PERBUATAN SUAP
MENYUAP DIKUTUK DAN DILAKNAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Makna suap atau sogok.
Dalam bahasa
sehari hari, suap disebut juga dengan istilah sogok atau memberi uang pelicin untuk
memperlancar suatu urusan. Secara istilah disebut : Memberi
uang dan sebagainya kepada petugas, dengan harapan mendapatkan kemudahan
dalam suatu urusan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Adapun dalam bahasa syariat, suap atau sogok
disebut dengan istilah risywah. Menurut Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, risywah ialah suatu pemberian
kepada seseorang untuk membatalkan suatu yang hak dan membenarkan yang batil. Risywah
juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan
untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa risywah
adalah pemberian kepada orang lain yang mengandung unsur pamrih yang bertujuan
membatalkan yang halal dan atau membenarkan yang batil dan ia dijadikan alat
bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Siapa yang sering mendapat suap atau sogok.
Sebagian manusia yang
sering mendapat harta suap adalah orang orang yang berpengaruh atau pejabat tertentu agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.
Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai yaitu
untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukannya.
Manusia yang agar sering
disuap dan terkadang ada yang meminta
suap adalah pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah yang mempunyai peranan
penting untuk memutuskan sesuatu umpamanya dalam pemberian izin ataupun
pemberian proyek pemerintah. Suap ada juga diantaranya yang diberikan kepada
para penegak hukum.
Tapi ketahuilah bahwa
nampaknya perbuatan suap menyuap telah berlaku di sebagian instansi baik pemerintah dan juga swasta.
Biasanya jika pada suatu badan atau lembaga ada kepentingan orang lain yang
sangat membutuhkan maka potensi suap menyuap akan muncul disitu.
Hakikatnya suap itu memalukan.
Manusia yang
terlibat dalam perbuatan suap-menyuap apalagi meminta suap, hakikatnya harus
malu apabila menghayati makna dan asal kata suap yang sangat tercela dan bahkan merendahkan martabat kemanusiaan, terutama
bagi si penerima suap.
Ketahuilah
bahwa kata suap atau bribery bermula
dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah begging atau mengemis
atau “vagrancy” (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang
artinya a piece of bread given to beggar yakni sepotong roti yang diberikan
kepada pengemis. Dalam perkembangannya bribe bermakna “sedekah” (alms),
“blackmail”, atau “extortion” atau pemerasan dalam kaitannya dengan gifts
received or given in order to influence corruptly (pemberian atau hadiah yang
diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau
korup.
Suap menyuap adalah perilaku Yahudi dari
dahulu.
Suap atau sogok
yang merupakan penyakit masyarakat moderen sekarang ini sebenarnya telah
dikenal lebih dahulu oleh umat Yahudi. Bahkan Allah Ta’ala telah mencap
mereka sebagai pemakan uang suap. Allah berfirman : (Q.S al Maidah 42)
Dalam
Tafsir al Baghawi disebutkan bahwa Imam Hasan al Bashri dalam menafsirkan ayat
ini berkata : Adalah para hakim di kalangan Bani Israil apabila mengadili
persengketaan, maka salah seorang yang bersengketa menyimpan uang suap di
lengan jubahnya seraya memperlihatkan kepada hakim. Setelah itu dia
menyampaikan dakwaannya dan serta merta hakim memutuskan perkara sesuai
dengan dakwaannya. Maka hakim itu memakan uang suap dan mendengarkan dakwaan
dusta.
Perilaku
suap kaum Yahudi juga terjadi pada saat Rasulullah sudah hijrah ke Madinah
dan Islam telah mulai berkembang dan berkuasa
di Madinah. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al Muwatha’ : Dari Sulaiman bin Yasar bahwa Rasulullah
mengutus Abdullah bin Rawahah untuk menaksir dan menarik hasil kharaj yaitu
pajak pertanian dari Yahudi di Khaibar.
Setelah Abdullah sampai di Khaibar,
kaum Yahudi Khaibar mengumpulkan barang barang perhiasan dan menyerahkannya
kepada Abdullah bin Rawahah, seraya berkata : Ini untukmu dan tolong dikurangi pajak kami.
Abdullah
bin Rawahah berkata : Wahai umat Yahudi, demi Allah, sesungguhnya kalian
adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Akan tetapi kebencianku (kepada
kalian) tidak akan mengantarkan aku untuk menzhalimi kalian (dengan menaikkan
taksiran pajak melebihi ketentuan syariat). Adapun harta yang kalian tawarkan
adalah risywah, harta haram dan kami tidak memakan harta haram.
|
|
Haramnya perbuatan suap menyuap.
Islam
sebagai agama yang sempurna telah
mengharamkan perbuatan suap-menyuap.
Allah Ta’ala berfirman : “Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang
bathil dan (janganlah) kamu membawa harta (suap) itu kepada hakim supaya kamu
dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Q.S al Baqarah 188).
Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam melaknat dan mengutuk orang orang yang terlibat
dalam perbuatan suap menyuap, baik yang menyuap, yang menerima suap ataupun
perantara yang mengatur proses suap menyuap itu.
Ibnu
Umar berkata : “Rasulullah Shalallahu
‘alaihi Wasallam melaknat orang yang memberikan suap dan orang yang menerima
suap” (H.R Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Dalam
riwayat Imam Ahmad disebutkan : “Nabi
mengutuk orang yang memberikan suap, orang yang menerima suap dan orang yang
menjadi perantara dalam proses suap menyuap”.
Diantara dampak buruk perilaku suap
menyuap.
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1999 M), bekas Mufti Agung Kerajaan Saudi
Arabia, pernah ditanya tentang bagaimana akibat buruk dari perilaku suap
menyuap bagi kaum muslimin. Beliau memberikan penjelasan :
Pertama : (Ini adalah) Kezhaliman terhadap kaum yang lemah. Hilangnya hak hak
mereka atau paling tidak tertundanya mereka mendapatkan haknya dengan cara yang
benar.Bahkan semua ini terjadi demi suap.
Kedua : Buruknya akhlak orang yang mengambil suap tersebut baik dari kalangan
hakim, pegawai ataupun selain mereka. Takluknya diri orang tersebut terhadap
hawa nafsunya. Hilangnya (sebagian) hak orang yang tidak memberi suap ataupun
hilang keseluruhannya. Iman seseorang penerima suap akan menjadi lemah dan
dirinya terancam mendapat kemurkaan Allah serta adzab yang pedih.
Beliau melanjutkan, sungguh Allah mengulur ulur waktu (untuk
mengadzab mereka) tapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi Allah mempercepat
adzab di dunia terhadap sipelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di
akhirat kelak sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih dari Rasulullah
Salallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah bersabda : “Maa min dzambin ajdaru an an
yu’ajjilallahu ta’aala lishaahibihil ‘uquubata fiid dun-yaa ma’a maa yaddakhiru
lahu fiil aakhirati mitslul baghyi wa qathi’atir rahim” Tidak ada dosa yang paling pantas untuk
disegerakan siksaannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap pelakunya di
dunia, disamping apa yang Dia simpan baginya
di akhirat kelak, seperti al baghyu
(perbuatan melampaui batas seperti kezhaliman, dan yang lainnya) dan
memutuskan silaturrahim. (H.R Abu Dawud dan at Tirmidzi).
Sungguh
perbuatan suap menyuap ini akan mendatangkan adzab Allah di dunia dan di
akhirat dengan adzab yang lebih berat. Oleh karena itu kita bermohon dan berlindung
kepada Allah Ta’ala agar dijauhkan dari perbuatan suap menyuap yang sangat
tercela ini.
Wallahu
A’lam. (610).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar