Jumat, 25 Maret 2016

MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN ADALAH DOSA BESAR



MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN ADALAH DOSA BESAR

Oleh : Azwir B. Chaniago

Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan shaum atau shiyaam yang artinya menahan. Adapun menurut istilah syariat, shaum adalah : Beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan dan minum dan segala yang membatalkan, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam. (Syaikh Utsaimin dalam Syarhul Mumti’).

Tentang kewajiban puasa Ramadhan, telah dijelaskan Allah Ta’ala dalam  firman-Nya : “Yaa aiyuhal ladziina aamanuu kutiba ‘alaikumush shiyaamu kamaa kutiba ‘alal ladziina min qablikum la’allakum tattaquun”. Wahai orang orang yang beriman !. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Q.S al Baqarah 183).

Puasa Ramadhan memiliki keutamaan dan kedudukan yang tinggi dalam Islam karena merupakan salah satu dari rukun Islam. Rasulullah bersabda : “Buniyal Islaamu ‘ala khamsin syahaadati an laa illaha ilallahu wa anna muhammadan rasuulullah wa iqaamish shalaati wa iitaa-iz zakaati wal hajji wa shaumi ramadhaana” .  Islam dibangun di atas lima tiang : Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, memberikan zakat, haji dan puasa Ramadhan. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim). 

Oleh karena itu para ulama menjelaskan bahwa meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan adalah termasuk dosa besar. Syaikh Abdl Aziz ar Raajihi berkata : 

(1) Barangsiapa mengingkari (adanya) kewajiban puasa (Ramadhan) maka ia kafir, murtad dari agama Islam. Karena dia telah mengingkari suatu kewajiban besar dari satu rukun dari rukun rukun Islam serta perkara yang sudah diketahui dengan pasti sebagai ajaran Islam. 

(2) Barangsiapa mengakui (adanya) kewajiban puasa (Ramadhan) tapi dia berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia telah melakukan dosa besar. Dia dihukumi fasik dengan sebab yang demikian. Namun dia tidak dikafirkan menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat ulama. Dia wajib berpuasa. Penguasa Muslim (harus) menghukumnya (jika meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, tanpa udzur) yaitu dengan hukuman penjara atau dera atau kedua duanya.  

(3) Sebagian ulama berkata : Jika seseorang berbuka puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafir. 

(Dari Kitab Ilman bi Syai-in min Ahkamish Shiyaam) 

Semoga Allah Ta’ala memberi kita kekuatan untuk melaksanakan puasa Ramadhan sebagai salah kewajiban yang dibebankan kepada orang yang orang beriman agar menjadi orang yang bertakwa dan juga guna menghapus dosa dosa yang telah lalu. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita  semua.

Wallahu A’lam. (613).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar