MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN ADALAH DOSA BESAR
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Dalam bahasa Arab, puasa disebut
dengan shaum atau shiyaam yang artinya menahan. Adapun menurut istilah syariat,
shaum adalah : Beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan dan
minum dan segala yang membatalkan, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari
tenggelam. (Syaikh Utsaimin dalam Syarhul Mumti’).
Tentang kewajiban puasa Ramadhan,
telah dijelaskan Allah Ta’ala dalam
firman-Nya : “Yaa aiyuhal ladziina
aamanuu kutiba ‘alaikumush shiyaamu kamaa kutiba ‘alal ladziina min qablikum
la’allakum tattaquun”. Wahai orang orang yang beriman !. Diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa. (Q.S al Baqarah 183).
Puasa Ramadhan memiliki keutamaan
dan kedudukan yang tinggi dalam Islam karena merupakan salah satu dari rukun
Islam. Rasulullah bersabda : “Buniyal
Islaamu ‘ala khamsin syahaadati an laa illaha ilallahu wa anna muhammadan
rasuulullah wa iqaamish shalaati wa iitaa-iz zakaati wal hajji wa shaumi
ramadhaana” . Islam dibangun di atas
lima tiang : Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan
shalat, memberikan zakat, haji dan puasa Ramadhan. (H.R Imam Bukhari dan Imam
Muslim).
Oleh karena itu para ulama
menjelaskan bahwa meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan adalah termasuk dosa
besar. Syaikh Abdl Aziz ar Raajihi berkata :
(1) Barangsiapa mengingkari
(adanya) kewajiban puasa (Ramadhan) maka ia kafir, murtad dari agama Islam.
Karena dia telah mengingkari suatu kewajiban besar dari satu rukun dari rukun
rukun Islam serta perkara yang sudah diketahui dengan pasti sebagai ajaran
Islam.
(2) Barangsiapa mengakui (adanya) kewajiban puasa (Ramadhan) tapi dia
berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia telah melakukan dosa besar. Dia
dihukumi fasik dengan sebab yang demikian. Namun dia tidak dikafirkan menurut
pendapat yang paling kuat dari pendapat ulama. Dia wajib berpuasa. Penguasa
Muslim (harus) menghukumnya (jika meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja,
tanpa udzur) yaitu dengan hukuman penjara atau dera atau kedua duanya.
(3) Sebagian ulama berkata : Jika
seseorang berbuka puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafir.
(Dari Kitab Ilman bi Syai-in min
Ahkamish Shiyaam)
Semoga Allah Ta’ala memberi kita
kekuatan untuk melaksanakan puasa Ramadhan sebagai salah kewajiban yang
dibebankan kepada orang yang orang beriman agar menjadi orang yang bertakwa dan
juga guna menghapus dosa dosa yang telah lalu. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua.
Wallahu A’lam. (613).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar