DOSA DIAMPUNI JIKA MEMAAFKAN HUTANG
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Salah satu perkara yang sangat
dianjurkan dalam syariat Islam adalah berbuat baik kepada sesama. Allah
berfirman : Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran. (Q.S an Nahal 90).
Sungguh Allah Ta’ala telah sangat banyak berbuat baik kepada hamba hamba-Nya dan Allah
memerintahkannya untuk berbuat baik pula. Allah berfirman : “Wa ahsin kamaa
ahsanallahu ilaika” Berbuat baiklah (kepada manusia) sebagai mana Allah
telah berbuat baik kepadamu. (Q.S al Qashash 77).
Diantara kebaikan yang sangat
dianjurkan adalah memaafkan hutang orang yang tak mampu membayar. Memang dalam
bermasyarakat terkadang ada seseorang yang membutuhkan pinjaman harta berupa
uang. Namun pada waktunya dia tak mampu membayar meskipun dia telah berusaha.
Dalam keadaan demikian maka pemberi
hutang sangatlah dianjurkan untuk memaafkan baik dengan menerima pembayaran
sebagian saja ataupun lebih baik lagi dengan memaafkan atau menghapuskan
seluruhnya. Sungguh ini adalah perbuatan terpuji.
Sungguh Rasulullah Salallahu
a’alaihi Wasallam telah menyebutkan bagaimana keutamaan orang yang memaafkan
hutang seseorang yaitu terutama sekali adalah
diampuni dosa dosanya.
Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam menceritakan sabda beliau : “Para malaikat menerima dengan ruh seorang
dari sebelum kalian. Maka para malaikat berkata : Apakah engkau pernah
melakukan kebaikan walau sedikit ?. Orang itu mengatakan : Saya tidak pernah
melakukan kebaikan. Malaikat berkata : Coba diingat, mungkin engkau pernah
melakukan kebaikan.
Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.Dia mengatakan :
Saya dahulu memberi pinjaman utang kepada orang orang, namun saya menyuruh para
pembantuku (anak buahku) untuk menunda (bagi)
orang yang sulit untuk membayar dan untuk memaafkan orang yang mudah
membayar hutang. Maka Allah ampuni
dosanya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Dalam riwayat dari Abu Hurairah
disebutkan pula bahwa Rasulullah bersabda : “Ada
seorang pedagang yang sering memberi utangan kepada orang orang. Jika dia
melihat ada seseorang yang sulit untuk membayar hutang maka dia berkata kepada
anak buahnya. Maafkan dia (tidak usah di bayar hutangnya). Semoga Allah
memaafkan saya. Maka Allah pun
mengampuni dosa dosanya”. (H.R
Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Oleh karena itu jika seseorang
memiliki tagihan kepada saudaranya lalu dia kesulitan untuk membayar maka
sangatlah terpuji jika diberi tangguh atau hapuskan sebagian hutangnya dan
lebih baik lagi jika dihapuskan semua.
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.150).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar