Sabtu, 28 April 2018

ADAKAH JENIS GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN


ADAKAH JENIS GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN ??

Oleh : Azwir B. Chaniago

Perbuatan ghibah adalah menceritakan keburukan atau aib seseorang atau sekelompok orang atau dalam bahasa kita disebut bergunjing . Sungguh ini adalah perbuatan yang sangat tercela. Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ghibah dalam sabda beliau :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tahukah kalian apakah ghibah itu ?. Sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu. 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Bagaimanakah pendapat engkau, jika itu memang benar ada padanya ?, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya. (H.R Imam Muslim, at Tirmidzi dan Abu Dawud).

Sungguh perbuatan ghibah adalah termasuk dosa besar dan jelas sangat dilarang dalam syariat Islam. Allah Ta’ala berfirman :

 وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menghibah sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati. Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Mengetahui dan Mahateliti. (Q.S al Hujuraat 12).

Dalam ayat ini Allah memberikan perumpamaan yang sangat buruk bagi pelaku ghibah yaitu seperti memakan daging bangkai manusia. Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menjelaskan bahwa  ayat ini sebagai bentuk penghinaan terhadap orang yang mengghibah  supaya tidak ada seorangpun yang melakukannya.

Tapi ketahuilah bahwa tidaklah semua perbuatan ghibah yaitu menceritakan keburukan, aib atau kezhaliman seseorang atau sekelompok orang haram hukumnya. Ghibah diperbolehkan jika ada tujuan yang syar’i yang mendatangkan manfaat. Diantaranya  yaitu dibolehkan ghibah atau menyebutkan aib orang lain, yaitu : dalam enam keadaan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim).

(1) Mengadukan  tindak kezaliman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang. Semisal mengatakan : Si Ahmad telah menzalimiku. 

(2) Meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk  membuat orang yang berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yang benar. Semisal meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran. Misalnya : Si Rahmat telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya. 

(3) Meminta fatwa pada seorang mufti seperti seorang bertanya kepada Mufti : Saudara kandungku telah menzalimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezaliman yang ia lakukan. 

(4) Mengingatkan kaum muslimin terhadap suatu kejelekan seperti mengungkap jeleknya hafalan seorang perawi hadits. 

(5) Membicarakan orang yang terang-terangan berbuat maksiat dan bid’ah terhadap maksiat atau bid’ah yang ia lakukan, bukan pada masalah lainnya.

(6) Menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah makruf dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik.

Nah, kalau kita perhatikan apa yang dimaksud oleh Imam Nawawi di atas, ghibah masih dibolehkan jika ada maslahat dan ada kebutuhan. Misal saja, ada seseorang yang menawarkan diri menjadi pemimpin dan ia membawa misi berbahaya yang sangat tidak menguntungkan bagi kaum muslimin, apalagi ia mendapat bantuan dan sokongan  dari orang orang kafir maka sudah barang tentu kaum muslimin diingatkan akan keburukan dan bahayanya jika orang itu dipilih jadi pemimpin. 

Diantara dalil yang memboleh mengghibah atau membuka aib seseorang adalah :

Pertama : Hadits dari Aisyah.

عن عائشة رضي الله عنها أن رجلا استأذن على النبي صلى الله عليه وسلم فقال‏:‏ “ائذنوا له، بئس أخو العشيرة‏؟‏ ‏

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa seseorang meminta izin pada Nabi Salallahu ‘alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda : Izinkanlah ia, seburuk-buruk saudara suatu kabilah. (Mutafaq ‘alaihi)

Imam al Bukhari berhujjah dengan hadits ini mengenai kebolehan berghibah terhadap ahlul fasad (tukang pembuat kerusakan) dan ahlu ar raib (orang yang suka membuat keraguan).

Kedua : Juga hadits dari Aisyah :

وعنها قالت‏:‏ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏ ‏”‏ما أظن فلانًا وفلانًا يعرفان من ديننا شيئًا‏.‏ قال الليbinti ث بن سعد أحد رواة هذا الحديث‏:‏ هذان الرجلان كانا من المنافقين

Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, aku melihat si fulan dan si fulan tidaklah mengetahui sedikitpun dari perkara agama kami. (H.R Imam Bukhari,  al Laits ibn Sa’ad salah seorang perawi hadits ini, berkata bahwa kedua orang yang disebut di sini adalah orang munafiq).

Ketiga : Hadits dari Fathimah binti Qais. 

وعن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت‏:‏ أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت‏:‏ إن أبا الجهم ومعاوية خطباني‏؟‏ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏‏”‏أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه‏
 
Dari Fathimah binti Qays r.anha, ia berkata: aku mendatangi Nabi Salallahu ‘alaihi Wasallam lalu aku berkata, sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah mengkhitbahku (melamarku). Lalu Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam  bersabda : Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. (Muttafaq alaih).
 
Dan dalam riwayat Muslim, haditsnya berbunyi :

‏”‏وأما أبو الجهم فضراب للنساء‏”‏

Adapun Abul Jahm ia suka memukul wanita

Jadi tidaklah semua bentuk ghibah terlarang. Ketika mengghibah  seseorang adalah untuk menjelaskan keburukan seseorang atau suatu kaum dan ada  mashlahat bagi dirinya dan bagi orang lain serta bagi kaum muslimin umumnya maka ini diperbolehkan.

Ketahuilah bahwa ulama ahli hadits dari dahulu sangatlah sering menjelaskan di kitab kitab mereka tentang aib atau keadaan seorang perawi yang terkadang  disebut suka memalsukan hadits, atau suka berdusta ataupun hafalannya sangat lemah dan yang lainnya. Ini tentu diperbolehkan bahkan sangat diperlukan karena mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin. Ini termasuk diantara ghibah yang diperbolehkan.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.283)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar