MINUM KHAMER HARAM SECARA MUTLAK
Oleh : Azwir B. Chaniago
Allah Ta’ala menetapkan hukum khamer secara
bertahap. Lalu akhirnya diharamkan secara serta menjelaskan mudharatnya yaitu
dalam surat al Maidah 90 dan 91 berikut ini :
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا
اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ
عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ
يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ
وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ
مُّنۡتَهُوۡنَ
Wahai orang orang yang beriman !. Sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkurban unuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah (perbuatan
perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dengan minuman keras dan judi itu, syaithan
hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan
menghalang halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka
tidakkah kamu mau berhenti ?.
Tentang haramnya khamer secara mutlak juga
dijelaskan dalam sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam :
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ
حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan jika dia banyak maka
sedikitpun juga haram. (H.R at Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani).
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan
tentang keharaman serta bahaya dan kerugian bagi orang orang yang meminum
khamer di dunia. Beliau bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah khamer (miras)
adalah haram. Barangsiapa meminumnya di dunia kemudian dia meninggal dalam
keadaan kecanduan terhadapnya dan dia belum bertaubat maka dia tidak akan
meminumnya di akhirat. (H.R Imam Muslim)
Dari redaksi hadits ini serta penjelasan
beberapa ayat al Qur an dapatlah kita mengetahui bahwa di surga juga ada
khamer. Tetapi tidaklah sama dengan
khamer di dunia, sifatnya sangat berbeda dan tidak diharamkan. Khamer di surga
sangatlah nikmat rasanya.
Imam Ibnu Katsir, dalam Kitab tafsirnya
mengutip beberapa ayat al Qur an tentang sifat khamer di surga, diantaranya :
Pertama : Tidak mengandung zat yang
memabukkan.
لَا فِيهَا غَوْلٌ وَلَا هُمْ عَنْهَا
يُنزَفُونَ
Tidak ada di dalamnya (unsur) yang memabukkan
dan mereka tidak mabuk karenanya. (Q.S ash Shafat 47)
Kedua : Tidak membuat mabuk.
لا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا
يُنْزِفُونَ
Mereka tidak pening karenanya dan tidak pula
mabuk. (Q.S al Waqi’ah 19)
Oleh karena itu orang orang beriman ingin
mendapat kesempatan minum khamer di akhirat kelak maka wajib mengharamkan khamer di dunia yang diharamkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya
secara mutlak. Insya Allah ada
manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.496)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar