MEMBERI PINJAMAN BISA BERNILAI SEDEKAH
Oleh : Azwir B. Chaniago
Bersedekah atau berinfak berupa harta adalah
sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Ini adalah salah satu ibadah yang
bernilai tinggi di sisi Allah Ta’ala. Diantara keutamaannya adalah menjadi
benteng atau perisai dari api neraka. Rasulullah bersabda :
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَتِرَ مِنَ النَّارِ
وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ
Siapa di
antara kalian yang mampu membentengi diri dari neraka walau dengan setengah
butir kurma hendaknya ia lakukan. (H.R Imam Muslim)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : Didalam hadits
ini terdapat anjuran untuk bersedekah dan menerima sedekah walaupun itu hanya
sedikit. Dan terdapat isyarat untuk tidak meremehkan sesuatu yang sedikit dari
sedekah dan yang lainnya. (Fathul Bari).
Ketahuilah bahwa ternyata ada juga jalan untuk
mendapat pahala seperti bersedekah, yaitu memberi pinjaman kepada saudara yang
membutuhkan, yaitu sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini :
Pertama : Dari Ibnu Mas’ud.
Rasulullah bersabda :
ما
من مسلم يُقْرِضُ مسلما قرضا مرتين ، إلا كان كصدقة مرّة
Tiada seorang muslim pun yang memberikan pinjaman
dua kali kepada seorang muslim lain, melainkan seperti sedekah satu kali. (H.R
Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani)
Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya
(dengan) memberikan pinjaman mengalir aliran setengah sedekah”. (H.R
Imam Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Dalam riwayat al Baihaqi disebutkan bahwa Ibnu
Mas’ud berkata : Aku memberikan pinjaman dua kali lebih aku sukai daripada aku
bersedekah dengannya satu kali.
Kedua : Dari
Buraidah al Aslami.
Disebutkan
dalam sabda Rasulullah bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang
waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah
bersedekah. Rasulullah bersabda :
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن
يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
Barangsiapa memberi tenggang waktu
pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu
pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa
dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo,
maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai
piutangnya. (H. R Imam Ahmad, Abu Ya’la,
Ibnu Majah, ath Thabrani, al Hakim dan al
Baihaqi. .Disahihkan oleh Syaikh al Albani).
Semoga
tulisan ini memberikan dorongan bagi kita semua untuk senantiasa memberikan
pinjaman kepada saudara saudara kita yang memang sangat membutuhkan. Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.278).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar