JUJUR DALAM JUAL BELI MENDATANGKAN
BERKAH
Oleh : Azwir B. Chaniago
Dalam kehidupan sehari hari kita tak mungkin
lepas dari menjual atau membeli sesuatu karena manusia memiliki berbagai
kebutuhan. Bahkan semakin hari semakin banyak pula yang ditawarkan oleh
penjual.
Ketahuilah bahwa ada beberapa syarat tentang
sahnya transaksi jual beli menurut syariat. Satu Diantaranya yang paling utama
adalah : Pembeli dan penjual sama sama ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang orang yang beriman !. Janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar) kecuali
dalam perdagangan yang berlaku atas DASAR SUKA SAMA SUKA diantara kamu. (Q.S an
Nisa’ 29).
Ternyata zaman sekarang tidaklah mudah
mendapatkan orang orang bertransaksi secara ridha karena ada sebagian penjual
yang membuat kecewa bahkan menipu pembeli
untuk mendapatkan keuntungan dunia yang sedikit. Mereka mengecewakan baik dari
segi kualitas barang maupun akurasi ukuran, takaran dan timbangannya dan yang
lainnya.
Selain itu juga dilarang menyembunyikan cacat barang yang dijual. Rasulullah bersabda :
الْمُسْلِمُ أَخُو
الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ
إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang
di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut kepadanya. (H.R Ibnu Majah dan al Hakim)
Ada satu riwayat,
pada suatu hari Rasulullah Salallahu
‘alaihi Wasallam lewat di samping sebuah
gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam
gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya : Apa
ini wahai pemilik makanan ?. Ia menjawab : Kehujanan, wahai Rasulullah !.
Rasulullah bersabda; “Afalaa ja’altahu
fauqath tha’aami kai yaraahun naasu ?. Man ghasysya fa laisaminnaa” Kenapa
tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat
melihatnya ?. Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami. (
H.R Imam Muslim).
Dan ternyata menjual dan membeli secara jujur
adalah salah satu jalan untuk mendapat keberkahan. Dari
sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ
صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Kedua orang, penjual dan pembeli masing-masing memiliki
hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur
dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam
transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling
menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi
itu. (Muttafaqun ‘alaih).
Sungguh
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengingatkan bahwa
PEDAGANG YANG JUJUR DAN TERPERCAYA akan mendapat kedudukan yang sangat baik di
sisi Allah Taa’ala. Beliau bersabda:
التاجر الصدوق الأمين مع
النبيين والصديقين والشهداء
Pedagang yang jujur dan
terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para
syuhada (H.R at Tirmidzi, Hadits hasan).
Inssya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.529)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar