Kamis, 19 Oktober 2017

DOSA DIAMPUNI JIKA MEMAAFKAN HUTANG



DOSA DIAMPUNI JIKA MEMAAFKAN HUTANG

Oleh : Azwir B. Chaniago

Salah satu perkara yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam adalah berbuat baik kepada sesama. Allah berfirman : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Q.S an Nahal 90).

Sungguh Allah Ta’ala telah sangat banyak  berbuat baik kepada hamba hamba-Nya dan Allah memerintahkannya untuk berbuat baik pula. Allah berfirman : “Wa ahsin kamaa ahsanallahu ilaika” Berbuat  baiklah (kepada manusia) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu. (Q.S al Qashash 77).


Diantara kebaikan yang sangat dianjurkan adalah memaafkan hutang orang yang tak mampu membayar. Memang dalam bermasyarakat terkadang ada seseorang yang membutuhkan pinjaman harta berupa uang. Namun pada waktunya dia tak mampu membayar meskipun dia telah berusaha. 

Dalam keadaan demikian maka pemberi hutang sangatlah dianjurkan untuk memaafkan baik dengan menerima pembayaran sebagian saja ataupun lebih baik lagi dengan memaafkan atau menghapuskan seluruhnya. Sungguh ini adalah perbuatan terpuji. 

Sungguh Rasulullah Salallahu a’alaihi Wasallam telah menyebutkan bagaimana keutamaan orang yang memaafkan hutang seseorang yaitu terutama sekali adalah diampuni dosa dosanya.
 
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam menceritakan  sabda beliau : “Para malaikat menerima dengan ruh seorang dari sebelum kalian. Maka para malaikat berkata : Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walau sedikit ?. Orang itu mengatakan : Saya tidak pernah melakukan kebaikan. Malaikat berkata : Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan.
Maka diapun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan.Dia mengatakan : Saya dahulu memberi pinjaman utang kepada orang orang, namun saya menyuruh para pembantuku (anak buahku) untuk menunda (bagi)  orang yang sulit untuk membayar dan untuk memaafkan orang yang mudah membayar hutang. Maka Allah ampuni dosanya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim). 

Dalam riwayat dari Abu Hurairah disebutkan pula bahwa Rasulullah bersabda : “Ada seorang pedagang yang sering memberi utangan kepada orang orang. Jika dia melihat ada seseorang yang sulit untuk membayar hutang maka dia berkata kepada anak buahnya. Maafkan dia (tidak usah di bayar hutangnya). Semoga Allah memaafkan saya. Maka Allah pun mengampuni dosa dosanya”.  (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Oleh karena itu jika seseorang memiliki tagihan kepada saudaranya lalu dia kesulitan untuk membayar maka sangatlah terpuji jika diberi tangguh atau hapuskan sebagian hutangnya dan lebih baik lagi jika dihapuskan semua.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.150).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar