MASJID
TEMPAT IBADAH BUKAN TEMPAT JUALAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Kedudukan
masjid adalah sangat mulia di mata kaum muslimin karena masjid adalah Baitullah
atau rumah Allah, tempat beribadah kepada-Nya. Dalam sebuah hadits disebut
bahwa masjid adalah tempat yang dicintai Allah di muka bumi. Sangatlah jauh
berbeda dengan pasar yaitu tempat yang dibenci-Nya.
Rasulullah
bersabda : “Ahabbul bilaadi ilallahi masaajiduhaa, wa abghadhul bilaadi ilallahi
aswaaquhaa”. Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat
yang paling dibenci Allah adalah pasar. (H.R Imam Muslim).
Sungguh
Rasulullah telah mengingatkan umatnya untuk tidak melakukan jual beli di
masjid. Dari Abu Hurairah, Rasulullah
bersabda “Jika kamu melihat orang
menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi
keuntungan pada daganganmu.” (H.R at Tirmidzi, Abu Daud, ad-Darimi
dan Ibnu Hibban dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Dalam riwayat
Ibnu Majah disebutkan :“Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli
di masjid.”
Syaikh
Salim al-Hilali dalam al-Manahi
asy-Syari’iyyah berkata :
Pertama : Jual-beli di
mesjid adalah haram, sebab masjid adalah pasar akhirat. Termasuk di antara adab-adab
di masjid adalah menyucikannya dari perkara dunia dan apa pun yang tidak ada
kaitannya dengan akhirat.
Kedua : Larangan
jual-beli di masjid tidak mengharuskan batalnya akad. Ibnu Khuzaimah dalam
kitab Shahihnya membuat bab : Perintah
untuk Melaknat kepada Orang Yang Berjual-Beli di Mesjid Agar Tidak Beruntung Dagangannya.
Ini menunjukkan bahwa jual beli itu sah, meskipun orang yang melakukannya
berdosa. Kalaulah jual-beli tidak sah, maka sabda beliau ‘Semoga Allah tidak
memberi keuntungan pada daganganmu’ tidak ada artinya.
Dalam
al Muwatha’ disebutkan : Imam Malik menceritakan, ada kabar yang sampai kepada
beliau bahwa Atha’ bin Yasar jika melewati orang yang mengadakan transaksi jual
beli di masjid maka beliau memanggilnya lantas menyanyainya : Apa yang engkau
bawa dan apa yang engkau inginkan ?. Jika orang tersebut mengatakan ingin
menjual barang yang dia bawa maka beliau akan mengatakan : Pergilah ke pasar
dunia karena masjid adalah pasar akhirat.
Di
zaman kita ini terkadang ada orang orang yang menawarkan dan menjual barangnya
di masjid atau di teras masjid, yang tentu teras ini termasuk bagian dari
masjid. Kebanyakan yang di jual adalah
buku buku agama dan yang lainnya. Perbuatan ini tentulah tidak sesuai dengan
apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits hadits yang shahih.
Ketahuilah bahwa masjid adalah tempat ibadah bukan tempat jualan.
Oleh
sebab itu mari kita menjauhkan diri dari
apa yang telah dilarang oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam sebagai
bukti kepatuhan kita kepada beliau.
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (617)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar