SEBAGIAN SHALAT SUNNAH SEBAIKNYA
DILAKUKAN
DI RUMAH
Oleh : Azwir B. Chaniago
Dari Thalhah bin Ubaidilah, bahwa ada orang
Arab Badui datang kepada Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dengan rambut
tidak tersisir seraya berkata, Ya Rasulullah beritahukan kepadaku shalat yang
Allah fardhukan kepadaku !. Jawab beliau : “Shalat
yang lima (waktu) kecuali kalau engkau mau shalat tathawwu (shalat sunnah)”. Mutafaq ‘alaihi.
Jadi, disamping shalat fardhu atau yang
diwajibkan, orang beriman sangat dianjurkan pula untuk melakukan shalat sunnah.
Diantara keutamaannya adalah melengkapi kekurangan dalam shalat wajib.
Ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya amalan yang pertama
kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa
jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada
shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak?
Jika
shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika
dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan
sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman:
sempurnakanlah kekurangan yang ada pada amalan wajib dengan amalan
sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”(H.R Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Oleh karena itu maka orang orang beriman bersemangat melakukan shalat sunnah disamping
shalat fardhu yang sangat diutamakan.
Ketahuilah, jumhur ulama berpendapat
bahwa shalat fardhu bagi laki laki harus dilaksanakan bersama imam di masjid.
Diantara dalilnya adalah :
وَأَقِيمُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini
bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan
mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah
shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di dalam kita Tafsirnya
menjelaskan : “Dan rukuklah bersama
orang yang rukuk” maksudnya
shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah
untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.
Ketahuilah bahwa sungguh Rasulullah senantiasa
shalat berjamaah di masjid bersama para sahabat. Dan kita sebagai pengikut
beliau haruslah berusaha dengan sungguh sungguh untuk melazimkannya pula sebagaimana yang
dicontohkan beliau.
Dalam sebuah riwayat disebutkan : “Inna
Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul huda, wa inna min
sunanil huda shalata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.” (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi
salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk.
Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang
dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Muslim).
Nah, ketika shalat fardhu harus dilakukan di
masjid, bagi laki laki, maka ternyata Rasulullah mengajarkan umatnya untuk
melakukan sebagian shalat sunnah di rumah. Beliau bersabda :
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ
فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ
إِلَّا المَكْتُوبَةَ
Wahai umat manusia, shalatlah
kalian di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang
dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib. (HR Imam Bukhari 731 dan Imam
Muslim 781, dan juga lainnya).
Ketahuilah bahwa shalat sunah yang dikerjakan di tempat
tersembunyi dan tidak dilihat orang, pahalanya lebih besar dibandingkan shalat
sunah yang dikerjakan di tempat yang kelihatan banyak orang. Dalam hadis dari
Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صلاة الرجل تطوعًا حيث لا
يراه الناس تعدل صلاته على أعين الناس خمسًا وعشرين درجة
Shalat sunah yang dikerjakan
seseorang di tempat yang tidak dilihat orang lain, senilai 25 kali derajat
shalat sunah yang dia kerjakan di tengah banyak orang. (HR. Abu Ya’la dan
dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami).
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ –
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي
بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah shalat
kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti
kuburan.” (H.R Imam Bukhari 432 dan Imam Muslim 777)
وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ
فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ
جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )).
Dari Jabir radhiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,: Apabila
salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka
jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan
di rumahnya dari shalatnya. (H.R Imam Muslim 778)
Rasulullah bersabda : Keutamaan shalat
seseorang di rumahnya dibanding shalatnya yang dilihat orang orang bagaikan
keutamaan shalat fardhu dibanding shalat
sunnah. (H.R Al Baihaqi, lihat Targhib wa Tarhib, al Munziri)
Umar bin Al-Khaththab pernah
mengatakan : Shalat seseorang di rumahnya ADALAH CAHAYA,maka hiasilah rumah
kalian dengannya. (Syarh Shahih Bukhari, Imam Ibnu Baththal)
Ada keterangan dari Ibnul Qayyim
rahimahullah : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir
seluruh shalat sunnahnya, yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab, di
rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah
tersebut di masjid. (Zaad al Ma’ad).
Oleh karena itu maka para ulama
dan orang orang shalih lebih memilih
shalat sunah di rumah dari pada di masjid. Imam al Marudzi mengatakan : Kebanyakan
para ulama, tidak mengerjakan shalat sunah di masjid. (Mukhtashar Qiyam Lail).
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah
hampir tidak pernah melakukan shalat sunah kecuali di rumahnya, dalam rangka
mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dzail Thabaqat Hanabilah).
Tentang
keutamaan shalat sunah di rumah, al ‘Azhim Abadi menjelaskan dalam Aunul
Ma’bud-nya bahwa shalat sunah di rumah menjaga diri dari sikap riya. Artinya :
Lebih utama shalat sunah di rumah karena menjauhkan dari sifat riya dan
mendekatkan diri pada keikhlasan kepada Allah Ta’ala. Selain itu, shalat sunah
di rumah juga dapat memberikan kemakmuran dari berkahnya makanan sehari-hari
Oleh karena itu maka orang orang beriman
sangatlah dianjurkan untuk melaksanakan sebagian shalat sunnah di rumahnya
sehingga mendapat kebaikan yang lebih banyak. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.520).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar