Selasa, 31 Mei 2016

TAKUT KEPADA HARTA SYUBHAT



TAKUT KEPADA HARTA SYUBHAT APALAGI HARTA HARAM

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sebagian manusia dizaman ini dengan enteng tanpa beban berkata : Saat ini kehidupan sulit. Mencari yang haram saja sudah susah apalagi mencari  yang halal. Sungguh ini perkataan orang yang masih ragu terhadap kemurahan dan kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya.

Ketahuilah bahwa seorang hamba yang wara’ sangatlah khawatir bila memperoleh harta  dari yang syubhat apalagi yang jelas keharamannya. Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang meninggalkan barang syubhat maka sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang menjerumuskan (dirinya) kedalam syubhat berarti dia telah terjatuh pada keharaman. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan maka hampir hampir ia masuk kedalamnya …. (H.R Imam Bukhari  dan Imam Muslim).

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad seorang ahli hadits dan pengajar tetap di Masjid Nabawi, berkata : Perkara yang syubhat atau samar adalah tidak termasuk perkara yang jelas kehalalannya dan tidak termasuk pula yang jelas keharamannya. Ini tidak diketahui oleh banyak orang dan hanya diketahui oleh sebagian mereka.

Beliau menambahkan : Perkara yang samar jika dijauhi maka akan mendatangkan (1)  Keselamatan bagi agama seseorang yaitu  hubungan antara dia dengan Allah Ta’ala. (2) Keselamatan bagi kehormatannya yaitu hubungan mereka dengan manusia, sehingga manusia tidak punya jalan untuk menodai kehormatannya.

Jika seseorang menganggap remeh menyentuh perkara syubhat maka hal  itu akan menyeretnya kedalam perkara haram yang nyata. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah membuat permisalan tentang hal ini yaitu seperti seorang penggembala yang mengembala disekitar daerah larangan.  
   
Jika dia jauh dari tempat terlarang tersebut niscaya dia akan selamat dari masuknya hewan gembalaannya ke dalam daerah terlarang tersebut. Namun jika dia dekat  niscaya lambat laun gembalaannya akan masuk ke dalamnya tanpa dia sadari. (Syarah Hadits ke 6 Arba’in an Nawawiyah).

Perhatikanlah saudaraku, satu kisah shahih tentang orang orang yang wara’ yaitu  menghindar dari  harta yang samar baginya. 

Dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah bersabda : “Ada seseorang membeli tanah pekarangan dari seseorang yang lain. Kemudian secara tidak sengaja sang pembeli (tanah) tersebut menemukan sebuah tembikar berisikan emas di dalam tanah yang dibelinya. Sang pembeli tanah itu berkata kepada penjual tanah : Ambillah emasmu ini, karena aku hanya membeli tanah saja darimu dan tidak membeli emas.

Sang penjual tanah itu menjawab : Sesungguhnya saya sudah menjual tanah itu kepadamu beserta isinya (maka emas itu milikmu sebagai pembeli tanah, pen.).

Kemudian keduanya sepakat mengajukan perkaranya kepada seseorang, maka laki laki tersebut akhirnya memberikan keputusan : Apakah kalian berdua memiliki anak ? Maka salah satu dari keduanya menjawab : Aku memiliki seorang anak laki laki. Dan berkata yang lain berkata : Aku memiliki seorang anak wanita. Kemudian laki laki itu mengatakan : Nikahkanlah keduanya dan sedekahkanlah harta itu untuk keduanya. Merekapun melakukannya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Dalam kisah ini terdapat pelajaran berharga yaitu si pembeli maupun si penjual tanah tersebut sama sama takut untuk mengambil emas dalam tembikar itu dan tidak ingin mendapatkannya karena sama sama memiliki sifat wara’. Keduanya juga sama sama ingin menjauh dari harta yang syubhat.

Lalu bagaimana jika kisah ini terjadi pada zaman kita sekarang. Allahu a’lam tentu jalan ceritanya akan lain. Bukankah manusia zaman sekarang banyak  yang tamak terhadap harta. Tidak begitu peduli dengan halal, syubhat dan haram kecuali orang orang yang telah mendapat petunjuk dari Allah Ta’ala.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (686)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar