA PEMBATALAN JUAL BELI 
DOSANYA DIAMPUNI

Oleh : Azwir B. Chaniago

Pada waktu berkunjung ke suatu toko atau tempat orang orang berjualan kita terkadang membaca tulisan atau peringatan buat pembeli : BARANG YANG  SUDAH DIBELI TIDAK BISA DIKEMBALIKAN. Kalaupun ada toko yang tidak menulis peringatan demikian bukan berarti semua mereka mau menerima pengembalian barang yang sudah dibeli atau menerima pembatalan jual beli.

Kenapa kebanyakan pedagang tidak mau menerima pengembalian barang yang sudah dijual atau pembatalan jual beli ?. Dalam perkara ini sangatlah banyak alasan yang dikemukakan oleh sebagian para pedagang. Diantaranya untuk menghindari kecurangan pembeli.

Masalah pokok dalam perkara ini adalah karena takut dengan kehilangan keuntungan. Ketahuilah bahwa  berdagang bukan masalah untung dan rugi saja, tapi terkait dengan surga dan neraka. Ketahuilah bahwa untung rugi itu hakikatnya adalah dengan rizki yang sudah Allah tetapkan bagi setiap makhluknya.

Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ الله ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ .

Diriwayatkan dari abi Abdir Rahman, yaitu Abdullah bin Mas’ud dia berkata,  Telah menceriterakan kepada kami Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam,  orang yang selalu benar dan dibenarkan : Sesungguhnya salah seorang dari kamu sekalian dikumpulkan kejadiannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa air mani. Kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari. 
Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari. Lalu diutus seorang malaikat kepada janin tersebut dan ditiupkan ruh kepadanya dan malaikat tersebut diperintahkan untuk menuliskan empat perkara, yaitu: menulis rizkinya, batas umur-nya, pekerjaannya dan kecelakaan atau kebahagiaan hidupnya”. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Ketahuilah bahwa  apabila  seorang pedagang mendapatkan pembatalan pembelian dari pembeli dan diterimanya, ini adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Diantara keutamaannya adalah bahwa Allah Ta’ala   akan memaafkan  dosa dosanya. Rasulullah bersabda :

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ

Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta oleh seorang muslim  maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya pada hari kiamat nanti. (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi dari Abu Hurairah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya di hari kiamat.  (H.R Imam Ahmad, Ibnu Hibban,  dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth)

Oleh karena itu seorang pedagang hendaklah berlapang dada dan mau menerima pengembalian barang atau pembatalan jual beli dengan dilandasi kejujuran antara penjual dan pembeli. Ini bernilai pahala dan sekiranya ada kerugian insya Allah akan mendapat ganti dari jalan yang tidak diketahuinya. 

Insya Allah ada manfaatnya untuk kita semua. Wallahu A’lam. (1.272)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar