BERSEDEKAH ATAS NAMA ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT
Oleh :
Azwir . Chaniago
Adalah benar benar merupakan kewajiban seorang anak untuk senantiasa
berbuat baik kepada kedua orang tuanya, meskipun terkadang orang tua tidak
mengharapkan balasan kebaikan dari anak anaknya.
Sungguh berbuat baik kepada kedua orang tua adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman : “Dan kami perintahkan
kepada manusia (agar berbuat baik)
kepada kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah tambah (lemahnya) dan menyapihnya selama dua tahun. Bersyukurlah
kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepada-Ku engkau akan kembali”(Q.S
Lukman 14).
Allah berfirman : “Dan Rabbmu telah memerintahkan agar
kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. (Q.S
al Isra’ 23).
Dalam ayat ini Allah telah berfirman tentang hak-Nya yaitu
perintah untuk hanya menyembah kepada Allah saja. Inilah hak Allah yang paling utama yang harus
dipenuhi oleh manusia. Lalu dalam lanjutan ayat ini, Allah menggandengkan
hak-Nya dengan hak kedua orang tua yaitu perintah kepada seorang anak untuk
berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik baiknya. Ini menunjukkan
betapa penting dan agungnya hak orang tua yang harus dipenuhi oleh anak
anaknya.
Tentang ayat ini Syaikh as Sa’di antara lain berkata :
Setelah menyebutkan hak-hakNya, kemudian menyebutkan pelaksanaan hak kedua
orang tua yaitu berbuatlah kebaikan kepada kedua orang tua dengan segala bentuk
kebaikan yang bersifat perkataan ataupun perbuatan. (Tafsir Karimir Rahman)
Rasulullah
bersabda : Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu
‘anhu, dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam,
'"Apakah perbuatan paling
utama?" Beliau menjawab, "Shalat tepat pada waktunya" Dia
berkata : Saya bertanya lagi, kemudiaan apa ?.Beliau menjawab : Berbuat baik kepada
kedua orang tua. Dia berkata : "Saya bertanya
lagi, lalu apa?" Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allah" Maka
saya tidak menambah pertanyaan melainkan untuk melaksanakan dan menjaga hal
tersebut (H.R Imam Muslim).
Berbuat baik kepada kedua orang tua bisa
dilakukan bukan hanya pada saat kedua orang tua masih hidup. Sekiranya orang
tua sudah wafat maka masih sangatlah banyak kesempatan bagi seorang anak untuk
berbuat baik kepada orang tuanya.
Diantaranya adalah : (1) Merawat
dan menyelenggarakan jenazahnya dengan baik. (2) Menanggung dan melunasi
hutangnya (3) melaksanakan pesan dan wasiatnya. (4) Meneruskan silaturrahmi
dengan saudara saudaranya serta memuliakan sahabat sahabatnya dan (5)
Mendoakannya.
Selain
itu adalah juga sangat dianjurkan untuk bersedekah atas nama orang tua yang
sudah wafat. Sangatlah banyak nash yang menunjukkan bahwa sedekah seorang anak
untuk orang tuanya yang telah meninggal akan sampai padanya. Diantara dalil yang menunjukkan demikian
adalah :
Pertama : Allah berfirman : “Wa an laisa lil insaani illa maa sa’aa”. Dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S an Najm 39)
Rasulullah bersabda : “Inna min ath-yabi maa akalar rajulu min
kasbihi wa waladuhu min kasbih”. Sesungguhnya yang paling baik yang
dinamakan seseorang adalah dari hasil usahanya. Dan anaknya termasuk hasil
usahanya. (H.R at Tirmidzi, Imam Ahmad dan yang selainnya, dishahihkan oleh
Syaikh al Albani).
Kedua : Aisyah berkata, ada seseorang yang bertanya
: “Wahai Rasulullah ibuku meninggal tiba
tiba dan dia belum sempat berwasiat. Aku menduga apabila dia sempat berwasiat
niscaya akan bersedekah. Apakah dia mendapat pahala apabila aku bersedekah
untuknya ?. Rasulullah menjawab : Ya. Maka diapun bersedekah untuk ibunya. (H.R
Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Ketiga : Dari Abu Hurairah bahwasanya ada seseorang
bertanya kepada Rasulullah. Yaa
Rasulullah : Sesungguhnya bapakku telah meninggal. Dia meninggalkan harta dan
belum sempat berwasiat. Apakah bisa menghapus dosanya apabila aku bersedekah
untuknya ?. Rasulullah menjawab : Ya. (H.R Imam Muslim).
Imam asy Syaukani, dalam Nailul
Authar, mengatakan : Hadits hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari
seorang anak bisa sampai kepada kedua orang tuanya yang telah meninggal.
Walaupun mereka tidak berwasiat, pahalanya bisa sampai kepada mereka. Hadits
hadits ini mengkhususkan keumuman ayat : “dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya. (Q.S
an Najm 39).
Imam
asy Syaukani menambahkan : Akan tetapi ini hanya sedekahnya seorang anak,
karena anak adalah hasil usaha kedua orang tua. Adapun selain anak maka yang
zhahir dari keumuman ayat (an Najm 39) pahalanya tidak akan sampai kepada si mayyit.
Syaikh al Albani berkata : Ini adalah
yang benar dan sesuai dengan kaidah kaidah ilmiah bahwa ayat (an Najm 39) tetap pada keumumannya. Pahala
sedekah dan selainnya akan sampai bila (sedekah itu) dari seorang anak kepada orang tuanya, karena
anak adalah hasil usaha orang tua. Berbeda apabila dari selain anak. (Kitab
Ahkam Janaiz).
Oleh karena itu sangatlah baik jika
seorang anak yang memiliki kelapangan bisa bersedekah atas nama orang tuanya
yang sudah wafat. Insya Allah akan sampai dan sungguh akan bermanfaat baginya.
Wallahu A’lam (669)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar