Senin, 23 April 2018

MEMBERI PINJAMAN BISA BERNILAI SEDEKAH


MEMBERI PINJAMAN BISA BERNILAI SEDEKAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Bersedekah atau berinfak berupa harta adalah sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Ini adalah salah satu ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah Ta’ala. Diantara keutamaannya adalah menjadi benteng atau perisai dari api neraka. Rasulullah bersabda : 

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَتِرَ مِنَ النَّارِ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Siapa di antara kalian yang mampu membentengi diri dari neraka walau dengan setengah butir kurma hendaknya ia lakukan. (H.R Imam Muslim)

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : Didalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersedekah dan menerima sedekah walaupun itu hanya sedikit. Dan terdapat isyarat untuk tidak meremehkan sesuatu yang sedikit dari sedekah dan yang lainnya. (Fathul Bari).

Ketahuilah bahwa ternyata ada juga jalan untuk mendapat pahala seperti bersedekah, yaitu memberi pinjaman kepada saudara yang membutuhkan, yaitu sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini :

Pertama : Dari Ibnu Mas’ud.
Rasulullah bersabda :

ما من مسلم يُقْرِضُ مسلما قرضا مرتين ، إلا كان كصدقة مرّة

Tiada seorang muslim pun yang memberikan pinjaman dua kali kepada seorang muslim lain, melainkan seperti sedekah satu kali. (H.R Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani)

Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya (dengan) memberikan pinjaman mengalir aliran setengah sedekah”. (H.R Imam Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Dalam riwayat al Baihaqi disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud berkata : Aku memberikan pinjaman dua kali lebih aku sukai daripada aku bersedekah dengannya satu kali.

Kedua : Dari Buraidah al Aslami.
Disebutkan dalam sabda Rasulullah bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah. Rasulullah bersabda :

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya. (H. R Imam  Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, ath Thabrani, al Hakim dan  al Baihaqi. .Disahihkan oleh Syaikh al Albani). 

Semoga tulisan ini memberikan dorongan bagi kita semua untuk senantiasa memberikan pinjaman kepada saudara saudara kita yang memang sangat membutuhkan. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.278).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar